banner 728x250

Hercules Sampaikan Dua Tuntutan Sengketa Tanah kepada ATR/BPN

Hercules Sampaikan Dua Tuntutan Sengketa Tanah kepada ATR/BPN
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Hercules Rosario de Marshal, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin, 19 Oktober. Kedatangannya berkaitan dengan sengketa lahan yang menjadi perhatian organisasinya. Ia hadir untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak kementerian mengenai persoalan tersebut. Perwakilan ATR/BPN menerima kedatangan Hercules, sehingga ia dapat menyampaikan maksud dan tuntutannya kepada pihak yang berada di kantor itu.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Hercules mengatakan bahwa kedatangannya bertujuan menagih Menteri ATR, Nusron Wahid. Ia menyebut ingin bertemu langsung dengan Nusron untuk meminta penjelasan dan membicarakan persoalan sengketa lahan yang dibawanya. Namun, menurut Hercules, Nusron tidak berada di tempat saat ia datang. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan sang menteri pada saat itu.

banner 325x300

Hercules kemudian menyebut bahwa Nusron sedang “dipanggil-panggil KPK”. Pernyataan tersebut merupakan ucapan Hercules sebagaimana disampaikan saat menjelaskan alasan ia belum dapat bertemu dengan menteri. Keterangan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ataupun menjelaskan status Nusron. Karena itu, informasi mengenai KPK perlu dipahami sebagai klaim yang disampaikan Hercules, bukan sebagai fakta tambahan yang telah dikonfirmasi.

Meski tidak bertemu langsung dengan Nusron, Hercules tetap diterima oleh perwakilan kementerian. Pertemuan dengan perwakilan tersebut menjadi jalur bagi Hercules untuk menyampaikan kedatangannya dan tuntutan terkait sengketa tanah. Rincian isi tuntutan serta tindak lanjut yang akan dilakukan ATR/BPN tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Kehadiran Hercules menandai upaya GRIB Jaya membawa persoalan lahan itu ke kementerian, sementara pernyataan mengenai keberadaan menteri dan KPK harus tetap dikaitkan secara jelas kepada pihak yang mengucapkannya.

Dalam menyampaikan persoalan tanah kepada ATR/BPN, Hercules mengemukakan dua tuntutan yang berkaitan dengan bidang dan status lahan berbeda. Tuntutan pertama menyangkut HD Arjuna Bowling di Jakarta Barat. Ia meminta agar HD Arjuna Bowling dibatalkan. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari sengketa yang ia persoalkan, sehingga penjelasannya perlu dipahami sebagai tuntutan Hercules, bukan sebagai keterangan bahwa pembatalan telah dilakukan atau diputuskan oleh instansi berwenang. Tidak ada kesimpulan mengenai dasar hukum maupun hasil penanganan permintaan itu dalam uraian tuntutannya.

Tuntutan kedua berkenaan dengan lahan seluas 65 hektare yang dikaitkan Hercules dengan PT Summarecon. Ia meminta agar status lahan tersebut dikembalikan menjadi sertifikat hak milik. Dalam menjelaskan permintaan itu, Hercules menyebut bahwa lahan tersebut berstatus HGB dan membandingkannya dengan hak milik. Ia juga mengaitkan lahan itu dengan ahli waris PT Summarecon. Dengan demikian, pokok yang disampaikan mencakup perubahan status sertifikat yang dimintanya, penyebutan HGB dan hak milik, serta kaitan yang ia uraikan dengan para ahli waris perusahaan tersebut.

Kedua tuntutan itu memiliki objek yang berbeda: permintaan pembatalan HD Arjuna Bowling di Jakarta Barat dan permintaan mengenai status bidang seluas 65 hektare. Penyebutan masing-masing objek dan istilah pertanahan mengikuti keterangan Hercules sebagaimana disampaikan kepada ATR/BPN. Uraian tersebut tidak dengan sendirinya memastikan apakah HD Arjuna Bowling telah dibatalkan, apakah bidang 65 hektare telah bersertifikat hak milik, atau apakah status HGB-nya telah berubah. Begitu pula, kaitan dengan PT Summarecon dan ahli warisnya disampaikan sebagai bagian dari klaim yang ia ajukan, tanpa menetapkan siapa pemilik sah lahan atau bagaimana sengketa itu akan diselesaikan. Karena itu, dua tuntutan tersebut dapat dijelaskan secara terpisah tanpa menganggap klaim sebagai putusan atau penetapan resmi. Rincian lebih lanjut mengenai dokumen, proses, dan tanggapan pihak terkait tidak ditambahkan dalam keterangan ini.

Hercules menyatakan bahwa pihaknya, melalui GRIB Jaya, memiliki dasar legalitas serta bukti yang dinilai cukup untuk mengajukan tuntutan terkait sengketa tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Klaim tersebut disampaikan sebagai alasan bahwa tuntutan yang diajukan bukan sekadar keberatan tanpa landasan. Menurut Hercules, dokumen dan bukti yang dimiliki pihaknya berkaitan dengan perkara yang mereka persoalkan. Namun, uraian sumber tidak merinci secara lengkap jenis dokumen, isi bukti, maupun proses pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap materi tersebut. Karena itu, klaim mengenai kekuatan legalitas dan bukti tetap perlu dipahami sebagai pernyataan dari Hercules dan pihaknya, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah dipastikan.

Hercules juga menilai para petinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN selama ini mengabaikan legalitas yang dimiliki GRIB Jaya. Pandangan itu menjadi bagian dari keberatan yang ia sampaikan dalam sengketa tersebut. Ia mempertanyakan sikap kementerian terhadap dasar yang menurutnya telah diajukan oleh pihaknya, serta menilai persoalan itu belum ditangani sebagaimana mestinya. Pernyataan tersebut menggambarkan posisi Hercules dalam proses penyampaian tuntutan: ia meminta agar dasar legalitas dan bukti yang diklaim tersedia dipertimbangkan. Meski demikian, sumber yang menjadi acuan tidak menjelaskan secara terperinci komunikasi GRIB Jaya dan kementerian, waktu penyerahan dokumen, ataupun langkah administratif yang mungkin telah ditempuh.

Informasi yang tersedia juga tidak memuat tanggapan dari Kementerian ATR/BPN atas tudingan bahwa para petingginya mengabaikan legalitas pihak Hercules. Dengan demikian, belum ada keterangan kementerian dalam sumber tersebut yang dapat digunakan untuk mengonfirmasi, membantah, atau menjelaskan klaim itu. Bagian ini hanya menyajikan pernyataan Hercules sebagaimana disampaikan, tanpa menempatkannya sebagai fakta yang telah diverifikasi secara independen. Penilaian mengenai kekuatan dokumen, status hak atas tanah, dan penanganan perkara memerlukan pemeriksaan terhadap bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Hingga informasi tambahan tersedia, klaim tersebut sebaiknya dibaca sebagai posisi salah satu pihak dalam sengketa, sementara sikap resmi kementerian belum tercantum dalam materi yang dirujuk.

Hercules mengkritik pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani masyarakat yang datang membawa dokumen terkait legalitas tanah. Menurut dia, keberadaan dokumen tersebut tidak selalu membuat pemohon memperoleh pelayanan yang baik. Ia menilai warga masih dapat menghadapi kesulitan ketika menyampaikan persoalan dan meminta penanganan atas hak yang mereka anggap memiliki dasar hukum. Kritik itu disampaikannya sebagai bagian dari penjelasan mengenai sengketa tanah yang ia bawa kepada kementerian.

Ia juga melontarkan tudingan bahwa pemohon yang membawa uang haram justru memperoleh perlakuan istimewa atau “karpet merah” di lingkungan pelayanan. Pernyataan tersebut merupakan tudingan Hercules dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi. Ia tidak menjelaskan dalam pernyataannya bahwa tuduhan itu telah dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, kritiknya perlu dipahami sebagai pandangan dan klaim yang ia sampaikan, bukan sebagai kesimpulan mengenai praktik seluruh petugas atau institusi ATR/BPN. Isu pelayanan dan dugaan perlakuan berbeda itu, menurut Hercules, menjadi bagian dari alasan ia menyuarakan persoalan tersebut.

Dalam keterangannya, Hercules menekankan bahwa masyarakat yang mengurus persoalan pertanahan membutuhkan pelayanan yang layak, terutama ketika mereka membawa dokumen yang diyakini mendukung legalitas kepemilikannya. Ia menyampaikan kritik itu di tengah upayanya meminta perhatian kementerian terhadap sengketa yang dibawanya. Namun, penilaian mengenai pelayanan maupun dugaan adanya perlakuan khusus tetap perlu ditempatkan sebagai pernyataan dari pihak yang menyampaikan, dan tidak menggantikan pemeriksaan atas dokumen serta fakta dalam setiap perkara.

Hercules mengatakan ia memilih datang langsung ke ATR/BPN karena masyarakat Indonesia, menurutnya, sudah bosan menghadapi persoalan seperti itu.

Baca juga: Tak Hanya Logistik, Hercules TNI AU Bawa Dukungan Kesehatan dan Peralatan Untuk Menopang Perjuangan Pasukan Karhutla Kalsel

banner 325x300