banner 728x250

Yusril Buka Ruang Penyelidikan Pidana atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Yusril Buka Ruang Penyelidikan Pidana atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong
banner 120x600
banner 468x60

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Yusril menegaskan bahwa proses penyelidikan pidana dapat dilakukan apabila aparat menemukan bukti permulaan yang cukup. Menurut dia, dugaan pelanggaran tidak perlu berhenti pada pemeriksaan administratif atau internal apabila terdapat indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Penanganan lebih lanjut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kewenangan setiap lembaga penegak hukum.

banner 325x300

Ia menyebut kepolisian dapat mengambil langkah hukum sesuai tugas dan kewenangannya untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. Apabila perkara yang ditemukan berkaitan dengan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat melakukan tindakan berdasarkan kewenangannya. Selain itu, kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan dalam bidang korupsi sehingga dapat mengambil langkah apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah membuka ruang bagi proses hukum yang objektif dan tidak membatasi aparat dalam mengusut dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong. Setiap lembaga diharapkan bekerja berdasarkan bukti, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyelidikan dapat menentukan secara jelas apakah peristiwa tersebut mengandung unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk penanganan yang tepat.

Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak mempersoalkan apabila persoalan yang muncul di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong dibawa oleh aparat penegak hukum ke ranah pidana. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah membuka ruang bagi proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti. Penanganan perkara, menurutnya, tidak perlu dibatasi hanya pada pemeriksaan administratif atau disipliner jika fakta yang ditemukan mengarah pada kemungkinan adanya unsur pidana.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah hukum untuk mengusut dugaan tersebut akan diapresiasi. Apresiasi itu diberikan sepanjang prosesnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang, berdasarkan prosedur yang berlaku, dan bertujuan mengungkap fakta secara objektif. Dengan demikian, penyelidikan dapat berjalan secara independen tanpa dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, sementara pihak-pihak yang berkaitan tetap memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan dan menjalani proses sesuai ketentuan hukum.

Meski membuka peluang penanganan pidana, Yusril menekankan bahwa proses investigasi harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Ketentuan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran tidak langsung diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti. Aparat penegak hukum perlu menilai informasi, keterangan, serta dokumen yang tersedia sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pendekatan itu menempatkan penyelidikan sebagai tahapan untuk mencari dan menguji fakta, bukan sebagai putusan mengenai kesalahan seseorang atau suatu institusi. Karena itu, dugaan yang berkaitan dengan kondisi di Lapas Cibinong masih perlu diperiksa secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel. Apabila bukti permulaan yang cukup ditemukan, proses pidana dapat ditempuh sesuai kewenangan aparat. Sebaliknya, apabila dasar tersebut belum terpenuhi, pemeriksaan tetap harus dilakukan secara proporsional dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

Yusril memberikan penghargaan terhadap langkah tegas yang diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menangani persoalan internal di Lapas Cibinong. Menurutnya, respons tersebut menunjukkan adanya keseriusan untuk membenahi tata kelola serta memastikan setiap persoalan di lingkungan lembaga pemasyarakatan ditangani melalui mekanisme yang semestinya. Sikap itu juga memperlihatkan bahwa institusi tidak mengabaikan dugaan pelanggaran yang dapat memengaruhi kepercayaan publik.

Apresiasi tersebut secara khusus diarahkan kepada tindakan tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam hal ini Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Yusril menilai langkah yang ditempuh menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas organisasi. Penanganan persoalan internal secara terbuka dan terukur diperlukan agar masalah yang muncul tidak berlarut-larut, sekaligus memberikan kepastian bahwa dugaan pelanggaran akan diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Tindakan tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang dinilai bersalah di Lapas Cibinong. Dengan demikian, pembenahan tidak berhenti pada pernyataan sikap, tetapi diarahkan kepada mereka yang dianggap memiliki tanggung jawab atas persoalan tersebut. Yusril memandang ketegasan semacam ini penting untuk memperkuat disiplin serta mendorong perbaikan di dalam lembaga pemasyarakatan. Langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memberi pesan bahwa setiap unsur di lingkungan pemasyarakatan harus menjalankan tugas secara bertanggung jawab. Penanganan yang konsisten dapat membantu memulihkan kepercayaan sekaligus mencegah persoalan serupa terulang di kemudian hari. Pada saat yang sama, proses tersebut tetap perlu dilaksanakan secara cermat agar penilaian terhadap pihak-pihak terkait didasarkan pada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kapasitasnya sebagai menteri koordinator, Yusril telah menyimak laporan hasil temuan Ombudsman RI mengenai kondisi Lapas Cibinong. Laporan tersebut menjadi salah satu bahan yang diperhatikan dalam melihat persoalan yang muncul di lembaga pemasyarakatan tersebut, sekaligus menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut sesuai kewenangan pihak-pihak terkait.

Sebelum temuan Ombudsman RI disampaikan, Yusril mengaku berada dalam posisi netral. Ia tidak mendahului proses pemeriksaan ataupun memberikan penilaian terhadap pihak tertentu. Sikap itu menunjukkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran perlu dilakukan secara terbuka, berdasarkan fakta, dan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setelah temuan tersebut muncul, ia mempersilakan investigasi terbuka untuk dilakukan.

Keterbukaan terhadap investigasi juga memperlihatkan bahwa Yusril tidak menutup ruang bagi proses hukum apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditindaklanjuti. Posisi netral yang sebelumnya disampaikan tidak berarti mengabaikan laporan, melainkan menempatkan setiap langkah pada prosedur yang berlaku. Dengan menyimak temuan Ombudsman RI dan membuka ruang bagi penyelidikan, Yusril memberikan kesempatan kepada aparat serta lembaga berwenang untuk menilai perkara secara objektif.

Sikap tersebut menempatkan laporan Ombudsman RI sebagai bahan yang dapat diproses melalui jalur resmi, tanpa terlebih dahulu menetapkan kesalahan atau menyimpulkan perkara. Yusril tetap mempertahankan sikap netral, sekaligus menyatakan keterbukaan terhadap proses hukum yang mungkin berjalan berdasarkan hasil investigasi. Dengan demikian, tindak lanjut atas persoalan di Lapas Cibinong dapat berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300