Probolinggo – Kasus dugaan penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Dusun Raab, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (18/7/2026), akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Sebelumnya, peristiwa tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan dikaitkan dengan isu carok yang disertai kabar tidak benar mengenai korban meninggal dunia. Setelah dilakukan penelusuran, kepolisian memastikan korban selamat dan kasus ditangani sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula dari perselisihan antara dua tenaga honorer di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Bantaran. Perselisihan itu melibatkan korban berinisial N (32) dengan rekan kerjanya berinisial K (20), yang merupakan cucu dari pria berinisial M (62).
Kapolsek Bantaran AKP Agus Eko Widodo menjelaskan, perselisihan dipicu persoalan pekerjaan di lingkungan sekolah. Setelah mengetahui cerita dari cucunya, M diduga mendatangi sekolah untuk menemui korban.
“Korban sebelumnya berselisih dengan cucu yang bersangkutan terkait pekerjaan di sekolah. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bantaran,” ujar AKP Agus Eko Widodo. Senin (20/7/26)
Sekitar pukul 09.56 WIB, M mendatangi sekolah dan menemui korban di ruang guru. Dalam peristiwa itu, korban diduga mengalami luka robek pada bagian bahu kanan hingga punggung akibat benda tajam.
Usai kejadian, korban segera mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bantaran. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, mengamankan terduga pelaku, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Namun, seiring proses penanganan berlangsung, kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur restorative justice. Kesepakatan damai dicapai setelah dilakukan mediasi yang melibatkan keluarga masing-masing serta pemerintah desa.
Dalam proses perdamaian itu, korban mencabut laporan kepolisian setelah tercapai kesepakatan, termasuk penggantian biaya pengobatan yang ditanggung pihak terduga pelaku.
Polres Probolinggo menegaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan secara selektif dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Penyelesaian perkara di luar persidangan hanya dapat diterapkan apabila memenuhi syarat, di antaranya adanya persetujuan para pihak, tidak menimbulkan keresahan masyarakat, serta bertujuan memulihkan hubungan sosial dan menghadirkan rasa keadilan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Verifikasi informasi dinilai penting untuk mencegah penyebaran kabar yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sumber: Polsek Bantaran
Pewarta: Dwi H
Editor: Redaksi













Merhaba arkadaşlar Oranlar düşük, bonuslar sahte Hepsinde dolandırıldım Gerçekten en iyisi bu — 1xbet güncel adres tıkla Site inanılmaz hızlı çalışıyor Kısacası, tüm detaylar linkte — 1 x bet giriş 1 x bet giriş Tek adres 1xbet güncel giriş Bahis yapan herkese gönder