banner 728x250

Mantan Aktivis Desak Kajati Aceh Usut Dugaan Rangkap Jabatan PPPK IAIN Langsa

Mantan Aktivis Desak Kajati Aceh Usut Dugaan Rangkap Jabatan PPPK IAIN Langsa
banner 120x600
banner 468x60

LANGSA, ACEH — Dugaan rangkap jabatan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa yang disebut juga menjabat sebagai anggota Tuha Peuet Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, kembali menjadi sorotan.

Seorang mantan aktivis bidang Biro Investigasi Monitoring dan Intelijen (IMI) pada Lembaga Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia (LBPH-RI) Komda Langsa, yang meminta disebut sebagai Bung Karo-Karo, mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut.

banner 325x300

Ia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian keuangan negara apabila benar terdapat penerimaan penghasilan dari dua sumber anggaran secara bersamaan.

“Yang perlu diperiksa adalah status dan dasar hukumnya. Jika benar yang bersangkutan berstatus PPPK sekaligus menjadi anggota Tuha Peuet dan menerima penghasilan dari dua sumber anggaran untuk periode yang sama, tentu harus ada penjelasan dan verifikasi dari instansi berwenang,” ujar Bung Karo-Karo kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya berhenti pada polemik di masyarakat. Ia menilai pihak terkait perlu membuka informasi mengenai status kepegawaian, dasar pengangkatan sebagai anggota Tuha Peuet, serta mekanisme pembayaran hak atau tunjangan yang diterima.

“Harapan saya Kajati Aceh melalui Kajari Langsa dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap persoalan ini. Jangan sampai ada pembayaran yang ternyata tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Bung Karo-Karo menyebut dugaan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Namun, pernyataan mengenai adanya “gaji ganda” tersebut masih merupakan tudingan yang perlu dibuktikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Dalam konteks pemerintahan Kota Langsa, keberadaan Tuha Peuet Gampong memang memiliki landasan hukum tersendiri. Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tuha Peuet Gampong telah diubah melalui Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2025 dan saat ini tercatat berstatus berlaku.

Sementara itu, Pemerintah Kota Langsa juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Honorarium di Pemerintahan Gampong dalam wilayah Kota Langsa. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan mengatur mengenai penghasilan serta tunjangan dalam pemerintahan gampong.

Dengan demikian, menurut prinsip jurnalistik, dugaan penerimaan penghasilan dari dua sumber tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen pengangkatan, status kepegawaian, daftar pembayaran, serta ketentuan yang berlaku pada masing-masing lembaga.

Dugaan rangkap jabatan dan penerimaan penghasilan dari dua sumber anggaran juga tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK memang menjadi salah satu regulasi utama yang mengatur manajemen PPPK dan masih berstatus berlaku. Namun, ketentuan mengenai status anggota Tuha Peuet perlu dilihat secara khusus berdasarkan peraturan pemerintahan gampong di Kota Langsa.

Karena itu, klaim bahwa yang bersangkutan otomatis melanggar aturan hanya karena berstatus PPPK dan anggota Tuha Peuet perlu terlebih dahulu dibuktikan dengan melihat persyaratan keanggotaan Tuha Peuet, ketentuan kepegawaian PPPK, serta aturan mengenai penerimaan tunjangan atau penghasilan.

Apabila kemudian ditemukan adanya pembayaran yang tidak semestinya, persoalannya dapat terlebih dahulu masuk dalam ranah administrasi dan keuangan. Adapun kemungkinan pidana baru dapat dinilai setelah terdapat bukti mengenai unsur-unsur tindak pidana, termasuk perbuatan melawan hukum, kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara yang dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.

Sebelumnya, persoalan dugaan rangkap jabatan tersebut disebut pernah menjadi perhatian publik dan diberitakan oleh sejumlah media daring. Salah satu pemberitaan pada 7 Agustus 2026 menyoroti dugaan PPPK IAIN Langsa yang merangkap sebagai Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah.

Mantan aktivis tersebut meminta agar persoalan itu tidak berhenti pada pemberitaan maupun perdebatan publik.

Menurut dia, aparat penegak hukum dan instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi guna memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu pemeriksaan atau klarifikasi justru penting untuk memberikan kepastian dan membersihkan nama yang bersangkutan. Tetapi kalau ditemukan adanya pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Gampong Meurandeh Dayah dan Pemerintah Kota Langsa juga perlu memberikan penjelasan mengenai proses pengangkatan yang bersangkutan sebagai anggota Tuha Peuet, masa jabatan, serta sumber dan mekanisme pembayaran tunjangan.

Hal tersebut penting karena Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2025 juga telah mengubah Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong. Regulasi tersebut tercatat berlaku dan menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan gampong di Kota Langsa.

Dengan adanya aturan khusus mengenai Tuha Peuet dan pemerintahan gampong, penilaian terhadap dugaan rangkap jabatan tidak cukup hanya berdasarkan asumsi bahwa setiap penerimaan dari dua institusi otomatis merupakan “gaji ganda” yang melanggar hukum.

Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai adanya penerimaan penghasilan dari APBN melalui IAIN Langsa dan APBK melalui Pemerintah Kota Langsa sebagaimana disampaikan sumber belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Redaksi memandang klarifikasi dari IAIN Langsa, Pemerintah Gampong Meurandeh Dayah, Pemerintah Kota Langsa, serta pihak terkait lainnya penting untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber: Bung Karo-Karo, mantan aktivis bidang Biro Investigasi Monitoring dan Intelijen (IMI) LBPH-RI Komda Langsa

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *