banner 728x250

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Plat Palsu Oknum Kanit Polres Sabang Disorot

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Plat Palsu Oknum Kanit Polres Sabang Disorot
banner 120x600
banner 468x60

ACEH — Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan pelat nomor kendaraan yang disebut tidak sesuai peruntukannya oleh seorang oknum Kanit di jajaran Polres Sabang menjadi sorotan.

Persoalan tersebut disampaikan Teuku Indra, yang mengaku sebagai pelapor sekaligus Kepala Perwakilan Media Mitra Pol di Aceh. Ia mendesak adanya pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan tersebut, baik dari sisi etik maupun aspek hukum apabila ditemukan unsur pidana.

banner 325x300

Menurut Teuku Indra, persoalan itu tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administrasi kendaraan atau pelanggaran lalu lintas apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penggunaan identitas kendaraan yang tidak sah dan dilakukan secara sengaja.

“Jika benar terdapat penyalahgunaan kewenangan maupun penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai status sebagai anggota Polri justru menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran,” ujar Teuku Indra.

Teuku Indra meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap dugaan yang telah dilaporkannya.

Ia menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan kedinasan, kode etik profesi maupun ketentuan hukum lainnya.

Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Polri. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.

Karena itu, menurut Teuku Indra, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

“Yang kami dorong adalah pemeriksaan, bukan menghakimi. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” katanya.

Salah satu persoalan yang dipersoalkan pelapor adalah dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang disebut tidak sesuai dengan identitas atau peruntukannya.

Namun demikian, status dan bentuk pelanggaran tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat yang berwenang. Sebab, penggunaan pelat nomor yang dianggap tidak sesuai tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana pemalsuan tanpa melihat fakta, dokumen, niat, serta konstruksi hukum yang berlaku.

Hal tersebut penting agar pemberitaan maupun proses pemeriksaan tidak mendahului kesimpulan hukum.

Teuku Indra menyebut, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pemalsuan atau penggunaan dokumen/identitas kendaraan yang tidak sah, persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang ada unsur pidananya, tentu bukan hanya persoalan etik. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.

Dalam laporan yang disampaikan, pelapor juga menyinggung dugaan keterlibatan anggota keluarga dalam penggunaan kendaraan yang dipersoalkan.

Teuku Indra menegaskan, apabila benar terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga, maka masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan peran dan pengetahuan masing-masing.

Namun, ia mengakui bahwa tudingan tersebut tetap membutuhkan pembuktian.

“Tidak boleh seseorang langsung dianggap bersalah hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan anggota Polri. Harus ada bukti mengenai siapa yang menggunakan, siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan izin atau fasilitas, serta bagaimana peristiwa sebenarnya,” katanya.

Teuku Indra juga meminta pimpinan Polri memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang disebut sedang ditangani oleh unsur Propam.

Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur.

Ia berharap pemeriksaan dilakukan tanpa intervensi serta tidak membedakan status pihak yang diperiksa.

“Polisi memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, apabila ada laporan yang menyangkut anggota Polri, prosesnya harus transparan dan profesional,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Sabang maupun pihak Propam terkait status pemeriksaan terhadap oknum Kanit yang dimaksud dalam laporan tersebut.

Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi, status laporan, serta langkah pemeriksaan yang telah dilakukan.

Pemberitaan ini menempatkan informasi mengenai dugaan pelanggaran sebagai keterangan dari pelapor dan belum menyimpulkan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana maupun pelanggaran etik.

Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi dasar dalam pemberitaan. Setiap pihak yang disebut atau dirugikan dalam pemberitaan juga memiliki hak jawab dan hak koreksi.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial. Undang-undang tersebut juga mengatur hak jawab, hak koreksi serta kewajiban koreksi dalam penyelenggaraan kegiatan jurnalistik.

Dengan demikian, apabila Polres Sabang, oknum Kanit yang bersangkutan, Propam, maupun pihak lain terkait memberikan klarifikasi atau bukti yang relevan, redaksi membuka ruang untuk memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber: Teuku Indra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *