banner 728x250

SAPA Ucapkan Selamat kepada Teuku Rahmatsyah, Dorong Penegakan Hukum Berintegritas di Aceh

SAPA Ucapkan Selamat kepada Teuku Rahmatsyah, Dorong Penegakan Hukum Berintegritas di Aceh
banner 120x600
banner 468x60

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyampaikan ucapan selamat kepada Teuku Rahmatsyah atas kepercayaan yang diberikan untuk memimpin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Teuku Rahmatsyah ditunjuk sebagai Kajati Aceh menggantikan Yudi Triadi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026. Sebelumnya, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

banner 325x300

Ketua SAPA, Fauzan Adami, berharap pergantian kepemimpinan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di Aceh, khususnya dalam pemberantasan korupsi serta pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.

Menurut Fauzan, masyarakat membutuhkan institusi penegak hukum yang profesional, independen, transparan, dan konsisten dalam menangani setiap perkara berdasarkan ketentuan hukum.

“Kami menyambut baik kehadiran Kajati Aceh yang baru. Ini menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kami berharap Kejati Aceh berani mengusut perkara korupsi secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih,” ujar Fauzan, Rabu (12/8/2026).

Fauzan mengatakan, salah satu persoalan yang menurut SAPA perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum adalah dugaan permintaan fee dalam program revitalisasi sekolah yang terdampak bencana di Kabupaten Bireuen.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan sekadar berdasarkan informasi atau tudingan yang beredar di masyarakat.

“Kami meminta dugaan permintaan fee dalam program revitalisasi sekolah terdampak bencana di Bireuen diusut secara serius. Kalau memang ada bukti dan ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Fauzan menilai, pemeriksaan secara profesional penting dilakukan agar persoalan yang menjadi perhatian publik dapat memperoleh kepastian berdasarkan hukum.

Selain persoalan revitalisasi sekolah, SAPA juga meminta Kejati Aceh memberikan perhatian terhadap pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan penanganan bencana.

Menurut Fauzan, anggaran kebencanaan memiliki posisi penting karena dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak musibah. Karena itu, penggunaan dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai aturan.

“Anggaran bencana bukan anggaran biasa. Di dalamnya ada kepentingan masyarakat. Karena itu harus digunakan secara tepat sasaran. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus diperiksa dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

SAPA juga mendorong agar berbagai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menjadi salah satu bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Meski demikian, Fauzan mengingatkan bahwa temuan administrasi atau ketidaksesuaian dalam pemeriksaan BPK tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kami tidak mengatakan setiap temuan BPK adalah korupsi. Tetapi kalau ada indikasi perbuatan melawan hukum atau kerugian negara yang belum selesai, tentu perlu dilakukan pendalaman,” katanya.

SAPA juga kembali menyinggung laporan yang sebelumnya disampaikan terkait dugaan kekurangan volume pekerjaan jalan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025.

Fauzan berharap laporan tersebut dapat ditelaah secara objektif dengan membandingkan dokumen pekerjaan, kontrak, pembayaran, spesifikasi teknis serta kondisi pekerjaan di lapangan.

“Kami pernah menyampaikan laporan terkait dugaan kekurangan volume pekerjaan jalan pada Perkim Aceh. Kami berharap laporan seperti ini dapat ditelaah kembali. Periksa dokumennya, cek pekerjaan di lapangan, hitung volumenya dan lihat apakah ada kerugian negara. Kalau memang ditemukan unsur pidana, kami meminta proses hukum dilanjutkan,” tuturnya.

Menurut dia, proses pemeriksaan harus mengedepankan bukti sehingga setiap kesimpulan yang diambil aparat penegak hukum memiliki dasar yang jelas.

Di sisi lain, SAPA berharap kepemimpinan Teuku Rahmatsyah dapat membuka ruang komunikasi yang sehat dengan masyarakat sipil, akademisi, insan pers, serta organisasi kemasyarakatan.

Fauzan menilai keterbukaan komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat membantu memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi kejaksaan.

“Kami berharap kepemimpinan Kajati Aceh yang baru dapat menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas, pemberantasan korupsi yang konsisten dan keberanian menindaklanjuti laporan masyarakat yang memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Penunjukan Teuku Rahmatsyah sendiri merupakan bagian dari rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia sebelumnya memiliki pengalaman di sejumlah posisi strategis di lingkungan Korps Adhyaksa, termasuk pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan Wakajati Lampung.

Fauzan kembali menyampaikan ucapan selamat kepada Teuku Rahmatsyah dan berharap amanah baru tersebut dapat dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, independensi, serta kepastian hukum.

“Selamat datang dan selamat bekerja kepada Kajati Aceh yang baru. Aceh menunggu gebrakan. Tindak lanjuti laporan masyarakat dan jangan biarkan persoalan yang menyangkut uang rakyat berhenti di atas kertas. Kami berharap hukum benar-benar hadir untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Fauzan.

Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber: Fauzan Adami, Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA)
Sumber: SAPA (Sapa Aceh)

banner 325x300

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *