PROBOLINGGO — Aliansi LSM Pelopor Keadilan berencana menggelar aksi damai pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan membawa sejumlah aspirasi terkait penegakan hukum. Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan penganiayaan terhadap Suarni (43), warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Aksi tersebut dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB dengan titik berkumpul di Bentar (Pantai Bentar), Kabupaten Probolinggo. Dalam surat pemberitahuan Nomor 026/ALSM-PK/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, jumlah massa yang direncanakan mencapai sekitar 300 orang dengan menggunakan sepeda motor dan mobil serta membawa bendera Merah Putih.
Berdasarkan pemberitahuan aksi, massa akan bergerak menuju Polres Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Aliansi menyatakan aksi dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum secara adil tanpa diskriminasi.
Salah satu agenda yang akan dikawal adalah perkara dugaan penganiayaan terhadap Suarni yang disebut telah berjalan sekitar 1,5 tahun. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Probolinggo pada 17 Maret 2025 dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Dalam proses penyidikan, kepolisian menetapkan warga negara asing berinisial D.C. alias Mr. C sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Dalam pemberitaan ini, status tersangka tersebut merujuk pada informasi penanganan perkara dari pihak kepolisian dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut menjadi sorotan setelah sebelumnya diperoleh informasi dari Polres Probolinggo bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan akan dilanjutkan ke tahap pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Namun, informasi mengenai status berkas itu kemudian mendapat penjelasan berbeda dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Tim Investigasi Gabungan Media Online Nasional melakukan konfirmasi kepada Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Probolinggo, Novan, pada Jumat, 24 Juli 2026. Novan menyatakan akan terlebih dahulu mengecek perkembangan perkara kepada jaksa yang menangani.
“Saya konfirmasi dulu ke jaksa yang menangani terkait perkembangan perkaranya. Tersangkanya Mr. C ya,” ujar Novan melalui pesan WhatsApp.
Setelah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan memberikan penjelasan bahwa berkas perkara belum dinyatakan P-21. Menurut informasi yang diterimanya dari penuntut umum, penyidik masih melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.
“Berdasarkan informasi dari penuntut umum yang menangani, berkas belum P-21 karena saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari penuntut umum. Posisi berkas saat ini di penyidik untuk dilengkapi sejak bulan lalu. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi kepada JPU, Pak Militandyo,” jelas Novan.
Keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan informasi mengenai status berkas perkara. Untuk memenuhi asas keberimbangan, tim media kemudian meminta klarifikasi kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Militandyo.
Dalam keterangannya pada Minggu, 26 Juli 2026, Militandyo menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo belum menyatakan berkas perkara Mr. C lengkap atau P-21.
“Untuk berkas perkara Mr. C belum dinyatakan lengkap dan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tidak pernah menerbitkan P-21,” ujar Militandyo.
Ia juga menjelaskan bahwa berkas perkara saat ini masih berada di Polres Probolinggo karena penyidik masih harus memenuhi petunjuk dari penuntut umum.
“Untuk posisi berkas perkara sekarang masih berada di Polres Probolinggo dikarenakan masih terdapat petunjuk dari penuntut umum yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Probolinggo,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi mengenai status P-21 dalam perkara ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Hingga keterangan Kejaksaan tersebut disampaikan, berkas perkara disebut belum dinyatakan lengkap dan masih berada pada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk JPU.
Aliansi LSM Pelopor Keadilan menilai kepastian proses hukum menjadi hal penting bagi masyarakat, khususnya bagi korban yang telah menunggu perkembangan perkara dalam waktu cukup panjang. Aspirasi tersebut menjadi salah satu bagian yang akan disampaikan dalam aksi damai 26 Agustus mendatang.
Selain mengawal perkara Suarni, Aliansi LSM Pelopor Keadilan menyatakan membawa pesan utama “Penegakan Hukum Belum Merdeka”. Mereka meminta aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Probolinggo maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi tambahan mengenai perkembangan perkara dugaan penganiayaan terhadap Suarni. Setiap klarifikasi akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Bersambung..??
Pewarta: Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara
Editor: Redaksi
- Olah TKP, Pelajar Ngebut Tanpa Helm di Luwuk Tewas Usai Tabrak Ambulance Parkir
- Hutan Negara di Banggai Digerogoti, APH dan KPH Mandul,Kapolri dan Kemenhut Didorong Ambil Alih Penindakan
- Diminta Kapolri Dan Kemenhut Turun Gunung, Dugaan APH Dan KPH Di Banggai Mati Suri, Takut Proses Pelaku Perambah Hutan Negara.







