banner 728x250

Dugaan Praktik Akupunktur dan Peredaran Obat Herbal di Puskesmas Langsa Baro Disorot

Dugaan Praktik Akupunktur dan Peredaran Obat Herbal di Puskesmas Langsa Baro Disorot
banner 120x600
banner 468x60

LANGSA — Keberadaan layanan pengobatan akupunktur yang disertai penyediaan obat herbal di salah satu ruangan dalam areal UPTD Puskesmas Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan terkait legalitas serta tata kelola layanan tersebut.

Sorotan itu muncul setelah wartawan menerima informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Kamis (20/8/2026). Sumber tersebut menyebut terdapat ruangan pengobatan akupunktur di bagian dalam areal puskesmas yang juga menyediakan obat herbal bagi pasien.

banner 325x300

“Di bagian dalam dan paling ujung ada ruangan pengobatan. Di sana ada pengobatan akupunktur sekaligus menjual obat herbal. Apakah diperbolehkan dalam aturan pemerintahan?” ujar sumber tersebut kepada wartawan.

Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan kemudian mendatangi lokasi UPTD Puskesmas Langsa Baro sekitar pukul 15.25 WIB pada hari yang sama.

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan adanya sebuah ruangan yang digunakan untuk pelayanan akupunktur di bagian dalam areal puskesmas. Wartawan juga menemui seorang perempuan yang keluar dari ruangan tersebut.

Perempuan yang disebut bernama “Sri” itu mengaku sebagai bagian dari tim pelayanan akupunktur. Ketika dikonfirmasi mengenai fungsi ruangan tersebut dan keberadaan obat herbal, ia membenarkan bahwa ruangan itu digunakan untuk pelayanan akupunktur dan terdapat obat herbal di dalamnya.

“Memang benar, Pak, ini ruangan untuk pengobatan akupunktur. Selain itu ada obat herbal di dalam ruangan yang disajikan kepada yang berobat,” ujar Sri, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 15.58 WIB.

Sri juga menyampaikan bahwa layanan tersebut disebut berkaitan dengan seorang dokter yang ia sebut “dr. Ayu”, yang menurut keterangannya merupakan Kepala UPTD Puskesmas Langsa Baro.

“Kalau ada yang ingin berobat, dikenakan biaya secara pribadi beserta obat herbalnya,” kata Sri.

Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari narasumber di lapangan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai status kepemilikan, perizinan, maupun pengelolaan layanan tersebut.

Dalam ketentuan pelayanan kesehatan tradisional, penyelenggaraan layanan tradisional memiliki persyaratan tenaga, fasilitas, kewenangan, serta perizinan tertentu. Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 juga mengatur pelayanan kesehatan tradisional komplementer, termasuk penggunaan obat tradisional serta persyaratan tenaga dan fasilitasnya.

Karena itu, keberadaan layanan akupunktur dan obat herbal di lingkungan fasilitas kesehatan pemerintah perlu mendapatkan penjelasan dari pihak berwenang, terutama mengenai dasar penyelenggaraan layanan, status tenaga yang memberikan pelayanan, sumber serta legalitas obat herbal, mekanisme pembayaran, hingga apakah kegiatan tersebut merupakan bagian resmi dari pelayanan puskesmas atau kegiatan di luar pelayanan pemerintah.

Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan tradisional integrasi juga mengatur bahwa pelayanan tradisional dapat diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kepala UPTD Puskesmas Langsa Baro maupun Dinas Kesehatan Kota Langsa mengenai status layanan akupunktur tersebut, termasuk legalitas obat herbal dan mekanisme pembayaran yang disebutkan oleh narasumber.

Pewarta: Tim Redaksi 

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *