SURABAYA — Lira Disability Care (LDC) Jawa Timur bersama Direktorat Reserse Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur melakukan pendampingan terhadap seorang anak penyandang disabilitas yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di salah satu panti asuhan di Surabaya.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui kunjungan ke kediaman korban pada Rabu (20/8). Kegiatan itu dihadiri Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari, serta jajaran LDC Jawa Timur.
Sekretaris LDC Jawa Timur, Samsuri, mengatakan pihaknya telah melakukan asistensi terhadap kasus tersebut sejak beberapa bulan lalu. Koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara.
“Kami ingin memastikan korban mendapatkan pendampingan yang utuh, baik dalam proses hukum maupun pemulihan psikologis. Anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan membutuhkan ruang aman dan dukungan yang berkelanjutan,” ujar Samsuri seusai kunjungan.
Menurut Samsuri, perhatian terhadap korban tidak semestinya berhenti pada proses hukum. Kondisi psikologis dan kebutuhan korban untuk memperoleh rasa aman juga harus menjadi bagian penting dalam penanganan kasus.
Dalam kegiatan tersebut, LDC turut menghadirkan Ayu Citra, penyandang disabilitas netra yang merupakan lulusan sarjana psikologi. Kehadirannya ditujukan untuk memberikan dukungan serta membantu proses pemulihan psikologis korban melalui pendekatan yang lebih inklusif.
Sementara itu, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mengawal perkara tersebut. Ia memastikan proses penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan pemulihan korban.
“Kami berkomitmen mengawal dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” kata Ganis.
Selain penanganan perkara, Ganis juga mendorong komunitas penyandang disabilitas untuk memperbanyak kegiatan yang bersifat pemberdayaan atau empowering, terutama program yang melibatkan anak-anak penyandang disabilitas.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah seorang pemuda berinisial MSN (20), yang disebut sebagai anak pemilik panti asuhan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas berusia 14 tahun.
Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Namun, informasi mengenai perkembangan penyidikan tetap perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum guna menghindari kesimpulan yang belum terverifikasi.
LDC Jawa Timur menilai penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Aparat penegak hukum, keluarga, organisasi penyandang disabilitas, serta tenaga pendamping dinilai memiliki peran penting dalam memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh.
Dengan pendampingan yang berkelanjutan, proses penegakan hukum diharapkan berjalan beriringan dengan upaya pemulihan korban, sehingga kepentingan terbaik anak tetap menjadi perhatian utama.
Pewarta: Tim Redaksi
Narasumber: Samsuri (Sekretaris LDC Jawa Timur) dan Kombes Pol Ganis Setyaningrum (Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim)







