banner 728x250
Opini  

DARI PENJARA KE PENJARA: DEDY LUQMAN HAKIM PERTANYAKAN EFEKTIVITAS HUKUMAN DALAM MEMUTUS RANTAI KEJAHATAN

DARI PENJARA KE PENJARA: DEDY LUQMAN HAKIM PERTANYAKAN EFEKTIVITAS HUKUMAN DALAM MEMUTUS RANTAI KEJAHATAN
banner 120x600
banner 468x60

KEDIRI — Ketika kejahatan terjadi, satu tuntutan publik hampir selalu muncul: penjarakan pelaku dan hukum seberat-beratnya.

Korupsi, narkotika, judi online, pencurian, begal hingga berbagai bentuk kejahatan jalanan seolah memiliki jawaban yang sama—penjara.

banner 325x300

Namun, pertanyaan yang jauh lebih serius justru jarang diajukan:

Apakah semakin banyak orang dipenjara otomatis membuat kejahatan semakin berkurang?

Pertanyaan itulah yang dibedah Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasihat Hukum, Konsultan Hukum dan Praktisi Hukum Pidana.

Menurut Dedy, negara tidak boleh berhenti pada logika bahwa penjara = efek jera.

“Penjara belaka tidak boleh dianggap sebagai obat tunggal untuk seluruh persoalan kejahatan. Kalau setelah seseorang menjalani pidana justru kembali melakukan tindak pidana, maka kita harus berani mengevaluasi apakah sistem pemidanaan dan pembinaannya sudah bekerja sebagaimana mestinya,” tegas Dedy.

Pernyataan tersebut bukan berarti Dedy menolak pidana penjara. Sebaliknya, ia menilai penjara tetap diperlukan untuk perkara tertentu, khususnya terhadap pelaku yang membahayakan masyarakat.

Persoalannya adalah ketepatan penggunaan penjara, kualitas pembinaan, kepastian penegakan hukum, serta apa yang terjadi terhadap seseorang setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

LAPAS BUKAN SEKADAR TEMPAT MENGURUNG MANUSIA

Dedy mengingatkan bahwa paradigma pemasyarakatan Indonesia sebenarnya telah bergerak jauh dari sekadar pembalasan dan penjeraan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana dengan fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.

Tujuan akhirnya adalah reintegrasi sosial, dengan tetap menjunjung penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Artinya, seseorang yang kehilangan kemerdekaan karena putusan pidana tidak kehilangan statusnya sebagai manusia.

“Bagaimana kita berharap sistem pemasyarakatan mampu membina seseorang apabila persoalan dasar seperti kapasitas hunian, sanitasi, kesehatan, ruang pembinaan, serta kualitas interaksi antarwarga binaan tidak ditangani secara serius?” ujar Dedy.

Menurutnya, persoalan kelebihan kapasitas tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah teknis pengelolaan gedung.

Lebih jauh, hal tersebut menyangkut efektivitas pembinaan dan keamanan masyarakat setelah warga binaan kembali ke lingkungan sosialnya.

KETIKA PENJARA BERISIKO MENJADI “UNIVERSITAS KEJAHATAN”

Dedy menggunakan istilah prisonization untuk menggambarkan proses ketika seseorang yang berada di dalam penjara dapat menyerap norma, kebiasaan, bahasa, pola relasi, maupun subkultur tertentu yang berkembang di lingkungan penjara.

Di sinilah muncul persoalan.

Seseorang yang sebelumnya melakukan tindak pidana dengan tingkat keseriusan relatif rendah dapat berada dalam lingkungan yang mempertemukannya dengan pelaku kejahatan yang jauh lebih berpengalaman.

Jika pembinaan tidak berjalan optimal, penjara berpotensi menjadi tempat bertemunya berbagai pengalaman kriminal.

“Penjara jangan sampai berubah menjadi universitas kejahatan. Orang masuk dengan satu persoalan, tetapi keluar membawa jaringan, pengetahuan, dan pola kejahatan baru,” tegas Dedy.

Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut bukan alasan untuk membebaskan semua pelaku dari pidana penjara.

Justru sebaliknya.

Negara harus semakin cermat menentukan siapa yang memang harus dipenjara, siapa yang dapat dikenai pidana alternatif, dan siapa yang membutuhkan rehabilitasi atau intervensi sosial.

TIGA WAJAH PEMIDANAAN: MEMBALAS, MENCEGAH, ATAU MEMULIHKAN?

Dari perspektif penologi dan kriminologi, Dedy menjelaskan bahwa pemidanaan tidak dapat dilihat hanya dari satu sudut.

Ada pendekatan retributif, yang menekankan pertanggungjawaban dan pembalasan atas perbuatan pidana.

Ada pendekatan utilitarian, yang menekankan pencegahan dan manfaat sosial dari pemidanaan.

Dan terdapat pendekatan integratif, yang berusaha mempertemukan pertanggungjawaban, pencegahan, rehabilitasi, perlindungan masyarakat, serta pemulihan.

Menurut Dedy, arah pembaruan hukum pidana nasional menunjukkan pergeseran paradigma tersebut.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi fondasi baru hukum pidana nasional.

Karena itu, menurut Dedy, masyarakat juga harus mulai mengubah cara berpikir.

“Kalau ukuran keberhasilan hukum pidana hanya berapa lama seseorang dipenjara, kita akan terjebak pada perlombaan menghukum. Padahal pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah korban terlindungi, apakah kerugian dipulihkan, apakah pelaku berubah, dan apakah masyarakat menjadi lebih aman?” katanya.

EFEK JERA TIDAK SESIMPLE “HUKUMAN LEBIH BERAT”

Dedy membedakan konsep specific deterrence dan general deterrence.

Specific deterrence diarahkan agar pelaku tidak mengulangi kejahatannya.

General deterrence ditujukan agar masyarakat secara umum tidak melakukan tindak pidana.

Masalahnya, menurut Dedy, manusia tidak selalu melakukan kejahatan setelah menghitung secara rasional berapa tahun hukuman yang akan diterimanya.

Dalam kejahatan tertentu, faktor ekonomi, lingkungan, emosi, pengaruh zat, tekanan sosial, maupun kondisi psikologis dapat memengaruhi keputusan seseorang.

Sebaliknya, dalam kejahatan yang lebih terencana, termasuk sejumlah kejahatan kerah putih, pelaku dapat mempertimbangkan keuntungan dan risiko secara lebih rasional.

Karena itu, Dedy menilai kepastian penegakan hukum sama pentingnya dengan beratnya ancaman pidana.

“Orang bisa saja tidak takut terhadap hukuman yang sangat berat apabila ia merasa kemungkinan tertangkap sangat kecil. Karena itu, kepastian hukum harus berjalan bersama dengan proporsionalitas pemidanaan,” jelasnya.

MASALAH BESAR JUSTRU MUNCUL SETELAH PINTU LAPAS TERBUKA

Persoalan pemidanaan tidak berakhir ketika seseorang keluar dari lapas.

Di titik inilah muncul persoalan lain: stigma terhadap mantan narapidana.

Seseorang yang telah menyelesaikan pidananya secara hukum masih dapat menghadapi penolakan sosial.

Sulit mendapatkan pekerjaan.

Sulit dipercaya.

Sulit membangun kembali hubungan sosial.

Bahkan identitas masa lalunya terkadang terus digunakan untuk menghukumnya secara sosial, meskipun pidananya telah selesai dijalani.

Menurut Dedy, kondisi tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor yang membuat proses reintegrasi sosial tidak berjalan.

“Kalau seseorang sudah selesai menjalani pidananya tetapi seluruh pintu legal ditutup oleh masyarakat, kita justru dapat mendorongnya kembali kepada lingkungan yang salah. Negara menghukum perbuatannya, tetapi masyarakat jangan sampai menghukum masa depannya tanpa batas,” ujarnya.

Namun Dedy menegaskan, menghapus stigma bukan berarti menghapus tanggung jawab pidana.

Korban tetap harus mendapatkan perlindungan.

Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tetapi setelah pertanggungjawaban selesai, harus tersedia ruang yang masuk akal bagi seseorang untuk berubah dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.

JALAN KELUAR: JANGAN SEMUA MASALAH PIDANA DISELESAIKAN DENGAN PENJARA

Dedy mendorong penggunaan pidana alternatif secara lebih proporsional.

Dalam KUHP Nasional terdapat antara lain pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, yang membuka ruang agar perkara tertentu tidak selalu berujung pada pemenjaraan.

Menurut Dedy, instrumen tersebut dapat dipertimbangkan secara selektif berdasarkan tingkat kesalahan, keadaan pelaku, dampak tindak pidana, risiko pengulangan, kepentingan korban, dan kepentingan masyarakat.

“Pidana alternatif bukan berarti negara lunak terhadap kejahatan. Justru negara sedang berusaha menggunakan instrumen yang paling tepat untuk mencapai tujuan pemidanaan,” katanya.

KEADILAN RESTORATIF BUKAN BERARTI DAMAI-DAMAI SAJA

Dedy juga menyoroti keadilan restoratif.

Menurutnya, restorative justice harus dipahami secara serius, bukan sekadar sebagai istilah populer untuk menyelesaikan perkara dengan perdamaian.

Ada korban yang harus dipulihkan.

Ada pelaku yang harus bertanggung jawab.

Ada kepentingan masyarakat yang harus dijaga.

Dan ada batas terhadap perkara yang memang tidak layak diselesaikan hanya dengan pendekatan perdamaian.

“Restorative justice tidak boleh berubah menjadi transaksi hukum. Ia harus menjadi mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan yang terukur, transparan, sukarela, serta tetap memperhatikan kepentingan publik,” tegas Dedy.

PENGGUNA NARKOTIKA TIDAK BOLEH DISAMAKAN DENGAN PENGENDALI JARINGAN

Pada perkara narkotika, Dedy menilai pendekatan hukum juga harus mampu membedakan posisi setiap pelaku.

Pengguna atau pecandu tidak otomatis dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama seperti bandar, produsen, pengendali, atau anggota jaringan peredaran.

Ia menekankan pentingnya asesmen dan pendekatan rehabilitatif terhadap mereka yang memang masuk kategori pecandu atau korban penyalahgunaan.

Hal tersebut memiliki dasar hukum. Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Namun Dedy mengingatkan bahwa pendekatan rehabilitasi tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi bandar maupun jaringan peredaran narkotika.

“Harus dibedakan secara objektif antara orang yang membutuhkan pertolongan karena ketergantungan dengan orang yang memang memperoleh keuntungan dari perdagangan narkotika,” katanya.

HUKUM PIDANA HARUS MELINDUNGI KORBAN, BUKAN SEKADAR MEMENJARAKAN PELAKU

Menurut Dedy, perdebatan mengenai penjara sering terjebak pada satu pertanyaan:

Berapa tahun pelaku harus dihukum?

Padahal ada pertanyaan lain yang sama pentingnya:

Bagaimana korban dipulihkan?

Bagaimana kerugian dikembalikan?

Bagaimana pelaku tidak mengulangi perbuatannya?

Bagaimana masyarakat menjadi lebih aman?

Dan bagaimana negara memastikan bahwa seseorang yang telah menjalani pidana tidak kembali melakukan kejahatan?

Jika seluruh pertanyaan tersebut tidak dijawab, pemidanaan berisiko hanya menghasilkan siklus:

kejahatan → penjara → bebas → stigma → kembali ke lingkungan kriminal → kejahatan kembali.

Menurut Dedy, siklus tersebut harus diputus.

PENJARA TETAP PERLU, TETAPI HARUS TEPAT SASARAN

Dedy menolak anggapan bahwa kritik terhadap sistem penjara berarti menolak keberadaan penjara.

Menurutnya, terdapat pelaku yang memang harus dipisahkan dari masyarakat demi keamanan publik.

Pelaku kekerasan serius, pengendali jaringan kejahatan, pelaku yang memiliki risiko tinggi mengulangi tindak pidana, dan kejahatan tertentu yang berdampak luas tentu membutuhkan respons hukum yang tegas.

Tetapi ketegasan tidak identik dengan sebanyak mungkin orang dipenjara.

Ketegasan hukum justru terlihat ketika negara mampu menentukan sanksi yang paling tepat, paling proporsional, paling efektif, dan paling mampu mencegah kejahatan berulang.

“TUJUAN HUKUM PIDANA BUKAN MENGHANCURKAN MANUSIANYA”

Dedy menilai reformasi hukum pidana tidak boleh berhenti pada perubahan undang-undang.

Perubahan harus terjadi pada mindset aparat penegak hukum, hakim, lembaga pemasyarakatan, masyarakat, serta seluruh ekosistem peradilan pidana.

UU Pemasyarakatan sendiri menegaskan orientasi pelayanan, pembinaan, pembimbingan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar pembalasan.

Karena itu, ukuran keberhasilan hukum pidana seharusnya tidak hanya dihitung dari banyaknya orang yang dipenjarakan.

Ukuran yang lebih substantif adalah:

Apakah kejahatan menurun?

Apakah korban memperoleh keadilan?

Apakah pelaku benar-benar berubah?

Apakah masyarakat menjadi lebih aman?

Dan yang paling penting:

Apakah orang yang pernah melakukan kesalahan masih memiliki kesempatan untuk hidup benar setelah mempertanggungjawabkan perbuatannya?

“Hukum yang adil bukanlah hukum yang paling keras menyiksa, melainkan hukum yang paling efektif menyembuhkan luka di masyarakat akibat kejahatan,” ujar Dedy.

Ia menutup pandangannya dengan satu kalimat yang menjadi garis besar pemikirannya:

“Tujuan akhir hukum pidana bukan menghancurkan pelaku, melainkan membunuh kejahatannya dan menyelamatkan manusianya.”

PROFIL NARASUMBER

Dedy Luqman Hakim, S.H. merupakan Penasihat Hukum, Konsultan Hukum dan Praktisi Hukum Pidana, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri, serta pimpinan redaksi sejumlah media. Ia juga aktif sebagai jurnalis investigasi Berita Keadilan.

Catatan redaksi: Pernyataan mengenai tingkat overcapacity lapas, angka residivisme, maupun komposisi penghuni berdasarkan jenis perkara sebaiknya disertai data resmi, periode pengukuran, dan sumber yang dapat diverifikasi sebelum digunakan sebagai angka statistik dalam pemberitaan. Artikel ini menggunakan pendekatan analisis hukum dan pandangan narasumber, bukan kesimpulan bahwa seluruh pidana penjara telah gagal.

Sumber regulasi: UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *