JAWA TIMUR — Dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis JBT Solar untuk menunjang operasional armada hauling material tambang kembali menjadi sorotan. Kali ini, sekitar 60 unit tronton yang disebut milik CV Nata Bumi Nusantara (NBN) diduga menggunakan JBT Solar dalam aktivitas pengangkutan material tambang menuju sejumlah pabrik semen di Jawa Timur.
Sorotan tersebut mencuat setelah Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak sekadar melakukan klarifikasi administratif, tetapi menelusuri secara menyeluruh seluruh transaksi BBM yang berkaitan dengan armada tersebut.
Desakan itu dinilai penting karena persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar berapa liter BBM yang dibeli, melainkan untuk kepentingan apa BBM bersubsidi tersebut digunakan, siapa yang membeli, kendaraan mana yang mengisi, dari SPBU mana, berapa kali transaksi dilakukan, serta apakah seluruh transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aliansi Masyarakat SAE Patenang meminta dilakukan audit forensik terhadap transaksi JBT Solar yang diduga berkaitan dengan armada CV NBN.
Audit tersebut antara lain mencakup data QR Code, nomor polisi kendaraan, NIK atau identitas pengguna, volume pembelian, frekuensi transaksi, rekaman CCTV SPBU, data transaksi Pertamina, surat rekomendasi, GPS dan ritase kendaraan hingga surat jalan hauling.
Pencocokan data tersebut dinilai menjadi kunci untuk menguji apakah benar terdapat penggunaan JBT Solar untuk armada hauling komersial sebagaimana informasi yang beredar.
Dengan demikian, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada saling bantah atau klaim sepihak.
Jika penggunaan BBM tersebut sesuai ketentuan, data transaksi dapat menjadi dasar untuk menjelaskan dan membantah dugaan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat berwenang dapat menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.
Yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan JBT Solar tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan hauling material tambang menuju sejumlah pabrik semen, yang pada dasarnya merupakan aktivitas usaha dan bernilai komersial.
Karena itu, publik mempertanyakan bagaimana mekanisme memperoleh JBT Solar untuk armada tersebut, termasuk apakah kendaraan memiliki dasar atau surat rekomendasi pembelian sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan berikutnya juga menyangkut apakah volume BBM yang dibeli sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya, serta apakah terdapat korelasi antara transaksi di SPBU dengan perjalanan kendaraan berdasarkan GPS, ritase dan surat jalan.
Jika seluruh data tersebut diperiksa secara bersamaan, maka akan lebih mudah diketahui apakah transaksi BBM memang digunakan untuk kendaraan dan kegiatan sebagaimana yang tercatat.
Penggunaan JBT Solar memiliki ketentuan tersendiri dalam regulasi pemerintah. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, terdapat Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya serta regulasi BPH Migas yang mengatur mekanisme penyediaan dan penyaluran BBM tertentu.
Untuk mekanisme surat rekomendasi pembelian JBT/JBKP, terdapat Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang kemudian diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut, Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net dan Investigasi88.com telah mengirimkan konfirmasi kepada pihak CV Nata Bumi Nusantara melalui WhatsApp.
Konfirmasi tersebut secara khusus mempertanyakan penggunaan JBT Solar oleh armada tronton, jumlah kendaraan, mekanisme pembelian BBM, surat rekomendasi, sistem pengawasan internal perusahaan, serta kesediaan perusahaan apabila dilakukan pemeriksaan terhadap data transaksi BBM.
Media juga meminta pihak CV NBN memberikan bantahan atau dokumen pendukung apabila informasi yang beredar tidak benar.
Namun hingga berita ini diterbitkan pada Jumat (21/8/2026), belum ada jawaban substantif dari pihak CV NBN terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Respons yang diterima media sejauh ini hanya berupa emoji, tanpa memberikan penjelasan mengenai substansi dugaan penggunaan JBT Solar yang dikonfirmasi.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab.
Apakah sekitar 60 armada tersebut memang menggunakan JBT Solar? Dari mana BBM diperoleh? Berapa volume dan frekuensi pembeliannya? Apakah seluruh transaksi memiliki dasar yang sah? Dan apakah data transaksi tersebut dapat dicocokkan dengan GPS serta ritase kendaraan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban resmi.
Aliansi Masyarakat SAE Patenang meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak berhenti pada pemeriksaan secara normatif apabila memang terdapat indikasi yang cukup untuk dilakukan penelusuran.
Data transaksi BBM merupakan salah satu titik penting yang dapat diuji. Jika diperlukan, data tersebut dapat dibandingkan dengan rekaman CCTV SPBU, data kendaraan, GPS, surat jalan, hingga aktivitas hauling.
Langkah tersebut sekaligus dapat memberikan kepastian kepada publik dan mencegah munculnya spekulasi berkepanjangan.
Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk membersihkan nama pihak yang dituding. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan, aparat dapat mengambil tindakan sesuai hukum.
Kasus ini kini berada pada titik yang membutuhkan transparansi dan pembuktian, bukan sekadar pernyataan.
Pihak CV NBN memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan maupun dokumen pendukung. Media juga tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat keterangan resmi perusahaan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.
Sementara itu, dugaan penggunaan JBT Solar untuk kegiatan hauling komersial tersebut masih menjadi dugaan yang perlu dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan data.
Yang menjadi pertanyaan publik saat ini sederhana: jika penggunaan JBT Solar tersebut memang sesuai ketentuan, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka melalui data dan dokumen yang dapat diverifikasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan ini hanya sebatas dugaan yang tidak terbukti atau justru terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Pewarta: Edi Darminto
Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net & Investigasi88.com
- Miris. Kasi Humas Polres Banggai, Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Tindak Lanjut Penertiban Cafe/Kios Penjual Miras Tampa Izin
- APH dan Pemkab Banggai Didesak Tertibkan Cafe dan Kios ‘Langgeng’ di Duga Tanpa Izin Miras di Toili Barat
- APH dan Pemkab Banggai Didesak Tertibkan Cafe dan Kios ‘Langgeng’ di Duga Tanpa Izin Miras di Toili Barat







