JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Warga Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM keliling Polda Metro Jaya pada Sabtu, 3 Oktober 2026, untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan ini disediakan sebagai alternatif praktis bagi pengendara yang membutuhkan perpanjangan dokumen tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan lokasi pelayanan yang berpindah atau ditempatkan di sejumlah titik tertentu, masyarakat diharapkan dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau sesuai jadwal operasional yang telah ditetapkan.
Pelayanan SIM keliling pada tanggal tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal karena jumlah antrean dan kapasitas pelayanan dapat menyesuaikan kondisi di lapangan. Selain itu, waktu pendaftaran atau penerimaan berkas bisa berakhir lebih cepat apabila kuota harian telah terpenuhi. Informasi mengenai titik layanan perlu diperiksa kembali melalui kanal resmi kepolisian sebelum keberangkatan agar pemohon tidak datang ke lokasi atau jadwal yang mengalami perubahan.
Fasilitas ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau belum melewati masa kedaluwarsa sesuai ketentuan. Layanan SIM keliling bukan untuk penerbitan SIM baru, perubahan golongan, peningkatan keterampilan mengemudi, maupun pengurusan SIM yang masa berlakunya telah habis dan memerlukan prosedur berbeda. Pemohon tetap harus membawa dokumen persyaratan, mengikuti pemeriksaan yang ditetapkan, serta membayar tarif resmi perpanjangan. Karena itu, kelengkapan administrasi dan kesesuaian jenis layanan perlu dipastikan sebelum mengantre agar proses berlangsung lebih tertib dan efisien.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling pada 3 Oktober 2026 tersedia di beberapa titik strategis di wilayah Jakarta. Penempatan layanan tersebut ditujukan untuk mendekatkan akses perpanjangan SIM kepada masyarakat, sehingga pemohon tidak selalu harus mendatangi kantor pelayanan utama. Sebaran titik pelayanan mencakup area yang berada di sekitar perkantoran, pusat perbelanjaan, serta fasilitas pendidikan. Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena umumnya mudah dijangkau dan berada di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.
Informasi yang tersedia tidak memuat daftar titik secara terperinci, sehingga masyarakat perlu memperhatikan pembaruan resmi sebelum berangkat. Pemohon dapat memilih titik layanan yang paling dekat dengan tempat tinggal, kantor, kampus, sekolah, atau lokasi lain yang menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Pertimbangan jarak dan akses transportasi dapat membantu menghemat waktu, terutama bagi pemohon yang memiliki jadwal padat. Dengan memanfaatkan titik pelayanan yang sesuai, proses pengurusan perpanjangan SIM diharapkan menjadi lebih praktis.
Meski tersebar di sejumlah kawasan, layanan SIM keliling tetap memiliki waktu operasional yang terbatas. Karena itu, pemohon dianjurkan datang lebih awal daripada waktu yang direncanakan. Kedatangan lebih awal memberi kesempatan untuk menyiapkan dokumen, memperoleh nomor antrean, dan mengantisipasi jumlah pemohon yang mungkin meningkat. Antrean dapat terjadi, khususnya pada titik yang berada di kawasan perkantoran, pusat belanja, atau fasilitas pendidikan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Sebelum menuju lokasi, pastikan kembali informasi pelayanan melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya agar pilihan titik dan rencana kedatangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan SIM keliling pada 3 Oktober 2026 ditujukan untuk pemohon yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C. Seluruh lokasi yang tercantum dalam jadwal melayani kedua jenis perpanjangan tersebut, dengan ketentuan bahwa masa berlaku SIM masih aktif ketika permohonan diajukan. Karena itu, pemohon perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa pada SIM sebelum menentukan lokasi dan waktu kedatangan.
Sebelum datang, pastikan dokumen serta persyaratan administrasi yang diperlukan telah disiapkan secara lengkap. Kelengkapan tersebut penting agar petugas dapat melakukan pemeriksaan dan proses administrasi berjalan lebih lancar. Rincian dokumen persyaratan mengikuti ketentuan layanan yang berlaku. Pemohon sebaiknya memperoleh atau mengonfirmasi informasi terbaru melalui kanal resmi kepolisian atau penyelenggara layanan sebelum berangkat, terutama jika terdapat perubahan ketentuan.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum berakhir. Fasilitas ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Selain itu, pemohon tidak dapat menggunakan layanan SIM keliling untuk memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa. Dengan demikian, pemeriksaan masa berlaku menjadi langkah awal yang tidak boleh diabaikan, meskipun keterlambatan yang terjadi hanya satu hari.
Apabila masa berlaku SIM telah terlewat, termasuk terlambat satu hari, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Pengajuan tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk penerbitan SIM baru, bukan melalui mekanisme perpanjangan di lokasi SIM keliling. Pemohon disarankan menyesuaikan rencana kedatangan dengan status SIM dan memastikan informasi layanan telah dipahami agar tidak datang ke lokasi dengan jenis permohonan yang tidak dapat diproses.
Informasi tarif menjadi bagian penting bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM keliling Jakarta pada 3 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam sumber, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp265.000. Sementara itu, pemohon perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp260.000.
Perbedaan tarif tersebut mengikuti jenis SIM yang akan diperpanjang. Pemegang SIM A perlu menyiapkan dana sebesar Rp265.000, sedangkan pemegang SIM C perlu menyiapkan Rp260.000. Besaran ini menjadi acuan biaya perpanjangan untuk masing-masing jenis SIM dalam layanan yang diinformasikan.
Calon pemohon juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai masa berlaku dokumen. Layanan perpanjangan hanya berlaku bagi SIM yang masih aktif. Dengan demikian, pemohon harus memastikan bahwa SIM A atau SIM C yang dimiliki belum melewati masa berlaku ketika hendak mengajukan perpanjangan melalui layanan tersebut.
Memastikan status keaktifan SIM sebelum datang dapat membantu pemohon menyesuaikan keperluan dengan ketentuan layanan. Pemegang SIM A dapat merujuk pada tarif Rp265.000, sementara pemegang SIM C dapat merujuk pada tarif Rp260.000, dengan syarat dokumen yang akan diperpanjang masih aktif. Informasi tarif dan ketentuan ini dapat menjadi perhatian utama bagi masyarakat yang berencana melakukan perpanjangan SIM pada jadwal layanan SIM keliling Jakarta tersebut.











