KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026. Kunjungan tersebut menjadi perhatian setelah Ombudsman RI menyampaikan temuan mengenai dugaan keberadaan fasilitas mewah yang diperuntukkan bagi warga binaan tertentu di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Peninjauan dilakukan untuk memverifikasi informasi itu secara langsung. Rombongan Komisi XIII DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII, Dewi Asmara, dan didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Kehadiran unsur legislatif bersama jajaran pemasyarakatan menunjukkan bahwa dugaan tersebut sedang diperiksa melalui kunjungan lapangan, bukan hanya berdasarkan informasi atau laporan yang telah beredar.
Dalam pemeriksaan itu, rombongan menyisir bangunan yang berada di klaster khusus Lapas Kelas IIA Cibinong. Area tersebut menjadi bagian yang diperhatikan karena berkaitan dengan temuan Ombudsman RI mengenai dugaan perlakuan atau penyediaan fasilitas berbeda bagi warga binaan tertentu. Pemeriksaan langsung di lokasi diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi sebenarnya dari bangunan dan fasilitas yang dimaksud.
Peninjauan Komisi XIII DPR RI juga menempatkan isu tersebut dalam konteks pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Dugaan adanya fasilitas mewah di lingkungan lapas perlu dipastikan melalui pengecekan terhadap temuan di lapangan dan keterangan dari pihak terkait. Karena itu, penyisiran klaster khusus menjadi langkah awal untuk mencocokkan informasi Ombudsman RI dengan kondisi yang terlihat saat kunjungan berlangsung.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya penerapan standar yang adil dan transparan di lembaga pemasyarakatan. Namun, hasil pemeriksaan dan penilaian lebih lanjut tetap diperlukan sebelum kesimpulan mengenai dugaan fasilitas mewah tersebut ditetapkan. Kunjungan pada 30 September 2026 menjadi bagian dari proses verifikasi dan pengawasan DPR terhadap pengelolaan Lapas Cibinong.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa rumah dinas yang berada di klaster khusus Lapas Cibinong tampak dalam kondisi kosong ketika pemeriksaan dilakukan. Tidak terlihat adanya warga binaan yang menempati ruangan-ruangan tersebut pada saat rombongan DPR bersama petugas melakukan peninjauan. Kondisi ini menjadi salah satu temuan penting karena pemeriksaan tidak hanya mencakup keberadaan bangunan, tetapi juga keadaan fasilitas yang masih tersisa di dalamnya.
Meski tidak dihuni, sejumlah ruangan masih memperlihatkan tanda-tanda penggunaan sebelumnya. Perabot, perlengkapan, serta bagian-bagian interior tertentu terlihat belum seluruhnya dikosongkan atau ditata ulang. Jejak tersebut menunjukkan bahwa bangunan pernah digunakan untuk aktivitas tertentu, namun kondisi yang terlihat saat pemeriksaan tidak dengan sendirinya menjelaskan kapan terakhir ruangan dipakai maupun oleh siapa. Karena itu, temuan lapangan perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai penghuni atau pengguna fasilitas.
Fokus pemeriksaan dalam konteks ini adalah mendokumentasikan kondisi fisik dan kelengkapan bangunan yang berada di klaster khusus. Ruangan yang kosong tetap menjadi perhatian karena fasilitas yang tidak ditempati dapat menyisakan persoalan mengenai pemeliharaan, pengawasan, dan pemanfaatan aset. Berbagai tanda penggunaan sebelumnya juga perlu dicatat secara cermat agar dapat ditelusuri melalui pemeriksaan lanjutan dan keterangan resmi dari pihak terkait. Dengan pendekatan tersebut, kondisi rumah dinas dapat menjadi bahan evaluasi administratif tanpa menarik kesimpulan di luar informasi yang ditemukan selama pemantauan.
Di dalam area klaster khusus Lapas Cibinong, ditemukan empat botol minuman keras. Temuan tersebut terdiri atas tiga botol wiski yang masih dalam keadaan tersegel dan satu botol bir. Jumlah, jenis, serta kondisi botol menjadi bagian penting dari hasil peninjauan karena menunjukkan adanya fasilitas dan barang konsumsi yang berada di area tersebut. Tidak terdapat keterangan tambahan mengenai pemilik, waktu penggunaan, ataupun tujuan penyimpanan keempat botol itu.
Selain minuman keras, area klaster khusus juga dilengkapi sejumlah perabotan rumah tangga. Barang-barang yang ditemukan lain sofa, televisi, kulkas, kasur, dan meja makan. Kehadiran berbagai perabot tersebut memperlihatkan bahwa ruangan di dalam klaster memiliki perlengkapan yang lebih menyerupai ruang tinggal dibandingkan fasilitas hunian lapas pada umumnya. Namun, temuan tersebut disampaikan sebatas sebagai daftar barang yang berada di lokasi, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaannya.
Rangkaian temuan berupa empat botol minuman keras dan perabotan rumah tangga itu kemudian menjadi bagian dari sorotan terhadap kondisi klaster khusus. Tiga botol wiski masih tersegel, sedangkan satu botol lainnya merupakan bir. Pada saat yang sama, sofa, televisi, kulkas, kasur, serta meja makan turut tercatat sebagai fasilitas yang tersedia di area tersebut. Kombinasi barang-barang itu menggambarkan keberadaan fasilitas yang dinilai mewah, terutama karena mencakup perlengkapan rumah tangga lengkap dan minuman beralkohol. Informasi ini tetap terbatas pada barang yang ditemukan serta kondisi fisiknya, tanpa mengaitkannya dengan individu tertentu, waktu pemakaian, atau alasan penyimpanannya. Dengan demikian, fokus temuan berada pada keberadaan fasilitas dan barang-barang tersebut di dalam klaster khusus, termasuk jumlah dan kondisi botol minuman keras sebagaimana tercatat dalam hasil peninjauan.
Pemeriksaan terhadap rumah dinas di klaster khusus Lapas Cibinong menunjukkan bahwa kondisi setiap bangunan tidak seragam. Ada rumah yang tampak lebih terawat, sementara bangunan lainnya memperlihatkan sejumlah barang dan perabot yang mengindikasikan pernah digunakan dalam jangka waktu tertentu. Perbedaan kondisi tersebut menjadi bagian dari temuan yang dicermati oleh anggota Komisi XIII DPR saat meninjau lokasi.
Pada salah satu rumah dinas, terdapat indikasi kuat bahwa bangunan itu pernah dihuni oleh satu keluarga. Petunjuk tersebut terlihat dari keberadaan berbagai barang yang berkaitan dengan aktivitas sehari-hari keluarga, lain kereta bayi, mainan anak, dan seluncuran anak. Di dalam bangunan juga ditemukan raket nyamuk serta gitar, yang memperlihatkan adanya perlengkapan rumah tangga dan barang pribadi penghuni.
Selain itu, sejumlah figura yang memuat foto keluarga turut ditemukan di ruangan tersebut. Pada bagian dinding, terdapat pula lukisan yang menambah kesan bahwa rumah itu pernah ditempati sebagai hunian keluarga, bukan semata-mata digunakan untuk keperluan kedinasan. Namun, pemeriksaan di lapangan mencatat bahwa tidak seluruh rumah dinas memiliki kondisi dan isi yang sama. Setiap bangunan memiliki keadaan masing-masing sehingga temuan dari satu rumah tidak dapat disamakan dengan rumah lainnya.
Anggota Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil yang dilihat dan diperiksa secara langsung di lapangan. Penyampaian tersebut juga akan mencakup hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal. Dengan demikian, catatan mengenai kondisi rumah dinas dan berbagai barang yang ditemukan akan menjadi bagian dari laporan berdasarkan hasil peninjauan serta pemeriksaan yang telah dilakukan.











