JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di wilayah Jakarta. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 21.20 WIB. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penindakan dilakukan oleh tim opsnal Subdit I di depan pintu masuk Stasiun Kereta Tanah Abang. Lokasi tersebut menjadi tempat petugas melakukan tindakan terhadap dugaan penyalahgunaan etomidate. Berdasarkan keterangan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, pengungkapan ini berujung pada penangkapan dua orang serta penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus.
Barang yang diamankan berupa total 735 catride yang diduga berisi etomidate. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Meski demikian, isi catride tersebut masih disebut sebagai dugaan berisi etomidate berdasarkan informasi awal yang disampaikan kepolisian.
Keterangan Brigjen Eko Hadi Santoso menjadi dasar informasi mengenai pengungkapan kasus ini. Polisi menyampaikan bahwa penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika itu berlangsung di depan pintu masuk Stasiun Kereta Tanah Abang pada waktu yang telah disebutkan. Dari operasi tersebut, dua pria diamankan dan 735 catride diduga berisi etomidate disita untuk kepentingan penanganan kasus.
Peristiwa ini menempatkan kawasan Stasiun Kereta Tanah Abang sebagai lokasi pengungkapan dugaan perkara etomidate di Jakarta. Informasi awal yang disampaikan Bareskrim Polri mencakup waktu penindakan, keterlibatan tim opsnal Subdit I, penangkapan dua pria, serta penyitaan ratusan catride yang diduga memuat zat tersebut.
Dua pria, Angger Anjar Asmoro dan Nur Akbar Yudhistira, diamankan polisi di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keduanya ditangkap saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Penindakan tersebut dilakukan di depan pintu masuk stasiun, tepatnya di Jalan Tenaga Listrik, RT 15/RW 01, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Lokasi itu menjadi tempat petugas menghentikan dan mengamankan Angger bersama Nur Akbar. Setelah keduanya berada dalam pengawasan polisi, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap identitas serta barang-barang yang dibawa. Dalam proses interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku bernama Angger dan Nur Akbar, sesuai dengan identitas yang kemudian dicatat oleh petugas.
Saat diamankan, Angger diketahui membawa sebuah kardus berwarna kuning. Benda tersebut selanjutnya diperiksa oleh petugas untuk mengetahui isinya. Pemeriksaan terhadap kardus itu menjadi bagian dari penelusuran awal dalam perkara yang melibatkan keduanya. Dari rangkaian pengamanan tersebut, polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa serta keterangan Angger dan Nur Akbar. Keduanya selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami tujuan keberadaan mereka di sekitar stasiun dan kaitan barang tersebut dengan dugaan temuan ratusan catride yang disebut berisi etomidate.
Di lokasi penangkapan pertama, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas Angger. Perhatian utama tertuju pada sebuah kardus berwarna kuning yang dibawa oleh pria tersebut. Setelah kardus itu dibuka dan diperiksa, petugas menemukan 493 buah catride. Berdasarkan informasi yang disampaikan, catride-catride tersebut diduga berisi narkotika jenis etomidate. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan serta pengujian oleh pihak berwenang.
Penemuan 493 catride itu menjadi bagian penting dari barang bukti yang diamankan polisi di lokasi pertama. Istilah “diduga berisi” digunakan karena isi catride belum dapat dinyatakan secara pasti sebagai narkotika sebelum hasil pemeriksaan laboratorium atau proses hukum menetapkannya. Dengan demikian, keterangan mengenai etomidate masih merujuk pada dugaan awal berdasarkan temuan petugas saat melakukan penggeledahan terhadap kardus kuning yang dibawa Angger.
Selain kardus dan catride tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, satu sepeda motor Honda PCX berwarna merah dengan nomor polisi B 5134 FXE, serta satu dompet. Seluruh benda itu diamankan di lokasi penangkapan pertama dan dicatat sebagai barang bukti dalam penanganan perkara. Telepon seluler dan dompet dapat membantu penyidik menelusuri identitas maupun komunikasi yang berkaitan dengan kasus, sedangkan sepeda motor menjadi kendaraan yang ditemukan dalam rangkaian penangkapan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterkaitan setiap barang dengan dugaan peredaran etomidate tersebut.
Polisi mengembangkan pemeriksaan setelah mengamankan dua pria di kawasan Tanah Abang. Pengembangan tersebut dilakukan dengan mendatangi kamar kos yang ditempati Angger di Kost Sakura, Jalan D1 Nomor 4, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan etomidate, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dalam rangkaian pemeriksaan sebelumnya.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan di kamar kos nomor 20 yang berada di lantai 3. Dari kamar tersebut, polisi menemukan satu kantung kain berwarna merah. Setelah diperiksa, kantung itu diketahui berisi 237 catride yang diduga berisi etomidate. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani. Polisi selanjutnya menggabungkan temuan dari kamar kos itu dengan barang bukti yang telah diamankan di lokasi awal.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 735 catride yang diduga berisi etomidate. Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Tahapan berikutnya dilakukan sesuai prosedur penanganan perkara yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap para tersangka dan pendalaman atas asal-usul serta penggunaan barang yang diamankan. Informasi mengenai perkara tersebut selanjutnya akan menunggu proses penyidikan dan keterangan resmi dari pihak kepolisian.











