JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah memperkuat perlindungan pasar domestik agar selaras dengan kebutuhan industri nasional. Dorongan ini disampaikan di tengah meningkatnya perhatian terhadap masuknya berbagai produk impor yang berpotensi menekan keberlangsungan usaha dan daya saing pelaku industri dalam negeri. Menurut Kadin, kebijakan perdagangan perlu mempertimbangkan kondisi setiap sektor, termasuk kemampuan produsen lokal dalam menghadapi persaingan harga, volume, serta kualitas barang dari luar negeri.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang perindustrian, Saleh Husin, menyampaikan pandangan tersebut dalam pernyataannya di Jakarta pada Minggu. Ia menekankan bahwa penguatan perlindungan industri tidak berarti pemerintah harus menutup akses terhadap seluruh produk impor. Perdagangan internasional tetap memiliki peran penting bagi perekonomian, baik untuk memenuhi kebutuhan bahan baku maupun mendukung hubungan dagang antarnegara.
Namun, arus barang dari luar negeri perlu dikelola secara hati-hati ketika berpotensi mengganggu industri nasional. Kadin menilai perlindungan harus diberikan secara terukur dan selektif, terutama terhadap sektor yang memiliki kapasitas produksi, menyerap tenaga kerja, serta berperan penting dalam rantai pasok nasional. Pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi konsumen, pelaku usaha, dan kegiatan ekonomi secara umum.
Saleh menegaskan bahwa setiap keputusan sebaiknya didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada tekanan sesaat. Pemerintah perlu memetakan jenis produk, tingkat kebutuhan pasar, kemampuan industri lokal, serta dampak impor terhadap produksi dan investasi. Dengan dasar tersebut, kebijakan perlindungan dapat diarahkan pada komoditas dan sektor yang benar-benar membutuhkan dukungan. Kadin berharap koordinasi pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan terkait terus diperkuat sehingga perlindungan pasar berjalan proporsional, tidak menghambat persaingan sehat, dan tetap mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan.
Saleh menilai kebijakan perlindungan industri nasional perlu ditetapkan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan industri dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan pasar. Penilaian tersebut tidak cukup didasarkan pada keberadaan fasilitas produksi, tetapi juga harus melihat kualitas, kapasitas, kesinambungan pasokan, serta kemampuan memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan konsumen. Industri yang telah mampu menghasilkan produk sesuai standar dan memasoknya dalam jumlah memadai patut memperoleh dukungan kebijakan yang lebih kuat. Dengan pendekatan ini, perlindungan dapat diberikan secara tepat sasaran dan tidak menimbulkan distorsi terhadap sektor yang belum siap.
Menurut pandangan tersebut, produk impor berpotensi menjadi tekanan apabila masuk ke segmen yang sebenarnya sudah mampu diproduksi dan dipasok oleh pelaku usaha nasional. Arus barang dari luar negeri dalam kondisi demikian dapat mengurangi ruang pasar bagi produsen domestik, menekan tingkat utilisasi pabrik, serta menghambat penguatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Karena itu, pemerintah perlu memetakan produk berdasarkan kemampuan pasokan nasional, bukan semata-mata berdasarkan jenis komoditas atau nilai impornya. Pemetaan tersebut harus dilakukan secara berkala agar kebijakan tetap menyesuaikan perkembangan kapasitas industri.
Saleh menegaskan bahwa perlindungan perlu diperkuat pada produk yang telah mampu dipasok secara memadai oleh industri nasional. Namun, langkah itu tidak boleh mengganggu kebutuhan sektor industri yang masih bergantung pada bahan baku, komponen, atau barang tertentu dari luar negeri. Pembatasan juga tidak dimaksudkan sekadar mengurangi impor secara menyeluruh. Arahnya adalah mengendalikan masuknya produk jadi yang telah memiliki alternatif produksi domestik dengan kualitas dan kuantitas yang cukup. Dengan demikian, kebijakan perlindungan dapat mendorong pertumbuhan industri nasional tanpa meningkatkan biaya produksi atau menghambat kelancaran rantai pasok.
Pengaturan impor perlu dievaluasi secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan industri nasional. Kebijakan yang efektif pada satu periode belum tentu relevan ketika kapasitas produksi dalam negeri, kebutuhan pasar, dan kondisi perdagangan global mengalami perubahan. Karena itu, peninjauan tidak seharusnya dilakukan secara umum dan seragam, melainkan berdasarkan data mengenai kemampuan produsen domestik, volume permintaan, ketersediaan barang, serta dampak kebijakan terhadap harga dan kelangsungan usaha.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya tekanan terhadap industri nasional, pengaturan impor dapat diperkuat secara selektif. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah masuknya produk yang menimbulkan persaingan tidak sehat, termasuk barang yang berpotensi membanjiri pasar atau dijual dengan harga yang merugikan produsen dalam negeri. Perlindungan demikian perlu diarahkan pada sektor dan jenis produk yang memang memiliki kapasitas untuk berkembang, sehingga tidak berubah menjadi pembatasan yang mengurangi efisiensi atau menghambat persaingan yang wajar.
Di sisi lain, kebijakan tersebut harus tetap menjamin kelancaran impor bahan baku dan barang modal. Banyak pelaku usaha masih bergantung pada komponen, mesin, teknologi, serta material dari luar negeri karena kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi secara memadai oleh industri domestik. Hambatan terhadap pemasukan barang-barang itu dapat meningkatkan biaya produksi, mengganggu rantai pasok, dan pada akhirnya melemahkan daya saing perusahaan nasional.
Prinsip yang ditekankan Kadin adalah menjaga keseimbangan perlindungan pasar dan pemenuhan kebutuhan industri. Produk yang sudah mampu dihasilkan di dalam negeri dapat memperoleh perlindungan yang terukur, sementara barang yang belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi tetap perlu memperoleh akses impor. Penerapan kebijakan berbasis kategori, tingkat kebutuhan, dan kesiapan industri akan membantu pemerintah menghindari keputusan yang terlalu longgar maupun terlalu ketat. Dengan mekanisme evaluasi yang transparan dan melibatkan pelaku usaha, pengaturan impor dapat mendukung pertumbuhan produsen domestik tanpa mengorbankan kesinambungan produksi nasional.
Kebijakan perlindungan pasar perlu dirancang secara terintegrasi dan berangkat dari kebutuhan nyata industri nasional. Pendekatan tersebut penting agar setiap instrumen kebijakan saling mendukung, bukan berjalan sendiri-sendiri atau menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Menurut Saleh, perlindungan tidak cukup dipahami sebagai pembatasan terhadap produk dari luar negeri, melainkan sebagai upaya membangun kondisi pasar yang memungkinkan industri dalam negeri tumbuh secara berkelanjutan.
Sejumlah instrumen dapat digunakan untuk mencapai tujuan tersebut, lain pengendalian impor, peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penerapan safeguard, dan pemberian insentif. Pengendalian impor dapat diarahkan untuk mengatur arus barang secara terukur, terutama ketika tekanan dari produk impor berpotensi mengganggu kemampuan industri domestik. Sementara itu, peningkatan TKDN mendorong penggunaan bahan, komponen, serta kapasitas produksi dalam negeri dalam rantai pasok yang relevan.
Safeguard juga dapat menjadi pilihan ketika industri nasional menghadapi lonjakan impor yang menimbulkan kerugian serius. Di sisi lain, insentif diperlukan untuk memperkuat kemampuan perusahaan dalam meningkatkan produksi, efisiensi, dan kualitas. Namun, Saleh menekankan bahwa seluruh instrumen tersebut tidak dapat diterapkan secara seragam. Setiap produk memiliki karakteristik, struktur biaya, tingkat kesiapan industri, dan tantangan pasar yang berbeda, sehingga bentuk perlindungannya harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Penerapan yang selektif dan berbasis kebutuhan akan membuat kebijakan lebih tepat sasaran sekaligus menghindari perlindungan yang berlebihan. Dalam pandangan Saleh, perlindungan yang diselaraskan dengan kemampuan industri nasional dapat menjadikan permintaan domestik sebagai pasar bagi produk dalam negeri. Kondisi ini berpotensi mendorong investasi, memperluas kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing industri. Dengan demikian, kebijakan pasar tidak hanya berfungsi sebagai respons sementara terhadap tekanan persaingan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun fondasi industri nasional yang lebih tangguh.







