JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap layanan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan operator dan menjamin keselamatan penumpang. Kebijakan ini menjadi perhatian penting karena bus AKAP melayani mobilitas masyarakat dalam jarak jauh, melintasi berbagai wilayah, serta memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas antarkota dan antarprovinsi. Melalui pengawasan yang lebih intensif, pemerintah berupaya memastikan setiap perjalanan berlangsung sesuai ketentuan teknis, administratif, dan operasional yang berlaku.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan operasional bus di terminal penumpang tipe A (TTA) yang tersebar di seluruh Indonesia. Terminal tersebut menjadi salah satu titik penting untuk memeriksa kesiapan kendaraan, kepatuhan perusahaan angkutan, serta pemenuhan standar pelayanan sebelum bus berangkat maupun ketika menyelesaikan perjalanan. Pemeriksaan yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat mendorong operator memperbaiki manajemen perjalanan, memastikan kendaraan laik jalan, dan memenuhi kewajiban terhadap awak serta penumpang.
Untuk mendukung proses tersebut, Kemenhub memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS). Sistem ini digunakan sebagai sarana pencatatan dan pemantauan perjalanan kendaraan secara lebih terukur, termasuk informasi mengenai keberangkatan, kedatangan, dan kepatuhan operator terhadap prosedur yang ditetapkan. Data yang dihimpun melalui TOS dapat membantu petugas mengidentifikasi pola pelanggaran serta menentukan tindak lanjut pengawasan secara lebih tepat. Langkah digitalisasi ini juga diharapkan memperkuat transparansi dan konsistensi pengawasan di berbagai terminal. Dengan pemantauan yang terintegrasi, pemerintah dapat mendorong penyelenggara angkutan untuk meningkatkan disiplin operasional dan memberikan layanan transportasi umum yang aman, tertib, nyaman, serta berkeselamatan bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) tidak dilakukan semata-mata untuk menemukan dan mencatat pelanggaran. Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi operasional bus AKAP, termasuk tingkat kepatuhan operator terhadap ketentuan keselamatan, kelayakan kendaraan, serta tata kelola perjalanan.
Menurut Aan, hasil pemantauan memiliki nilai penting sebagai bahan evaluasi dan pembinaan bagi operator. Data yang dihimpun dapat menunjukkan jenis pelanggaran yang paling sering terjadi, bagian operasional yang perlu diperbaiki, serta langkah yang harus diprioritaskan oleh perusahaan angkutan. Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada pemberian catatan atas pelanggaran, tetapi menjadi dasar untuk menyusun tindak lanjut yang lebih terarah dan mendorong perbaikan berkelanjutan.
Aan menyampaikan bahwa hasil pengawasan diharapkan dapat mendorong operator AKAP meningkatkan dan memperbaiki kepatuhan. Pernyataan tersebut menekankan bahwa penindakan perlu berjalan beriringan dengan pembinaan, sehingga operator memahami kekurangan yang ditemukan dan dapat segera melakukan pembenahan. Perbaikan itu pada akhirnya diharapkan mendukung penyelenggaraan perjalanan yang lebih aman, tertib, dan sesuai dengan standar yang berlaku, terutama bagi masyarakat yang menggunakan layanan bus AKAP.
Pernyataan Aan disampaikan dalam keterangannya yang terkonfirmasi di Jakarta pada Minggu, 4 Oktober 2026. Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan diposisikan sebagai proses berkelanjutan. Temuan di lapangan menjadi informasi untuk menilai kepatuhan operator, sementara hasil evaluasinya dapat digunakan dalam pembinaan dan pengawasan berikutnya. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah memantau perubahan kepatuhan secara lebih terukur, sekaligus mendorong perusahaan angkutan mengambil tanggung jawab untuk memperbaiki aspek operasional yang masih belum memenuhi ketentuan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pemantauan terhadap operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sejak 1 Januari hingga 2 Oktober 2026. Pengawasan tersebut mencakup 115 terminal penumpang tipe A yang tersebar di seluruh Indonesia. Terminal tipe A menjadi salah satu titik penting dalam pemantauan karena melayani pergerakan penumpang dan bus AKAP dalam jumlah besar, baik untuk keberangkatan maupun kedatangan.
Selama periode pemantauan, tercatat jutaan perjalanan bus AKAP yang berangkat dari terminal tipe A. Dari hampir 2,9 juta perjalanan, sebanyak 1.266.549 perjalanan atau 44,04 persen tidak tercatat melakukan pelanggaran. Sementara itu, 1.609.352 perjalanan atau 55,96 persen lainnya terindikasi melakukan pelanggaran. Data tersebut menunjukkan bahwa proporsi perjalanan yang terindikasi melanggar masih lebih besar dibandingkan perjalanan yang tercatat memenuhi ketentuan.
Pada pemantauan terhadap bus yang datang ke terminal, tercatat 1.327.171 perjalanan atau 44,46 persen yang dinilai tidak melanggar. Adapun 1.658.012 perjalanan atau 55,54 persen terindikasi melanggar. Angka ini memperlihatkan pola yang relatif serupa dengan data keberangkatan, yakni lebih dari separuh perjalanan bus yang tiba di terminal tipe A masuk dalam kategori terindikasi pelanggaran.
Pemisahan data perjalanan berangkat dan tiba memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hasil pengawasan di lapangan. Pada kedua kategori tersebut, jumlah perjalanan yang terindikasi melanggar berada di atas angka perjalanan yang tidak tercatat melanggar. Temuan ini menjadi dasar penting bagi penguatan pengawasan, evaluasi kepatuhan operator, serta peningkatan keselamatan dan kualitas layanan bus AKAP di seluruh jaringan terminal penumpang tipe A.
Pengawasan terhadap operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menunjukkan masih adanya sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan angkutan umum. Temuan tersebut disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui pemeriksaan terhadap perjalanan bus AKAP. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan dan perusahaan angkutan beroperasi sesuai ketentuan, baik dari sisi rute, perizinan, maupun kelayakan administrasi kendaraan.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan penyimpangan trayek. Dalam praktiknya, bus tidak menjalankan rute sebagaimana yang tercantum dalam izin penyelenggaraan atau ketentuan perjalanan yang berlaku. Penyimpangan trayek menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kepastian layanan bagi penumpang dan menunjukkan bahwa kegiatan operasional belum sepenuhnya mengikuti perizinan yang telah ditetapkan. Temuan ini juga menjadi salah satu dasar bagi penguatan pengawasan terhadap perjalanan bus AKAP.
Pelanggaran berikutnya berkaitan dengan masa berlaku kartu pengawasan atau kartu izin penyelenggaraan angkutan, yang dikenal sebagai KPS. Kartu tersebut menjadi bagian penting dalam administrasi operasional kendaraan angkutan umum. Apabila masa berlakunya telah berakhir, bus tidak lagi memiliki dokumen pengawasan yang masih berlaku sebagai dasar penyelenggaraan perjalanan. Karena itu, pemeriksaan terhadap KPS menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kendaraan menjalankan layanan dengan dokumen perizinan yang sesuai.
Kemenhub juga menemukan kendaraan yang masa berlaku uji berkala atau buku uji kendaraannya telah kedaluwarsa. Dokumen ini lazim dikenal sebagai blue atau KIR dan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pemeriksaan kendaraan. Kedaluwarsa masa berlaku blue/KIR menunjukkan perlunya perhatian terhadap kepatuhan administrasi dan pemeriksaan berkala kendaraan. Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan terhadap bus yang berangkat dari terminal tipe A, sebelum rincian pemeriksaan kendaraan lainnya disampaikan.













