KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Warga Kampung Bakti, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, dikejutkan oleh penemuan jasad Profesor Petrus Pallangan, seorang akademisi berusia 74 tahun, pada Jumat, 25 September 2026. Korban ditemukan di kediamannya setelah keluarga dan pengurus lingkungan melakukan pengecekan karena tidak lagi memperoleh kabar dalam beberapa hari. Saat ditemukan, kondisi jasad telah membusuk sehingga peristiwa tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Putri korban, Devi Aprilianti, disebut mulai kehilangan komunikasi dengan ayahnya sejak pertengahan September 2026. Upaya untuk menghubungi Profesor Petrus Pallangan tidak mendapatkan tanggapan, sehingga muncul kekhawatiran mengenai kondisi korban. Setelah mempertimbangkan lamanya korban tidak memberikan kabar, Devi kemudian berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat untuk mendatangi rumah sang ayah dan memastikan keadaannya.
Pengecekan bersama tersebut berujung pada ditemukannya korban dalam keadaan telah meninggal dunia. Kondisi jasad yang membusuk membuat waktu kematian belum dapat dipastikan secara langsung dan masih menunggu hasil pemeriksaan. Aparat kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari keluarga dan warga sekitar guna mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar 16 September 2026. Perkiraan itu berkaitan dengan waktu terakhir keluarga berkomunikasi dengan korban dan temuan awal di lokasi. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab serta waktu kematian secara lebih akurat. Penemuan jasad ini menjadi awal penyelidikan atas kasus kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi.
Arah penyelidikan polisi dalam kasus kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi mengerucut kepada salah satu pekerja rumah tangga korban. Sosok tersebut berinisial PAL alias Agus dan diketahui berusia 41 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, Agus diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sehingga polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Setelah perkara itu terungkap, Agus diketahui melarikan diri dari Sukabumi. Pelariannya bahkan berlanjut hingga Makassar, Sulawesi Selatan, yang berada di luar Pulau Jawa. Perpindahan tersebut membuat polisi harus melakukan pelacakan untuk mengetahui keberadaan tersangka dan memastikan proses hukum terhadapnya tetap berjalan.
Polisi menyampaikan bahwa keberadaan Agus di Makassar berhasil dilacak melalui upaya penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan. Informasi mengenai lokasi tersangka kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga Agus berhasil diamankan pada 29 September 2026. Proses pengamanan itu berlangsung tanpa perlawanan, sehingga petugas dapat membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan penetapan tersebut, Agus kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus kematian Profesor Petrus Pallangan. Keterangan polisi mengenai pelacakan di Makassar menjadi bagian penting dari rangkaian pengungkapan perkara ini, terutama setelah tersangka meninggalkan wilayah Sukabumi. Polisi selanjutnya masih mendalami keterangan Agus serta berbagai fakta lain yang berkaitan dengan kematian korban untuk melengkapi proses penyidikan.
Kepolisian mengungkap bahwa dugaan motif pembunuhan Profesor Petrus Pallangan berkaitan dengan harta korban. Berdasarkan keterangan penyidik, Agus diduga mengincar uang dan tabungan yang dimiliki korban. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan, sehingga seluruh informasi mengenai motif harus dipahami berdasarkan keterangan resmi dan alat bukti yang sedang dikumpulkan.
Agus disebut sedang membutuhkan uang dalam jumlah besar. Ia juga dikabarkan terlilit utang di kampung halamannya, Makassar. Kondisi itu diduga mendorong tersangka mencari jalan untuk mendapatkan dana secara cepat. Sementara itu, korban diketahui memiliki sejumlah tabungan. Perbedaan kondisi keuangan tersebut menjadi salah satu fokus kepolisian dalam menelusuri latar belakang peristiwa dan kemungkinan alasan Agus melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Polisi juga menjelaskan bahwa Agus bukan pekerja lama Profesor Petrus Pallangan. Keduanya baru bertemu pada Mei 2026. Kesamaan asal daerah, yakni Toraja, disebut menjadi salah satu faktor yang membuat hubungan mereka berkembang. Setelah pertemuan tersebut, Agus kemudian tinggal bersama korban untuk membantu merawatnya.
Pada saat itu, Profesor Petrus Pallangan mengalami kesulitan berjalan akibat sakit dan membutuhkan bantuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Posisi Agus sebagai orang yang tinggal bersama korban membuatnya memiliki akses dan kesempatan untuk berada di lingkungan rumah korban. Namun, kepolisian masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk hubungan keduanya, kondisi keuangan Agus, serta kemungkinan adanya perencanaan sebelum pembunuhan terjadi.
Penelusuran terhadap rekening, utang, komunikasi, dan barang-barang milik korban diharapkan dapat memperjelas dugaan motif yang disampaikan kepolisian. Langkah tersebut juga penting untuk memastikan apakah harta korban benar-benar menjadi tujuan utama atau terdapat faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Dengan demikian, penyidik dapat menyusun gambaran perkara secara utuh sebelum menetapkan kesimpulan akhir dalam proses hukum.
Setelah melakukan pembunuhan, Agus disebut tidak langsung meninggalkan lokasi. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka terlebih dahulu merapikan tempat kejadian perkara untuk menghilangkan atau mengurangi jejak perbuatannya. Tindakan tersebut diduga dilakukan agar kondisi kamar tampak wajar dan tidak segera menimbulkan kecurigaan. Polisi menyebut korban, Profesor Petrus Pallangan, ditinggalkan dalam posisi telentang di atas tempat tidur yang telah dirapikan. Tubuh korban juga diselimuti, sehingga dari luar tampak seperti seseorang yang sedang tidur.
Sesudah merapikan kamar, Agus kemudian melarikan diri dengan membawa sejumlah barang milik korban. Barang yang dibawa lain kartu ATM, telepon seluler, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Pengambilan barang-barang tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena memperkuat dugaan adanya motif pencurian yang menyertai tindak kekerasan. Berdasarkan penghitungan sementara, total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp200 juta. Nilai itu mencakup uang tunai dan barang berharga yang diduga diambil tersangka dari lokasi kejadian.
Rangkaian tindakan setelah pembunuhan, termasuk upaya merapikan tempat kejadian dan membawa harta benda korban, kini menjadi bagian dari bukti yang didalami penyidik. Polisi masih menghubungkan keterangan saksi, temuan di lokasi, serta barang bukti untuk menyusun kronologi secara menyeluruh. Atas perbuatannya, Agus dikenakan pasal mengenai pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ketentuan tersebut membawa ancaman hukuman yang sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian unsur pidana serta mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama penyidikan dan persidangan.







