DOMPU, NUSA TENGGARA BARAT – Dugaan pelanggaran serius yang melibatkan oknum anggota kepolisian di lingkungan Polsek Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi perhatian publik. Seorang tahanan perempuan berinisial D dikabarkan hamil saat menjalani masa penahanan. Kehamilan tersebut diduga berkaitan dengan hubungan seksual bersama oknum anggota kepolisian.
Informasi ini mencuat setelah beredar luas di media sosial pada Minggu (1/11/2026). Kabar tersebut memantik berbagai pertanyaan masyarakat mengenai pengawasan dan perlindungan terhadap tahanan perempuan di lingkungan institusi kepolisian.
Tahanan berinisial D diketahui merupakan perempuan yang terjerat perkara penyalahgunaan narkotika. Perkaranya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Dompu. Informasi mengenai kehamilannya kemudian menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya hubungan dengan anggota kepolisian selama berada dalam lingkungan Polsek Dompu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan bahwa dugaan perkara tersebut telah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi yang berkembang sekaligus mengungkap dugaan keterlibatan anggota kepolisian. Namun, hingga kini belum ada hasil pemeriksaan final yang diumumkan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ipda Sarbani yang sebelumnya menjabat Kapolsek Dompu telah dimutasi ke Polda NTB. Posisi Kapolsek Dompu kini dijabat Ipda Sumaharto.
Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, membenarkan perpindahan jabatan tersebut. Meski demikian, pihaknya menyatakan belum dapat memastikan apakah mutasi tersebut berkaitan langsung dengan dugaan kasus yang tengah diperiksa Propam.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap tahanan, khususnya perempuan yang berada dalam lingkungan dan penguasaan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Polda NTB mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri prosedur penjagaan, catatan piket, serta rekaman CCTV apabila tersedia.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan etik maupun proses pidana harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan keterbukaan hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB agar dugaan tersebut memperoleh kejelasan dan hak-hak pihak yang terlibat tetap terlindungi.
(Redaksi)
36 kunjungan





