Kota Probolinggo – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar selama hampir dua pekan, petugas berhasil mengamankan 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Para tersangka terdiri dari satu bandar besar dan sembilan pengedar yang sebagian besar terhubung dalam satu jaringan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., mengungkapkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (19/9/2025) pagi. “Sepuluh tersangka narkoba yang kami tangkap ini terdiri atas satu orang tersangka sebagai bandar, sedangkan sembilan orang lainnya sebagai pengedar. Delapan dari sepuluh tersangka ini juga merupakan satu jaringan yang saling berkaitan,” ujarnya.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang digelar selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Petugas menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi titik peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
“Sepuluh tersangka yang berhasil kita amankan di antaranya adalah FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, dan MSH. Delapan orang ini diketahui berada dalam satu jaringan. Sedangkan dua pengedar lain yang kami amankan adalah JS dan AA,” jelasnya.
Tak hanya mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 39,66 gram, 11 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, enam unit timbangan digital, 404 plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp3.100.000.
Kapolres menuturkan, bandar utama jaringan ini adalah tersangka FZ yang ditangkap di Kota Pasuruan. FZ disebut memiliki keterkaitan dengan seseorang berinisial “Changcuters” yang menjadi bandar di atasnya. “Changcuters” saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Probolinggo Kota. “Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar,” tegas AKBP Rico.
Ia menambahkan, Operasi Tumpas Semeru 2025 merupakan salah satu upaya Kepolisian untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Probolinggo. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup.
AKBP Rico berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba. “Kami mengajak masyarakat bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
(Bambang)






