banner 728x250

Terdakwa yang Diduga Pemasok Sabu Divonis Bebas, Publik Pertanyakan Konsistensi Proses Hukum di Pekalongan

Terdakwa yang Diduga Pemasok Sabu Divonis Bebas, Publik Pertanyakan Konsistensi Proses Hukum di Pekalongan
banner 120x600
banner 468x60

PEKALONGAN – Putusan bebas terhadap seorang terdakwa dalam perkara dugaan pemasok narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan masyarakat meminta adanya transparansi dan penjelasan yang komprehensif terkait pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut, mengingat perkara sebelumnya telah melalui proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Perkara ini bermula dari operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pekalongan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Kedungwuni. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MI bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,29 gram dan 0,15 gram.

banner 325x300

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, MI mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial MT. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses berikutnya, penyidik menetapkan MT sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21 sebelum akhirnya dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Atas dasar itu, terdakwa diputus bebas.

Putusan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan konstruksi perkara yang sebelumnya telah melalui tahapan penyidikan, penelitian berkas oleh kejaksaan, hingga pelimpahan ke pengadilan.

Sorotan publik juga menguat karena dalam rangkaian perkara yang sama, dua pelaku lain yang disebut memperoleh narkotika dari terdakwa justru dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara sekitar dua tahun. Perbedaan hasil putusan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keterkaitan alat bukti dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam masing-masing perkara.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa melalui unggahan yang beredar di media sosial menyatakan bahwa kliennya merasa dijebak dan mengaku mendapat tekanan selama proses pemeriksaan. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang disampaikan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang dipublikasikan secara rinci mengenai pertimbangan hukum majelis hakim yang menjadi dasar putusan bebas tersebut. Karena itu, sejumlah pihak berharap salinan putusan dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai alasan yuridis yang mendasari putusan pengadilan.

Sejumlah warga juga mendorong lembaga terkait untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara narkotika guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Mereka berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam sistem hukum Indonesia, putusan bebas merupakan kewenangan majelis hakim apabila berdasarkan fakta persidangan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa terdakwa harus diputus bebas apabila kesalahannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Sementara itu, Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Pekalongan terkait pertimbangan putusan bebas tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengadilan maupun kejaksaan guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

(Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.)

(Edi D/PRIMA/**)

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *