banner 728x250

Siaran TikTok Dinilai Melanggar Norma Syariat, Pasangan di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk

Siaran TikTok Dinilai Melanggar Norma Syariat, Pasangan di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk
banner 120x600
banner 468x60

Banda Aceh – Sepasang pria dan wanita menjalani hukuman cambuk di Provinsi Aceh pada Kamis, 2 Juli 2026, setelah dinyatakan bersalah melanggar ketentuan syariat Islam yang berlaku di daerah tersebut. Keduanya dihukum karena membuat siaran langsung (live) di TikTok yang menampilkan adegan berciuman, yang oleh otoritas setempat dinilai sebagai perbuatan tidak senonoh dan bertentangan dengan norma sosial berdasarkan Qanun Jinayat.

Pelaksanaan hukuman berlangsung di hadapan masyarakat dan disaksikan puluhan orang. Selama proses eksekusi, sejumlah penonton terdengar meneriakkan agar algojo mencambuk lebih keras. Suasana tersebut menjadi sorotan setelah rekaman pelaksanaan hukuman beredar luas di media sosial.

banner 325x300

Dalam proses pelaksanaan hukuman, terdakwa perempuan dilaporkan pingsan setelah menerima beberapa kali cambukan. Petugas medis kemudian menghentikan sementara proses eksekusi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisiknya.

Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan bukan untuk mengakhiri hukuman, melainkan guna memastikan apakah terdakwa masih mampu melanjutkan sisa pelaksanaan cambuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Pejabat setempat menegaskan bahwa hukuman tidak akan dihapus meskipun terdakwa membutuhkan perawatan medis. Apabila kondisi kesehatannya belum memungkinkan, pelaksanaan sisa hukuman akan ditunda hingga yang bersangkutan dinyatakan pulih dan cukup sehat untuk kembali menjalani eksekusi.

Kasus ini bermula dari siaran langsung di platform TikTok yang memperlihatkan adegan berciuman antara kedua terdakwa. Berdasarkan penilaian aparat penegak syariat di Aceh, tindakan tersebut dianggap melanggar norma kesusilaan sebagaimana diatur dalam qanun yang berlaku di provinsi tersebut.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan sistem hukum pidana berbasis syariat Islam melalui Qanun Jinayat. Dalam aturan tersebut, sejumlah pelanggaran tertentu dapat dikenai hukuman cambuk sebagai bentuk sanksi pidana.

Peristiwa tersebut kembali memunculkan perhatian publik, baik di dalam maupun luar negeri. Pendukung penerapan syariat menilai hukuman cambuk merupakan bagian dari penegakan hukum yang berlaku di Aceh. Di sisi lain, sejumlah organisasi hak asasi manusia selama ini menyampaikan kritik terhadap praktik hukuman fisik tersebut dan mendorong evaluasi terhadap penerapannya.

Informasi mengenai peristiwa ini mengacu pada laporan AP Newsroom serta dokumentasi yang beredar di media sosial. Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya perubahan terhadap putusan maupun mekanisme pelaksanaan hukuman terhadap kedua terpidana tersebut. (Tim/Red/**)

banner 325x300

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *