BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara (WN) Malaysia di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perampokan disertai ancaman dan kekerasan terhadap korban.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Operasional Unit Respon Cepat (URC) Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bertemu dengan salah seorang pelaku di sebuah kafe di Kota Batam. Setelah itu, korban bersama pelaku menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum berpindah ke Hotel The Hills di Kecamatan Batu Ampar.
Sesampainya di Hotel The Hills dan setelah korban melakukan proses check-in, salah seorang pelaku keluar dari kamar sambil membawa kunci kamar milik korban. Beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke kamar bersama seorang rekannya.
Di dalam kamar hotel tersebut, kedua pelaku diduga mengancam korban agar menyerahkan uang sebesar Rp2 juta dengan disertai ancaman akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Karena merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.
Tidak berhenti sampai di situ, ketika korban berusaha melarikan diri, kedua pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan memukul bagian hidung serta pelipis mata kiri korban. Setelah melakukan kekerasan, pelaku kembali memaksa korban mentransfer uang sebesar Rp3 juta sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 5 Juli 2026, Tim Opsnal URC Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Hasilnya, petugas mengamankan dua orang berinisial F.D.D. dan A.R. di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah topi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti yang berhasil diamankan, serta telah terpenuhinya sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan F.D.D. dan A.R. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Kepri guna melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat, termasuk wisatawan maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum Polda Kepri.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh petugas sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Bambang/*)














Respon (2)