Probolinggo – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga medis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keselamatan pasien serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, seorang dokter muda asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi perhatian publik pada Juni 2026.
Ketua IDI Cabang Kabupaten Probolinggo, dr. Syahrudi, menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya sejawat mereka. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak mengenai perlunya menghadirkan lingkungan kerja yang aman bagi tenaga medis.
“IDI Cabang Kabupaten Probolinggo menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian sejawat kami, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha). Semoga mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ujar dr. Syahrudi.
Ia menjelaskan, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, perlindungan terhadap keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan tenaga medis, baik secara fisik maupun psikologis, merupakan hak yang dijamin oleh hukum dan konstitusi.
Menurutnya, proses pembuktian secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan hukum berlangsung secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Setiap tenaga medis berhak menjalankan tugasnya dalam situasi yang aman, bebas dari ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal. Oleh karena itu, seluruh pihak, mulai dari pemerintah hingga fasilitas pelayanan kesehatan, memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan terhadap ancaman, intimidasi, tekanan psikologis, kekerasan verbal maupun kekerasan fisik yang dapat mengganggu independensi profesi dan keselamatan tenaga medis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dr. Syahrudi menekankan bahwa perlindungan terhadap dokter bukanlah bentuk pemberian keistimewaan kepada profesi tertentu, melainkan sebuah upaya untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berkualitas.
“Lindungi dokter dan tenaga kesehatan bukan untuk memberikan privilege kepada profesi, tetapi agar setiap pasien memperoleh pelayanan yang aman, profesional, dan bermutu,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan maupun masyarakat, untuk memperkuat implementasi perlindungan hukum bagi tenaga medis sehingga tidak ada lagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas dalam kondisi penuh rasa takut.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat implementasi perlindungan hukum bagi tenaga medis agar tidak ada lagi tenaga kesehatan yang bekerja dalam rasa takut saat mengabdi kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, dr. Syahrudi menilai peristiwa meninggalnya dr. Eliza harus menjadi momentum untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta seluruh aturan turunannya. Hal itu mencakup penerapan sistem perlindungan tenaga medis serta kebijakan Zero Tolerance Against Violence, yakni tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, kekerasan verbal, perundungan, maupun pelecehan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Di akhir pernyataannya, IDI Cabang Kabupaten Probolinggo mengajak masyarakat untuk membangun hubungan yang saling menghormati antara pasien, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan sebagai fondasi terciptanya pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.
“Hubungan yang saling menghargai antara pasien, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan merupakan fondasi utama pelayanan kesehatan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat,” pungkas dr. Syahrudi.
(Bambang/*)














Respon (1)