Tangerang – Polsubsektor Cikupa Mas, telah berlangsung dengan lancar Apel Pengamanan Lintasan Kunjungan Wakil Presiden RI KH. Ma’aruf Amin ke Ponpes An Nawawi Tanara, yang berlokasi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. jum’at (15/03/2024).
Kegiatan ini Penanggung Jawab oleh Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., Kapolresta Tangerang, dengan kehadiran sejumlah pejabat penting, termasuk Pimpinan Apel Kompol Tedy Heru Murtianto, S.T., S.H., Kapolsek Cikupa, dan AKP Subarjo, S.H, M.Si, Kasiwas, AKP Nurjaman (Kasat Binmas) ,AKP Sitta Mardongan Sagala, S.H. (Kasatpamobvit), IPDA M. Abdul Roni (Kanit Provost Polres) , IPDA Mahdi, S.H.(Kanit Propam Sek Cikupa).
Dalam arahan pimpinan apel, disampaikan pentingnya keamanan dan kewaspadaan di setiap wilayah, agar saat rombongan melintas, area steril dari kehadiran masyarakat atau pengguna jalan lainnya.
Petugas diingatkan untuk menjaga sikap dan diri serta menyediakan HT untuk memantau keberangkatan. Setelah apel, dilakukan penyesuaian di tempat ploting masing-masing personil.
Dengan kepala PAM obyek ditetapkan kepada Kompol Tedy Heru Murtianto, ST, SH, Kapolsek Cikupa. Dalam rangka pengamanan tersebut, melibatkan total 38 personil gabungan dari Polsek Cikupa, Panongan, Cisoka, dan Pasar Kemis.
Pimpinan Apel Kompol Tedy Heru Murtianto, S.T., S.H., Kapolsek Cikupa menyampaikan “Kami arahan kepada seluruh personel yang hadir dalam Apel Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden RI KH. Ma’aruf Amin ke Ponpes An Nawawi Tanara.
Kami juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kewaspadaan di setiap wilayah yang akan dilalui rombongan, serta memastikan area steril dari kehadiran masyarakat atau pengguna jalan lainnya, Pungkasnya (SLR)
- Alkohol, Dugaan WIL, dan Kekerasan terhadap Wartawan: Wibawa Polri Dipertaruhkan di Kasus Jurang Kuping
- Miris. Banggai Krisis Kepercayaan Dan Keadilan Dugaan Pembiaran Izin Resto Dijadikan Bisnis Lendir, Cuma Perbaikan Bukan Penindakan.
- Diminta Bapak Kapolri Turun Gunung Dugaan Pemilik Cafe Miliki Beking, Hingga Kebal Hukum, APH Di Banggai Mati Suri, Kewenangan Terikat Tali Pocong.












