banner 728x250

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan syarat pendidikan yang harus dipenuhi seseorang ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon wakil presiden. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pemeriksaan terhadap gugatan yang mempertanyakan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran. Dengan demikian, putusan MK menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai dokumen pendidikan dan persyaratan administratif dalam proses pemilihan umum.

banner 325x300

Menanggapi hal tersebut, Bobby menyampaikan keyakinannya bahwa Gibran memiliki ijazah SMA. Menurut Bobby, ijazah itu menjadi dasar bagi Gibran untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di luar negeri. Pernyataan tersebut menunjukkan posisi Bobby yang meyakini bahwa perjalanan pendidikan Gibran telah memenuhi tahapan sebagaimana lazimnya, meskipun gugatan yang diperiksa MK menyoroti pembuktian ijazah pada saat pendaftaran.

Bobby juga menyebut bahwa, berdasarkan pengetahuannya, Gibran merupakan seorang sarjana. Ia menyampaikan pandangan itu sebagai tanggapan atas putusan dan isu yang berkembang di ruang publik, bukan sebagai pengganti dokumen atau bukti yang dinilai dalam persidangan. Perbedaan keyakinan pribadi Bobby dan kesimpulan MK mengenai bukti yang tersedia menjadi titik utama dalam pemberitaan ini. Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pemenuhan syarat calon pejabat publik perlu dinilai berdasarkan dokumen serta alat bukti yang diajukan dalam proses hukum.

Bobby Nasution menegaskan bahwa persoalan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak berhenti pada perdebatan mengenai ijazah yang dianggap setara dengan sekolah menengah atas. Menurut Bobby, apabila latar belakang pendidikan Gibran hendak dipersoalkan, pembahasannya juga dapat merambah ke jenjang pendidikan sarjana yang pernah ditempuhnya. Dengan demikian, isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen atau jenjang pendidikan setara SMA, tetapi juga dengan riwayat pendidikan Gibran secara keseluruhan.

Bobby menyampaikan bahwa bila pendidikan Gibran dipermasalahkan, maka jenjang sarjananya juga bisa dipersoalkan. Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa perdebatan mengenai latar belakang akademik Gibran tidak semestinya dibatasi hanya pada satu tingkat pendidikan. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan pengalaman Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang sebelumnya juga sempat menghadapi pertanyaan dari masyarakat mengenai ijazah sarjananya.

Dalam perbandingan yang disampaikan Bobby, persoalan mengenai ijazah atau riwayat pendidikan bukan hanya pernah diarahkan kepada Gibran. Joko Widodo juga pernah menjadi perhatian publik terkait ijazah sarjananya. Karena itu, Bobby menempatkan isu pendidikan Gibran dalam konteks perdebatan yang lebih luas mengenai latar belakang akademik tokoh-tokoh publik.

Bobby tidak menyatakan bahwa pembahasan tersebut hanya berkaitan dengan ijazah setara SMA. Ia menegaskan bahwa jika masyarakat atau pihak tertentu mempersoalkan pendidikan Gibran, maka pendidikan sarjana Gibran pun terbuka untuk dipersoalkan dalam rangkaian isu yang sama. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perkara yang berkaitan dengan ijazah Gibran.

Dengan demikian, pokok pernyataan Bobby adalah bahwa pembahasan mengenai pendidikan Gibran mencakup lebih dari satu jenjang. Ia menyebut kemungkinan dipersoalkannya pendidikan sarjana Gibran sekaligus mengingatkan bahwa ijazah sarjana Joko Widodo sebelumnya juga pernah dipersoalkan masyarakat. Perbandingan tersebut menjadi bagian dari penjelasan Bobby mengenai isu pendidikan yang sedang dibicarakan.

Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran Pilpres 2024 menjadi bagian dari sengketa hasil pemilihan umum yang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan pemenuhan ketentuan pendidikan calon wakil presiden, khususnya dokumen dan status ijazah yang digunakan ketika Gibran mendaftarkan diri bersama pasangan calon presiden pada Pemilu 2024. Pemohon meminta agar aspek tersebut dipertimbangkan dalam penilaian keabsahan pencalonan serta hasil pemilihan yang telah ditetapkan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober. Dalam putusannya, MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar dalam Pilpres 2024. Penolakan itu menunjukkan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima sebagai dasar untuk mengubah atau membatalkan hasil pemilihan sebagaimana yang dimohonkan. Putusan tersebut menjadi dasar bagi para pihak untuk memahami posisi hukum perkara dan ruang lingkup pemeriksaan yang telah dilakukan oleh mahkamah.

Namun, pertimbangan MK juga memuat catatan penting mengenai bukti pendidikan Gibran. Meskipun gugatan ditolak, mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA). Pernyataan ini perlu dipahami dalam konteks pemeriksaan perkara, karena tidak serta-merta berarti MK menyatakan pencalonan Gibran tidak sah. Mahkamah menilai perkara berdasarkan dalil, bukti, dan kewenangan yang tersedia dalam sengketa hasil pemilu. Dengan demikian, putusan tersebut memisahkan hasil akhir permohonan yang ditolak dan temuan mengenai tidak adanya bukti kesetaraan ijazah dalam berkas pemeriksaan. Latar belakang ini kemudian menjadi dasar bagi munculnya tanggapan sejumlah tokoh, termasuk Bobby Nasution, terhadap putusan MK mengenai isu ijazah Gibran.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menjelaskan kedudukan certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan terkait pendidikan Gibran. Dokumen tersebut, menurut penjelasan dalam persidangan, merupakan bukti kehadiran seseorang dalam kegiatan perkuliahan atau pembelajaran pada sebuah lembaga pendidikan di luar negeri. Namun, bukti kehadiran itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh program pendidikan atau menamatkan jenjang tertentu.

Dalam perkara tersebut, tidak ditemukan dokumen yang secara tegas menunjukkan bahwa Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri. Arsul menerangkan bahwa certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan. Dokumen-dokumen itu tidak memuat keterangan mengenai kelulusan, pemberian ijazah, atau keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Perbedaan kehadiran dan kelulusan menjadi perhatian penting dalam penilaian MK. Certificate of attendance dapat mengonfirmasi bahwa seseorang pernah mengikuti kegiatan akademik, tetapi tidak dapat ditafsirkan sebagai sertifikat kelulusan apabila tidak disertai bukti pendukung yang menyatakan penyelesaian program. Karena itu, surat keterangan yang diterbitkan berdasarkan dokumen tersebut perlu dipahami sesuai ruang lingkup keterangan yang benar-benar tercantum di dalamnya, bukan diperluas menjadi bukti kelulusan yang tidak dinyatakan.

Meski demikian, penjelasan mengenai dokumen pendidikan itu tidak berujung pada pembatalan status Gibran. Hakim MK Adies Kadir menyatakan bahwa Gibran tidak dapat dibatalkan atau didiskualifikasi dari posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon. Dengan demikian, MK membedakan persoalan mengenai makna dan kekuatan dokumen pendidikan dari konsekuensi hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

banner 325x300