BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, BPJS Kesehatan bersama sejumlah perusahaan asuransi kesehatan tambahan (AKT) menandatangani perjanjian kerja sama Koordinasi Antarpenyelenggara Jaminan (KAPJ). Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Jawa Barat, pada 6 Oktober 2026. Perjanjian ini menandai langkah konkret untuk memperkuat koordinasi penyelenggara jaminan kesehatan, khususnya dalam memberikan layanan yang lebih terintegrasi bagi peserta.
Kerja sama itu menjadi bagian dari implementasi KAPJ sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025. Melalui mekanisme tersebut, BPJS Kesehatan dan AKT dapat menyelaraskan pelaksanaan manfaat, pembagian tanggung jawab, serta proses pelayanan bagi peserta yang memiliki perlindungan dari lebih dari satu penyelenggara. Koordinasi yang lebih jelas diharapkan membantu mengurangi tumpang tindih manfaat sekaligus meningkatkan kepastian dalam pemanfaatan layanan kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan tambahan mitra baru ini, jumlah total AKT yang menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ mencapai 31 perusahaan. Perluasan kemitraan tersebut menunjukkan upaya memperkuat ekosistem jaminan kesehatan melalui keterlibatan lebih banyak penyelenggara.
Selain perjanjian BPJS Kesehatan dan AKT, dilakukan pula penandatanganan kerja sama perusahaan asuransi kesehatan tambahan dan fasilitas kesehatan. Fasilitas yang terlibat mencakup rumah sakit maupun grup rumah sakit. Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam membangun hubungan kerja yang lebih terstruktur di tingkat penyedia layanan, sehingga koordinasi manfaat dapat diterapkan secara lebih konsisten dalam proses pelayanan peserta.
Penandatanganan kerja sama BPJS Kesehatan dan 18 perusahaan asuransi tambahan merupakan tindak lanjut konkret dari pembahasan Koordinasi Antar-Penyelenggara Jaminan (KAPJ) yang telah dilakukan secara intensif melalui forum Konsultasi dan Koordinasi Sektor Keuangan (KKSK). Pembahasan tersebut menjadi ruang untuk menyelaraskan pemahaman mengenai kebijakan dan kebutuhan koordinasi antarpenyelenggara jaminan. Dengan adanya penandatanganan ini, hasil pembahasan kebijakan diterjemahkan ke dalam langkah kerja sama yang melibatkan BPJS Kesehatan serta perusahaan asuransi tambahan.
Persiapan pelaksanaan KAPJ dilakukan melalui pembentukan task force percepatan implementasi. Task force tersebut dibentuk oleh BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi asuransi kesehatan tambahan. Keterlibatan berbagai pihak itu menempatkan proses persiapan dalam kerangka koordinasi antarpenyelenggara jaminan, sekaligus menyediakan forum bersama untuk membahas kebutuhan pelaksanaan secara lebih terarah. Pembentukan task force menjadi bagian dari tindak lanjut atas pembahasan yang sebelumnya berlangsung melalui forum KKSK.
Task force percepatan implementasi KAPJ bertugas menyiapkan sejumlah aspek yang diperlukan untuk pelaksanaan kerja sama. Ruang lingkupnya mencakup aspek kebijakan, operasional, serta tata kelola pelaksanaan KAPJ. Aspek kebijakan berkaitan dengan penyusunan dan penyelarasan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan, sedangkan aspek operasional mencakup pengaturan proses kerja antarpenyelenggara. Pada saat yang sama, tata kelola disiapkan untuk mendukung pengaturan peran, mekanisme koordinasi, dan pelaksanaan kerja sama di pihak-pihak terkait. Perluasan kemitraan dengan 18 perusahaan asuransi tambahan menjadi bagian dari penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan melalui persiapan yang melibatkan lembaga pemerintah, regulator, BPJS Kesehatan, serta asosiasi industri.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyampaikan bahwa kerja sama dengan 18 perusahaan asuransi tambahan (AKT) merupakan langkah untuk memperkuat koordinasi manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan produk perlindungan tambahan. Kolaborasi ini diarahkan untuk meningkatkan perlindungan peserta melalui pembagian peran penjaminan yang lebih jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Abdi, kerja sama tersebut menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem jaminan kesehatan yang lebih kuat dan kolaboratif. Hubungan yang terkoordinasi BPJS Kesehatan, penyelenggara AKT, serta fasilitas kesehatan diharapkan dapat mengurangi potensi ketidakjelasan dalam proses pelayanan dan pembiayaan. Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh akses terhadap manfaat JKN, tetapi juga dapat merasakan dukungan perlindungan tambahan secara lebih terarah ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Penguatan koordinasi manfaat juga berkaitan dengan kepastian mengenai pihak yang menanggung biaya pelayanan sesuai cakupan masing-masing program. Melalui mekanisme yang disusun secara bersama, informasi tentang manfaat, prosedur penjaminan, dan tahapan administrasi dapat disampaikan secara lebih transparan kepada peserta maupun fasilitas kesehatan. Pendekatan ini penting untuk mendorong pelayanan yang konsisten serta menghindari proses berulang yang berpotensi memperlambat penyelesaian pembiayaan.
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025, peserta yang menerapkan koordinasi manfaat diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan. Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi koordinasi yang lebih terintegrasi BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara AKT. Pada akhirnya, kolaborasi ini ditujukan untuk menciptakan sistem perlindungan kesehatan yang lebih terhubung, memberikan pengalaman layanan yang lebih baik, dan memperkuat kepercayaan peserta terhadap penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Abdi menjelaskan bahwa Koordinasi Antarpenyelenggara Jaminan (KAPJ) bukan merupakan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Pengaturan mengenai kenaikan kelas perawatan dan pembayaran selisih biaya telah tersedia dalam sejumlah regulasi sebelumnya. Landasan tersebut lain Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018. Dengan demikian, pelaksanaan KAPJ merupakan penguatan dan penyempurnaan mekanisme yang telah dikenal dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025, penerapan KAPJ dioptimalkan agar koordinasi BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan (AKT) berlangsung lebih terarah. Penguatan tersebut mencakup koordinasi kepesertaan, terutama untuk memastikan status kepesertaan JKN dan AKT sama-sama aktif. Selain itu, diterapkan sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan BPJS Kesehatan dan AKT, serta mekanisme yang melindungi peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Implementasi KAPJ memiliki beberapa persyaratan utama. BPJS Kesehatan dan AKT harus terlebih dahulu memiliki perjanjian kerja sama yang mengatur hak, kewajiban, cakupan layanan, serta tata cara pembiayaan. Peserta juga wajib memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang aktif ketika mengakses layanan. Pelayanan yang dibiayai melalui skema ini harus diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sekaligus AKT terkait.
Seluruh proses pembiayaan perlu didukung sistem tagihan satu pintu. Dalam mekanisme ini, pengelolaan tagihan dan pembagian tanggung jawab pembayaran dapat dilakukan secara terkoordinasi melalui prosedur yang disepakati para pihak. Pendekatan tersebut diharapkan menyederhanakan alur administrasi, mengurangi potensi perbedaan penafsiran, dan menciptakan proses layanan yang lebih terintegrasi. Pada akhirnya, peserta memperoleh kepastian mengenai manfaat yang dijamin serta perlindungan dari beban biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan KAPJ.








