KOTA PROBOLINGGO — Dugaan tindakan tidak pantas yang disebut terjadi saat proses pemeriksaan seorang perempuan berinisial **INT** di lingkungan Polres Probolinggo Kota menjadi sorotan. Informasi tersebut kini tengah menjadi perhatian dan dinilai perlu ditelusuri secara objektif melalui mekanisme pemeriksaan internal maupun proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara, persoalan tersebut bermula ketika INT bersama tiga orang temannya, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan, sedang berkumpul dan diduga mengonsumsi minuman beralkohol.
Mereka kemudian diamankan anggota Samapta Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan pendataan. Dalam proses tersebut, sejumlah barang yang berkaitan dengan kegiatan itu disebut turut diamankan.
Setelah berada di lingkungan Polres Probolinggo Kota, kedua perempuan disebut menunggu di depan salah satu ruang pemeriksaan. Tidak lama kemudian, keduanya dibawa masuk ke dalam ruangan.
Salah seorang perempuan yang disebut bernama **AL** kemudian diperbolehkan pulang. Sementara INT disebut masih berada di dalam ruangan bersama seorang oknum perwira yang dalam informasi tersebut disebut berinisial **AKP A**.
Dugaan Pertanyaan di Luar Kepentingan Pemeriksaan
Menurut keterangan yang diterima tim investigasi, INT mengaku mendapatkan sejumlah pertanyaan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan proses pemeriksaan.
Pertanyaan tersebut, antara lain, disebut menyangkut kehidupan pribadi INT, termasuk apakah dirinya memiliki pacar dan pertanyaan mengenai status keperawanan.
INT juga memberikan keterangan bahwa oknum perwira tersebut diduga menawarkan bantuan dengan syarat dirinya bersedia menjadi pacar oknum tersebut serta memutus hubungan dengan pacarnya.
Dugaan Kontak Fisik
Persoalan menjadi lebih serius setelah INT mengaku bahwa oknum perwira tersebut diduga beberapa kali melakukan kontak fisik berupa memeluk dan mencium keningnya.
INT juga mengaku bahwa oknum tersebut diduga berusaha mencium bibirnya, tetapi tindakan itu disebut mendapat penolakan.
Atas keterangan tersebut, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kejadian, petugas yang bertugas pada saat itu, serta bukti pendukung lainnya.
Apabila benar terdapat anggota Polri yang menggunakan kewenangan atau ruang pemeriksaan untuk melakukan tindakan di luar kepentingan kedinasan, persoalan tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius.
Terlebih apabila pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap seseorang yang masih berstatus anak sebagaimana informasi yang diterima tim investigasi. Aspek perlindungan terhadap korban dan kepentingan terbaik bagi anak juga harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan.
Dari sisi etik, setiap anggota Polri dituntut menjaga kehormatan dan martabat institusi serta menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas. Karena itu, apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri, proses penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara telah berupaya meminta klarifikasi kepada **AKP A**, pihak yang disebut dalam keterangan tersebut, Rabu (12/8/26)
Konfirmasi disampaikan untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjelaskan posisi, kronologi, maupun bantahan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.
**Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis (13/8/2026), Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara belum memperoleh tanggapan dari AKP A.**
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Setiap informasi tambahan yang disampaikan secara resmi akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan.
Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara menegaskan bahwa akan terus mengawal atas dugaan tersebut dapat diperiksa secara transparan dan objektif. Jika ternyata tuduhan tidak terbukti, hal tersebut juga harus disampaikan kepada publik secara berimbang.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran etik, disiplin maupun unsur pidana, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa membedakan status atau jabatan pihak yang diperiksa.
**“Bersambung.”**
Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara akan terus mengawal perkembangan dugaan kasus tersebut dan menyampaikan setiap perkembangan berdasarkan informasi serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsipnya, **hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu**. Aparat penegak hukum juga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai korban juga berhak memperoleh perlindungan, proses pemeriksaan yang objektif, serta keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontributor: Edi Darminto
Pewarta: Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara














Respon (1)