TEMANGGUNG // Investigasi88.com – Kepolisian Resor Temanggung berhasil menangkap seorang pria berinisial IN (24) warga Magelang, pelaku tindak pidana penipuan dengan modus pura-pura membeli sepeda motor melalui media sosial. Pelaku yang menggasak satu unit Honda Scoopy dan STNK milik korban Febriansyah (27) pada Sabtu (22/11/2025) lalu di Link. Maliyan, Kelurahan Sidorejo Temanggung kini telah diamankan dan disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, S.H., kepada awak media di Mapolres setempat Rabu (10/12), kejadian berawal pada saat pelaku mendatangi indekos korban dengan dalih melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin. Aksi penipuan ini terjadi saat IN berpura-pura menjadi pembeli motor yang diiklankan korban di Facebook.
“Setelah korban menyerahkan STNK dan kunci kontak, pelaku meminta izin untuk mencoba motor. Saat korban lengah karena diajak mengobrol oleh saksi yang tidak tahu apa-apa (tukang ojek) yang diakui oleh pelaku sebagai ayahnya, pelaku langsung melarikan diri membawa motor tersebut,” jelas AKP Didik. Kerugian yang dialami korban, Febriansyah, ditaksir mencapai Rp15.000.000,00.
Berkat laporan cepat dari korban dan penyelidikan yang intensif, pihak kepolisian berhasil melacak dan menangkap IN, warga Magelang. Penangkapan ini juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan saat aksi, termasuk:
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH-3665-WV dan STNK.
Pakaian dan aksesori yang dikenakan pelaku.
Satu unit ponsel yang digunakan untuk menghubungi korban.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolres Temanggung untuk proses lebih lanjut.
AKP Didik mengimbau masyarakat, khususnya pengguna platform jual beli online, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi barang berharga.
“Kami ingatkan masyarakat, jangan mudah menyerahkan dokumen penting seperti STNK atau kunci kontak, apalagi memberikan izin uji coba kendaraan tanpa pengawasan ketat di tempat yang aman. Pastikan transaksi dilakukan di lokasi publik atau kantor resmi, bukan di tempat pribadi seperti indekos,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka IN saat ini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
(Humas Polres Temanggung).






