JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menelusuri asal-usul 13 bangunan yang sebelumnya dikaitkan dengan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, bangunan-bangunan tersebut diketahui dibangun secara swadaya oleh warga binaan, bukan sebagai fasilitas resmi yang didirikan atau dikelola oleh pihak lapas.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan temuan itu setelah pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia. Pemeriksaan tersebut mencakup penelusuran lokasi, fungsi bangunan, serta informasi mengenai pihak yang membangun dan menggunakan fasilitas tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status setiap bangunan sekaligus memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pengelolaan kawasan Lapas Cibinong.
Ketiga belas bangunan itu tidak berada di area utama lapas. Meski demikian, lokasinya masih termasuk dalam kawasan Lapas Cibinong sehingga keberadaannya tetap menjadi bagian dari pemeriksaan. Posisi tersebut sebelumnya memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan, status fasilitas, serta hubungan bangunan dengan kegiatan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dari keseluruhan bangunan yang ditelusuri, delapan di antaranya memiliki ciri yang paling menarik perhatian. Bangunan tersebut berbentuk rumah dan dilengkapi pagar berwarna hitam, sehingga dari luar tampak menyerupai hunian pribadi. Penampilan itu sebelumnya memicu sorotan publik karena dinilai tidak lazim berada di kawasan pemasyarakatan dan sempat dikaitkan dengan fasilitas yang bersifat mewah.
Temuan mengenai pembangunan secara swadaya menjadi bagian penting dalam mengurai asal-usul bangunan tersebut. Kemenimipas perlu membedakan bangunan yang dibuat atas inisiatif warga binaan dan fasilitas resmi lapas, termasuk menelusuri proses pembangunan serta penggunaannya. Penjelasan Rudi menjadi dasar bagi pemeriksaan lanjutan untuk menilai apakah terdapat persoalan administrasi, pengawasan, atau ketidaksesuaian pemanfaatan kawasan. Hingga tahap ini, fokus investigasi adalah memastikan fakta lapangan berdasarkan keterangan dan pemeriksaan terhadap 13 bangunan tersebut.
Rudi Setiawan menerangkan bahwa 13 bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong mulai didirikan pada 2023. Keterangan tersebut disampaikannya di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026, dalam konteks penjelasan mengenai asal-usul bangunan yang belum tercatat di kawasan tersebut.
Menurut Rudi, pembangunan bangunan itu dilakukan secara swadaya oleh warga binaan. Bangunan tersebut sejak awal ditujukan untuk digunakan sebagai rumah pegawai. Namun, peruntukan itu belum disertai pencatatan pada saat bangunan didirikan. Dengan demikian, keterangan mengenai waktu pembangunan, pihak yang mengerjakan, tujuan penggunaan, serta status pencatatannya menjadi bagian penting dalam penelusuran asal-usul 13 bangunan tersebut.
Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa pembangunan dimulai pada 2023 dan berlangsung melalui swadaya warga binaan. Bangunan-bangunan itu bukan disebut sebagai bangunan yang sejak awal telah tercatat, melainkan dibangun untuk kebutuhan rumah pegawai tanpa pencatatan pada waktu itu. Keterangan Rudi juga menempatkan aspek pencatatan sebagai bagian dari persoalan yang sedang ditelusuri.
Dengan penjelasan itu, asal-usul bangunan di kawasan Lapas Cibinong dikaitkan dengan pembangunan swadaya yang dilakukan warga binaan sejak 2023. Tujuan pembangunannya adalah menyediakan rumah pegawai, sedangkan pencatatannya belum dilakukan pada saat pembangunan berlangsung. Keterangan tersebut menjadi dasar untuk memahami kapan bangunan mulai didirikan, siapa yang membangunnya, untuk apa bangunan itu diperuntukkan, dan mengapa keberadaannya belum tercatat pada waktu tersebut.
Bangunan-bangunan yang sebelumnya tidak tercatat dalam inventaris kawasan Lapas Cibinong diketahui mengalami renovasi pada akhir 2025. Pekerjaan tersebut kemudian dinyatakan rampung pada awal 2026. Renovasi dilakukan untuk memperbaiki kondisi fisik sekaligus mendukung pemanfaatan bangunan yang berada di lingkungan lapas. Namun, informasi mengenai asal-usul bangunan, pihak yang melakukan pembangunan, serta dasar penggunaannya masih menjadi bagian yang ditelusuri oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Selain pekerjaan renovasi, bangunan-bangunan itu juga dilengkapi dengan sejumlah perabotan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, biaya renovasi maupun pengadaan perabotan di dalamnya tidak menggunakan anggaran negara. Dengan demikian, bangunan dan berbagai perabotan tersebut tidak dicatat sebagai barang milik negara (BMN). Status ini menjadi salah satu hal penting dalam pemeriksaan, karena setiap aset yang diperoleh melalui keuangan negara pada umumnya harus dicatat, ditatausahakan, dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak masuknya bangunan dan perabotan tersebut ke dalam daftar BMN tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk memastikan legalitas, penguasaan, serta pemanfaatannya. Pemeriksaan berbasis dokumen diperlukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah tersebut juga dapat menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan, penggunaan, dan keberadaan bangunan-bangunan tersebut di dalam kawasan lembaga pemasyarakatan.
Dalam pemeriksaan berbasis dokumen, ditemukan total 21 bangunan yang berada di luar area utama lapas, tetapi masih termasuk dalam lingkup kawasan Lapas Cibinong. Temuan ini memperluas cakupan penelusuran, sebab lokasi bangunan tidak berada di area inti bukan berarti terlepas dari hubungan administratif maupun fungsi kawasan lapas. Karena itu, Kemenimipas perlu menghubungkan dokumen kepemilikan, riwayat pembangunan, catatan renovasi, serta status penggunaan setiap bangunan. Hasil penelusuran tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai asal-usul aset, status pencatatannya, dan dasar pemanfaatannya secara tertib serta transparan.
Hasil pemeriksaan terhadap 21 bangunan di kawasan Lapas Cibinong menunjukkan adanya perbedaan kondisi fisik di lapangan dan data dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN). Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan bangunan tercatat sebagai bagian dari aset negara. Bangunan yang terdata meliputi rumah kepala lapas, rumah kepala subseksi keamanan, rumah kepala subseksi registrasi, serta wisma asimilasi.
Selain bangunan hunian dan fasilitas tersebut, pencatatan dalam SIMAN juga mencakup tiga kontainer dan satu bangunan lain yang berada di lingkungan lapas. Keberadaan data administratif ini menjadi dasar untuk membedakan aset yang telah memiliki pencatatan resmi dengan bangunan yang statusnya masih perlu diklarifikasi. Pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan kesesuaian informasi dalam sistem, fungsi bangunan, serta kondisi aktual masing-masing aset.
Sementara itu, 13 bangunan lainnya tidak ditemukan dalam catatan SIMAN. Kelompok ini mencakup delapan bangunan yang memiliki pagar berwarna hitam, dua bangunan yang menghadap aliran sungai, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga. Tidak tercatatnya bangunan-bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pembangunan, sumber anggaran, proses perizinan, dan pihak yang menguasai atau memanfaatkannya.
Kemenimipas masih menelusuri bagaimana bangunan-bangunan tersebut dapat berdiri dan digunakan di dalam kawasan lapas. Penelusuran juga diarahkan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan maupun pemanfaatannya, termasuk kemungkinan adanya proses administrasi yang belum diselesaikan. Investigasi turut mencermati sejumlah barang mewah yang terlihat dalam dokumentasi inspeksi mendadak Ombudsman. Salah satu barang yang menjadi perhatian ialah minuman keras, sehingga asal-usul, kepemilikan, serta keberadaannya di lingkungan lapas juga perlu diverifikasi secara menyeluruh.







