KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan hasil investigasi atas temuan Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Investigasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tindakan sejumlah pegawai di lingkungan lapas.
Hasil pemeriksaan itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, dalam jumpa pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Rudi menjelaskan bahwa kementerian telah memeriksa berbagai hal yang berkaitan dengan temuan Ombudsman serta mengidentifikasi pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Rudi menyebut terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan pihak lainnya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasan kementerian mengenai tindak lanjut atas hasil investigasi dan dasar pemberian sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Rudi, pelanggaran itu disebut berkaitan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Atas pelanggaran tersebut, pihak yang bersangkutan dikenai ketentuan dalam Pasal 8. Ketentuan itu menjadi dasar dalam penanganan administratif terhadap pegawai yang terlibat, sesuai dengan hasil pemeriksaan kementerian.
Penyampaian hasil investigasi ini menegaskan langkah Kementerian Imipas dalam merespons temuan di Lapas Cibinong. Kementerian menyampaikan keterangan tersebut sebagai bagian dari proses penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai negeri sipil dan pihak lainnya yang terkait dengan lingkungan pemasyarakatan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindaklanjuti temuan di Lapas Cibinong dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai yang dinyatakan terlibat dalam pelanggaran. Berdasarkan keterangan Rudi, secara keseluruhan terdapat 17 pegawai yang telah menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kementerian untuk memastikan proses penegakan disiplin berjalan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dari total tersebut, satu pegawai diberhentikan. Selain itu, terdapat lima pegawai yang sebelumnya direkomendasikan untuk dikenai tindakan dan telah dijatuhi hukuman disiplin berat. Sementara itu, 11 pegawai lainnya menerima hukuman disiplin sedang. Pembagian sanksi ini menunjukkan bahwa kementerian menerapkan tindakan disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing pegawai.
Rudi menegaskan bahwa seluruh sanksi terhadap 17 pegawai tersebut telah diberikan pada saat keterangan disampaikan. Dengan demikian, proses pemberian hukuman disiplin atas temuan di Lapas Cibinong telah dilakukan secara keseluruhan, mencakup pegawai yang diberhentikan, pegawai yang dikenai hukuman disiplin berat, serta pegawai yang menerima hukuman disiplin sedang. Keterangan mengenai jumlah dan pembagian sanksi itu disampaikan sebagai bentuk penjelasan atas tindak lanjut kementerian terhadap hasil temuan di lingkungan lapas.
Temuan lain yang disampaikan dalam jumpa pers berkaitan dengan pemindahan sejumlah barang oleh aparatur sipil negara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Keterangan tersebut muncul setelah Ombudsman menemukan adanya bangunan klaster mewah di lingkungan lapas. Pemindahan itu disebut berlangsung menjelang inspeksi dadakan yang dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
Menurut Rudi, ketika Menteri Imipas datang untuk melakukan pemeriksaan, barang-barang yang sebelumnya berada di lokasi tersebut sudah tidak lagi berada di tempat semula. Informasi ini disampaikan sebagai bagian dari penjelasan pejabat mengenai kondisi yang ditemukan sebelum dan saat inspeksi berlangsung. Dengan demikian, pemindahan barang menjadi salah satu hal yang turut dicatat dalam rangkaian temuan terkait Lapas Kelas IIA Cibinong.
Keterangan mengenai peristiwa tersebut tidak disertai rincian mengenai jenis barang yang dipindahkan. Pejabat juga menyampaikan informasi itu dalam konteks kronologi menjelang kedatangan Menteri Imipas, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan atau tujuan pemindahan. Penyebutan fakta tersebut melengkapi temuan Ombudsman mengenai bangunan klaster mewah dan kondisi di lingkungan lapas yang menjadi perhatian pemerintah.
Inspeksi dadakan oleh Agus Andrianto dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap situasi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam jumpa pers, keterangan Rudi menegaskan bahwa barang-barang itu telah dipindahkan sebelum menteri tiba di lokasi. Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang disampaikan kepada publik dalam penjelasan mengenai temuan dan penanganan persoalan di lapas tersebut, bersama dengan keterangan lain mengenai aparatur sipil negara yang terlibat dalam pemindahan.
Rangkaian peristiwa bermula pada Rabu, 23 September 2026, ketika Ombudsman melakukan inspeksi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Inspeksi tersebut dilakukan untuk menelusuri temuan yang berkaitan dengan kondisi dan tata kelola di lingkungan lapas. Dalam prosesnya, Ombudsman memeriksa area serta informasi yang relevan dengan laporan atau temuan yang menjadi perhatian.
Setelah pemeriksaan Ombudsman selesai, pada malam harinya terjadi pemindahan sejumlah barang oleh aparatur sipil negara (ASN) Lapas Kelas IIA Cibinong. Waktu pemindahan tersebut menjadi bagian penting dalam kronologi karena berlangsung pada hari yang sama dengan inspeksi Ombudsman, tetapi setelah kegiatan pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga siang. Keterangan mengenai pemindahan barang kemudian muncul dalam rangkaian penanganan temuan di lapas tersebut.
Rudi selanjutnya menyampaikan bahwa sebagian barang yang dipindahkan ditemukan di kandang sapi yang berada di area lapas. Keterangan ini menghubungkan lokasi penemuan barang dengan kegiatan pemindahan yang berlangsung pada malam setelah inspeksi. Namun, informasi tersebut perlu dibaca sesuai keterangan sumber, tanpa menambahkan penilaian mengenai pihak yang bertanggung jawab di luar fakta yang telah disampaikan.
Dengan demikian, kronologi yang tersedia mencakup empat peristiwa utama: inspeksi Ombudsman pada 23 September 2026 sejak pagi hingga siang, pemindahan barang oleh ASN Lapas Kelas IIA Cibinong pada malam harinya, penemuan sebagian barang di kandang sapi menurut keterangan Rudi, serta inspeksi menteri yang kemudian diikuti pemberian sanksi. Hubungan faktual di peristiwa-peristiwa itu menjadi dasar penanganan administratif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk sanksi terhadap 17 pegawai terkait temuan di Lapas Cibinong.







