PROBOLINGGO — Dewan Pendidikan Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus membahas implementasi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Senin (2/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Seminar KH Hasan Saifourridzal Universitas Islam Zainul Hasan Genggong itu dihadiri jajaran pengurus Dewan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono beserta jajaran, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo H. Samsur, perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Probolinggo, kepala sekolah negeri, organisasi profesi guru, hingga perwakilan DPRD dan organisasi masyarakat.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Probolinggo Prof. Dr. Abdul Aziz Wahab menegaskan pihaknya sebagai mitra Disdikdaya berkomitmen mengawal seluruh kebijakan pendidikan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 mengatur tentang lima hari sekolah, namun penerapannya bersifat opsional. Lembaga pendidikan, kata dia, diperbolehkan memilih lima atau enam hari sekolah dengan catatan memenuhi syarat administratif, kesiapan sarana prasarana, serta adanya kesepakatan dengan wali murid, komite sekolah, tokoh masyarakat, termasuk lembaga diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
“Baik sekolah lima hari maupun enam hari tidak perlu saling merendahkan. Yang terpenting adalah kualitas layanan kepada peserta didik dan kejelasan visi misi sekolah dalam membangun pendidikan karakter,” ujar Abdul Aziz.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pendidikan berencana melakukan silaturahmi ke sejumlah sekolah di wilayah barat dan timur Kabupaten Probolinggo. Kunjungan itu akan menyasar empat SD negeri dan dua SMP di masing-masing wilayah guna menyerap aspirasi serta melihat langsung pelaksanaan lima hari sekolah di lapangan.
Lima Hari Sekolah Harus Berbasis Evaluasi
Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono menegaskan kebijakan lima hari sekolah harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak bisa diterapkan secara sepihak.
Menurut dia, lembaga yang menyelenggarakan lima hari sekolah wajib memperoleh persetujuan Bupati yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK). Disdikdaya juga akan melakukan pendataan ulang sebagai bahan evaluasi terhadap sekolah-sekolah yang telah menerapkan sistem tersebut.
“Lima hari sekolah harus mampu menghasilkan lulusan yang bermutu dan berkarakter. Pendidikan bermutu mencakup standar yang jelas, visi misi terarah, proses belajar yang menyenangkan, serta memiliki keunggulan karakteristik,” kata Hary.
Ia menambahkan, proses pembentukan karakter tidak hanya melalui pembelajaran di kelas, tetapi juga melalui tahapan pemahaman, pelatihan, pembiasaan, hingga pemberian penghargaan.
Peran Madin dan TPQ dalam Penguatan Karakter
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo H. Samsur mengapresiasi peran Dewan Pendidikan dalam mengawal kebijakan pendidikan agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menyebut, di bawah binaan Kemenag terdapat tujuh lembaga negeri yang menerapkan lima hari sekolah. Adapun lembaga swasta umumnya masih menjalankan enam hari sekolah dengan penguatan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler.
“Kami menjaga kualitas pendidikan melalui tiga aspek utama, yakni kecerdasan intelektual, emosional atau akhlak, serta spiritual. Pembiasaan sholat dhuha dan dhuhur berjamaah tetap berjalan,” ujarnya.
Samsur menambahkan, di Kabupaten Probolinggo terdapat sekitar 1.400 Madrasah Diniyah (Madin) dan 1.400 TPQ yang turut berperan dalam membentuk karakter generasi muda.
Perbup Berlaku untuk ASN, Bukan Siswa
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra Bawono menegaskan bahwa Perbup Nomor 7 Tahun 2026 secara substansi mengatur lima hari kerja bagi ASN dan perangkat daerah, bukan bagi peserta didik.
“Perbup ini mengatur hari dan jam kerja ASN. Sedangkan pengaturan lima atau enam hari sekolah tetap mengacu pada Permendikbud yang berlaku,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Probolinggo diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi yang ada, sekaligus tetap menjaga mutu layanan dan kualitas lulusan, baik dalam sistem lima maupun enam hari sekolah.
(Bambang)






