**PROBOLINGGO** – Anggota gabungan dari Polsek Besuk dan Satreskrim Polres Probolinggo, Polda Jatim, berhasil menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi jenis urea secara ilegal, pada Kamis (23/1/2025) malam. Upaya ini mengamankan sebanyak 40 karung atau sekitar 2 ton pupuk bersubsidi di wilayah hukum Polsek Besuk.
Kapolsek Besuk menjelaskan, pupuk tersebut diamankan sekitar pukul 23.00 WIB saat melintas di jalan raya Kecamatan Besuk. Pupuk-pupuk tersebut diangkut menggunakan mobil pikap dan diduga akan didistribusikan tanpa izin resmi.
“Kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi ini, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tiga orang yang terlibat,” ujar Kapolsek Besuk dalam keterangan resminya.
Setelah dilakukan penangkapan, seluruh barang bukti berupa 40 karung pupuk bersubsidi, kendaraan pikap, dan tiga orang yang diamankan langsung dibawa ke Polsek Besuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
**Dua Orang Jadi Tersangka**
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo pada Jumat (24/1/2025), menyampaikan bahwa dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
“Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” kata AKP Putra Adi.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani yang membutuhkan. “Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi agar tidak merugikan petani,” tegasnya.
**Sanksi Hukum dan Penyelidikan Lanjutan**
Menurut AKP Putra, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta ketentuan pidana lainnya.
“Hingga kini kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi ilegal ini. Kami akan sampaikan hasil penyelidikan lebih lanjut dalam waktu dekat,” tutupnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku distribusi ilegal pupuk bersubsidi. Polres Probolinggo menegaskan komitmennya dalam menjaga distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran sesuai peruntukannya.
(SAHAR/*)