Jakarta Barat – Sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang, RT 002/016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng pada Rabu (13/11/2024).
Penggerebekan ini berhasil mengungkap praktek penanaman ganja melalui media pot di sebuah rumah yang telah diubah menjadi kebun ganja.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, bersama Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa kasus ini adalah wujud nyata dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden ke-7.
Pengungkapan ini dilakukan sesuai arahan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba.
“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari upaya Polri dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan,” ungkap AKBP Chandra Mata Rohansyah di lokasi kejadian.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AJ (36), yang diduga telah mengolah tanaman ganja melalui media pot selama lebih dari setahun. Barang bukti yang disita di antaranya 16 pot berisi sekitar 40 pohon ganja setinggi 30 cm hingga 100 cm, 19 bungkus ganja siap edar dengan total berat 74 gram, tutup panci berisi ganja kering seberat 280 gram, 8 botol cairan sepiteng sebagai pupuk tanaman, 1 botol Bio Primano, 1 semprotan, dan 1 bundel papir mild untuk rokok lintingan.
AJ, yang juga positif menggunakan narkoba, mengakui semua barang bukti adalah miliknya dan telah beberapa kali menjual ganja tersebut.
Barang haram tersebut dijual seharga Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket kepada kenalannya.
Polisi mendapatkan informasi awal dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan, polisi menyelidiki dan menemukan bahwa rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 19 bungkus paket ganja di tas hitam di belakang pintu kamar, serta 40 pohon ganja di pot yang ditanam di atas genteng rumah.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
M. Ridho detektif
—-
Sumber :
Humas Polres Metro Jakarta Barat