BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027 sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor perasuransian. Program ini dirancang untuk melindungi hak pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan dan tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya mekanisme tersebut, pemegang polis diharapkan memiliki kepastian lebih baik mengenai perlindungan manfaat asuransi yang telah dibayarkan.
Rencana tersebut menjadi bagian dari penguatan kerangka resolusi sektor keuangan nasional. Aktivasi PPP disiapkan setelah peta jalan persiapan Program Penjaminan Polis periode 2023–2027 rampung. Peta jalan itu menjadi acuan bagi LPS dalam membangun kesiapan kelembagaan, menyusun aturan pelaksanaan, serta memastikan koordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan industri asuransi. Kehadiran skema ini juga diharapkan mendukung kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, terutama ketika terjadi permasalahan serius pada perusahaan penyelenggara.
Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, menyampaikan rencana aktivasi tersebut di Bandung, Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan program tidak hanya bergantung pada penerbitan kebijakan, tetapi juga memerlukan tahapan persiapan operasional yang terukur. Pada tahap awal, LPS akan menjalankan pengumpulan iuran dari perusahaan asuransi peserta, melaksanakan surveilans, serta melakukan pendataan polis. Ketiga kegiatan ini menjadi fondasi untuk memastikan kepesertaan tercatat dengan baik dan informasi mengenai polis dapat diverifikasi ketika diperlukan.
Pengumpulan iuran akan mendukung pembentukan sumber dana penjaminan, sedangkan surveilans membantu LPS memantau kondisi perusahaan serta potensi risiko yang dapat memengaruhi kemampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Pendataan polis diperlukan agar cakupan perlindungan dan proses pembayaran klaim dapat dilakukan secara tertib. Melalui persiapan bertahap tersebut, LPS berupaya memastikan Program Penjaminan Polis berjalan efektif saat diaktifkan pada 2027.
Ketika Program Penjaminan Polis (PPP) mulai diaktifkan pada 2027, pekerjaan awalnya akan berfokus pada tiga langkah utama. Hermawan menyatakan bahwa aktivasi PPP dimulai dengan menghimpun iuran, melakukan surveilans terhadap perusahaan peserta, dan mengumpulkan data polis. Ketiga kegiatan tersebut menjadi dasar pelaksanaan skema penjaminan agar dapat berjalan secara terukur sesuai dengan kepesertaan perusahaan asuransi.
Langkah pertama adalah menghimpun iuran dari perusahaan peserta. Iuran merupakan bagian penting dalam pembentukan dukungan bagi skema penjaminan polis. Melalui penghimpunan tersebut, PPP memiliki dasar pendanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan perlindungan bagi pemegang polis. Proses ini menjadi salah satu pekerjaan awal yang perlu dilakukan setelah program diaktifkan, sebagaimana disampaikan Hermawan.
Langkah kedua mencakup surveilans terhadap perusahaan peserta. Kegiatan ini diperlukan untuk memantau perusahaan yang mengikuti skema dan menjadi bagian dari pengawasan dalam penyelenggaraan penjaminan polis. Surveilans membantu memastikan bahwa kondisi perusahaan peserta tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan PPP, sehingga proses penjaminan dan resolusi dapat dilakukan secara terukur ketika diperlukan.
Langkah ketiga adalah mengumpulkan data polis. Data tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan skema penjaminan dan memberikan gambaran mengenai polis yang berada dalam cakupan kepesertaan. Ketersediaan data yang memadai juga menjadi unsur penting dalam penerapan perlindungan secara tertib dan terukur.
Dengan memulai dari iuran, surveilans, dan data polis, PPP dirancang untuk memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Ketiga pekerjaan awal ini menegaskan bahwa aktivasi pada 2027 tidak hanya berkaitan dengan pembentukan skema, tetapi juga dengan penyiapan unsur-unsur dasar yang mendukung mekanisme penjaminan dan resolusi secara terukur.
Kepesertaan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) dirancang bersifat wajib bagi seluruh perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi tingkat kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini menjadi bagian penting dari penerapan skema penjaminan polis yang mulai dipersiapkan untuk berlaku pada 2027. Dengan cakupan tersebut, keikutsertaan tidak semata-mata bergantung pada pilihan masing-masing perusahaan, melainkan menjadi konsekuensi dari pemenuhan kriteria kesehatan dan operasional yang ditetapkan oleh regulator.
Arah perlindungan PPP berfokus pada unsur proteksi yang terdapat di hampir seluruh lini usaha asuransi. Pendekatan ini memungkinkan skema penjaminan memberikan perhatian utama terhadap manfaat perlindungan yang diterima pemegang polis, bukan hanya terhadap karakteristik produk atau perusahaan penerbitnya. Produk yang memiliki unsur proteksi karena itu menjadi bagian dari cakupan pembahasan kepesertaan, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam kerangka program.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian yang disebutkan dalam sumber. Produk asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship tidak termasuk dalam cakupan perlindungan yang diarahkan melalui PPP. Pengecualian tersebut perlu dipahami secara jelas oleh perusahaan maupun pemegang polis karena karakteristik risiko, pihak yang dilindungi, dan mekanisme pengelolaan pada produk-produk tersebut dapat berbeda dari produk asuransi yang berorientasi pada perlindungan pemegang polis secara langsung.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa semua perusahaan asuransi akan mengikuti kepesertaan dalam skema ini. Namun, status kepesertaan setiap perusahaan dapat berbeda, yaitu sebagai peserta penuh atau peserta bersyarat. Perbedaan tersebut tidak menghapus prinsip bahwa seluruh perusahaan masuk ke dalam kerangka PPP, tetapi mencerminkan kondisi dan pemenuhan persyaratan masing-masing perusahaan. Peserta penuh dapat memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, sedangkan peserta bersyarat masih memiliki aspek tertentu yang harus dipenuhi atau diperbaiki sesuai hasil penilaian. Pengaturan ini diharapkan menciptakan cakupan yang luas sekaligus tetap mempertimbangkan tingkat kesehatan dan kesiapan setiap perusahaan asuransi.
Dalam skema penjaminan polis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mulai berlaku pada 2027, perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum akan dibedakan berdasarkan pemenuhan persyaratan kepesertaan. Perusahaan yang telah memenuhi seluruh kriteria ditetapkan sebagai peserta penuh. Status ini menunjukkan bahwa perusahaan dinilai memiliki kondisi keuangan dan tata kelola yang memadai untuk mengikuti program penjaminan polis.
Salah satu persyaratan utama peserta penuh adalah memiliki tingkat Risk Based Capital (RBC) sekurang-kurangnya 120 persen. RBC menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang mungkin timbul berdasarkan profil risikonya. Selain memenuhi batas permodalan berbasis risiko tersebut, perusahaan juga tidak boleh berada dalam status pengawasan intensif ataupun pengawasan khusus oleh otoritas yang berwenang. Persyaratan ini ditujukan untuk memastikan peserta berada dalam kondisi yang relatif sehat ketika masuk ke dalam skema.
Perusahaan yang belum memenuhi satu atau beberapa kriteria tersebut tidak langsung kehilangan hak untuk mengikuti skema. Perusahaan itu ditempatkan sebagai peserta bersyarat. Dengan status tersebut, perusahaan tetap tercatat dalam kerangka kepesertaan, tetapi belum memperoleh kedudukan sebagai peserta penuh sebelum seluruh ketentuan dipenuhi. Pengaturan ini memberikan ruang transisi bagi perusahaan yang masih perlu memperbaiki permodalan, tingkat kesehatan, atau status pengawasannya.
Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pada prinsipnya tetap memiliki hak untuk menjadi peserta. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus mengikuti kriteria yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah mengenai Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP). Ketentuan rinci itu nantinya menjadi dasar untuk menentukan status, kewajiban, serta proses pemenuhan persyaratan setiap perusahaan.
Anggito menjelaskan bahwa perusahaan yang belum memenuhi syarat masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisi dan beralih menjadi peserta penuh. Berdasarkan sumber yang disampaikan, kesempatan tersebut tidak disebut memiliki batas waktu tertentu. Artinya, perusahaan dapat memenuhi persyaratan sesuai mekanisme yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengawasan dan aturan pelaksanaan PPP.







