SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pasangan suami istri berinisial JN dan AS, warga Cilandak, Jakarta, meninggal dunia setelah tertabrak truk di ruas Tol Jogja-Solo, wilayah Karanganom, Klaten. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, keduanya tengah berusaha mengganti ban mobil yang mengalami kempis di kilometer 16.
Mobil yang digunakan JN dan AS berhenti di bahu jalan tol ketika mereka melakukan pemeriksaan dan penggantian ban. Dalam kondisi gelap dan lalu lintas dini hari, sebuah truk melintas kemudian menabrak pasangan tersebut. Benturan itu menyebabkan keduanya mengalami luka serius. Meskipun upaya penanganan dilakukan, JN dan AS akhirnya meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Peristiwa itu menjadi perhatian karena pengemudi truk diduga tidak berhenti setelah terjadi tabrakan. Kendaraan tersebut disebut melanjutkan perjalanan, sehingga perkara ini ditangani sebagai kasus tabrak lari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi truk dan pengemudinya, sekaligus memastikan rangkaian kejadian yang menyebabkan meninggalnya dua korban.
Petugas juga mengumpulkan keterangan dari saksi, memeriksa kondisi lokasi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas dan informasi lain yang dapat membantu penyidikan. Penanganan perkara diarahkan untuk mengungkap penyebab kecelakaan, posisi kendaraan ketika benturan terjadi, dan alasan pengemudi meninggalkan lokasi. Kecelakaan ini kembali menunjukkan risiko tinggi ketika kendaraan berhenti di jalan tol, terutama pada malam atau dini hari. Pengendara yang mengalami ban kempis dianjurkan menyalakan lampu hazard, memasang tanda peringatan dalam jarak aman, segera menuju area terlindung, serta menghubungi petugas jalan tol. Namun, penyelidikan tetap diperlukan untuk menentukan tanggung jawab hukum dalam kejadian yang menewaskan JN dan AS tersebut.
Sopir truk berinisial LH, 33 tahun, menyampaikan keterangannya mengenai tindakan yang dilakukan setelah kendaraan yang dikemudikannya terlibat tabrakan dengan pasangan suami istri di Tol Jogja-Solo. Dalam keterangannya, LH mengaku sempat turun dari truk setelah kejadian. Ia turun untuk memeriksa keadaan korban yang berada di lokasi kecelakaan.
Menurut pengakuan LH, ketika memeriksa korban, ia melihat keduanya tidak bergerak. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan LH mengenai situasi yang dihadapinya setelah tabrakan. Ia menyebut kondisi itu membuat dirinya merasa takut dan panik. Pada saat kejadian, LH mengemudikan truk seorang diri, tanpa didampingi kernet maupun sopir cadangan.
LH kemudian mengaku meninggalkan lokasi setelah melihat korban tidak bergerak. Ia menyatakan keputusan tersebut diambil ketika dirinya berada seorang diri setelah kecelakaan. Keterangan tentang rasa takut dan panik disampaikan LH sebagai penjelasan atas tindakannya meninggalkan tempat kejadian. Tidak ada keterangan lain yang ditambahkan mengenai alasan tersebut di luar pengakuan yang disampaikannya.
Pengakuan LH menunjukkan urutan tindakan yang ia ceritakan, yakni turun dari kendaraan, memeriksa kondisi korban, melihat korban tidak bergerak, kemudian meninggalkan lokasi. Seluruh rangkaian itu berlangsung setelah truk yang dikemudikannya terlibat tabrakan. Dalam pemeriksaan keterangannya, posisi LH sebagai pengemudi tunggal juga disebutkan, karena saat membawa truk tersebut ia tidak bersama kernet dan tidak memiliki sopir cadangan.
Keterangan itu menjadi penjelasan LH mengenai kepanikannya setelah kecelakaan di jalan tol tersebut. Ia mengakui bahwa dirinya berada di lokasi untuk memeriksa korban sebelum akhirnya pergi. Pernyataan tersebut sekaligus memuat pengakuannya bahwa ia mengetahui kondisi korban saat turun dari truk, serta bahwa keputusan meninggalkan lokasi terjadi setelah ia melihat korban tidak bergerak.
Setelah meninggalkan lokasi kecelakaan di Tol Jogja-Solo, LH melanjutkan perjalanan menuju Cilacap. Tujuannya adalah mengambil muatan aspal yang akan dibawa ke tujuan berikutnya. Dalam keterangannya, perjalanan tersebut dilakukan setelah insiden yang melibatkan truk dan pasangan suami istri itu terjadi. Pada saat kecelakaan berlangsung, truk yang dikemudikan LH masih dalam perjalanan menuju lokasi pengambilan muatan dan berada dalam kondisi kosong.
LH kemudian tiba di Cilacap untuk mengambil aspal sesuai rencana perjalanan. Setelah muatan tersebut diangkut, ia tidak kembali melalui jalan tol, melainkan meneruskan perjalanan menuju Surabaya melalui jalur nontol. Rute itu menjadi bagian dari perjalanan pengiriman aspal setelah truk selesai memuat barang. Perubahan kondisi truk dari kosong menjadi membawa muatan terjadi setelah LH sampai di Cilacap, sehingga muatan aspal bukan bagian dari perjalanan ketika kecelakaan di Tol Jogja-Solo berlangsung.
LH mengaku sempat terpikir untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, ia memilih menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu, yakni mengantarkan aspal yang telah diambil dari Cilacap. Keputusan itu membuat LH tidak langsung mendatangi polisi setelah meninggalkan lokasi kecelakaan. Ia melanjutkan perjalanan melalui jalur nontol menuju Surabaya sebelum kemudian memberikan keterangan mengenai rangkaian peristiwa tersebut.
Kronologi perjalanan itu menunjukkan bahwa LH meninggalkan lokasi kecelakaan, menuju Cilacap dalam rangka mengambil muatan, lalu kembali ke arah Surabaya dengan membawa aspal. Pernyataan mengenai kondisi truk juga menjadi bagian penting dalam penjelasan tersebut. LH menegaskan, kendaraan masih kosong ketika kecelakaan terjadi karena saat itu truk belum sampai di tempat pengambilan muatan. Sementara itu, rencana pelaporan kepada polisi baru terpikir setelah ia melanjutkan perjalanan dan menyelesaikan pengantaran aspal.
Setelah menerima informasi mengenai kecelakaan di Tol Jogja-Solo, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian. Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk posisi kendaraan, jejak benturan, serta serpihan yang tertinggal di sekitar lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa dan memastikan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
Selain memeriksa kondisi di lapangan, polisi menyisir rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sepanjang ruas tol. Penelusuran rekaman itu membantu petugas mengidentifikasi kendaraan yang diduga menabrak pasangan suami istri tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan informasi mengenai pelat nomor truk yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Petugas selanjutnya menelusuri keberadaan truk berdasarkan nomor registrasi tersebut. Kendaraan itu diketahui telah berpindah tangan dan kemudian berada di sebuah perusahaan yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Setelah memperoleh kepastian mengenai lokasi truk, polisi bergerak untuk mengamankan kendaraan sekaligus mencari sopir yang diduga mengemudikannya saat kecelakaan terjadi.
Pada Sabtu malam, 3 Oktober, polisi berangkat menuju Surabaya. Di lokasi perusahaan, petugas mengamankan truk beserta LH. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Klaten pada Minggu pagi, 4 Oktober, untuk menjalani pemeriksaan. LH diketahui merupakan warga Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan awal terhadap kendaraan, polisi menemukan sisa benturan pada bagian depan truk. Petugas juga mendapati serpihan daging yang menempel pada pengaman mesin. Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa untuk mencocokkan kendaraan dengan kejadian kecelakaan di tol.
Saat ini, sopir dan truk tersebut diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Klaten. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk mendalami kronologi kecelakaan, memastikan peran pengemudi, serta melengkapi proses penyidikan terhadap kasus tersebut.







