banner 728x250

Wanita Tersangka Kredit Fiktif BRI Mulyosari, Surabaya Rugikan Negara Miliaran Rupiah 

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Investigasi88.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menahan seorang wanita berinisial ML, yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp5,18 miliar. Dalam menjalankan aksinya, ML tidak bertindak sendiri. Ia diduga kuat bekerja sama dengan oknum pegawai internal Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mulyosari, Surabaya.

Penetapan status tersangka terhadap ML dilakukan setelah penyidik Kejari Surabaya memperoleh dua alat bukti yang cukup. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan ML dalam praktik pengajuan kredit fiktif dengan dokumen tidak sah.

banner 325x300

“Kami menetapkan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengungkap keterlibatan ML dalam dugaan pembuatan kredit fiktif,” ujar Putu saat konferensi pers yang digelar Jumat malam, 25 April 2025.

Putu menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan ML adalah dengan mengajukan sejumlah permohonan kredit ke BRI Unit Mulyosari menggunakan dokumen palsu atau tidak valid. Proses pencairan dana yang seharusnya melalui verifikasi ketat, justru dapat berlangsung mulus karena adanya bantuan dari pihak internal bank yang kini juga tengah diselidiki keterlibatannya.

“Tanpa verifikasi dan mekanisme yang semestinya, dana bisa cair. Ini tidak akan mungkin terjadi tanpa bantuan dari oknum pegawai bank yang ikut memuluskan jalan pencairan tersebut,” jelas Putu.

Hasil dari aksi kejahatan tersebut, lanjut Putu, ML berhasil mengantongi dana hingga Rp5,18 miliar. Dana tersebut diperoleh dari berbagai pengajuan kredit yang seluruhnya tidak sesuai dengan prosedur perbankan.

Saat ini, Kejari Surabaya masih mendalami kasus tersebut dan membuka peluang kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab. Proses penyidikan masih terus berjalan,” katanya menegaskan.

Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara,” tambah Putu.

Untuk mempercepat dan memudahkan proses penyidikan, Kejari Surabaya memutuskan untuk menahan ML selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jawa Timur.

“Penahanan ini penting untuk kelancaran pemeriksaan dan mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” pungkas Putu.

Dengan kasus ini, publik kembali diingatkan tentang pentingnya pengawasan ketat dalam sistem perbankan, khususnya dalam proses pemberian kredit. Pihak Kejari menegaskan komitmen mereka untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. (Edi D/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *