ACEH TIMUR, INV88 – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pupuk bersubsidi untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit di kawasan Tualang Sawit, Blang Tualang menuju Penarun, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi sorotan publik.
Aktivitas perkebunan tersebut juga dipertanyakan terkait legalitas perizinan usaha perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan (IUP). Hingga Sabtu (11/7/2026), belum diketahui secara pasti adanya tindakan hukum terhadap dugaan tersebut dari aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.
Sebelumnya, persoalan perkebunan sawit itu telah diberitakan sejumlah media online pada 6 Juli 2026 dengan menyoroti dugaan tidak adanya IUP serta penggunaan pupuk dan solar bersubsidi.
Berdasarkan pantauan wartawan selama hampir satu pekan setelah pemberitaan tersebut, belum diperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan ataupun klarifikasi terbuka dari instansi penegak hukum terkait dugaan yang menjadi sorotan.
Perkebunan sawit yang berada di kawasan Blang Tualang menuju Penarun tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial A, yang oleh sejumlah sumber dikenal dengan sapaan Alvian. Namun demikian, seluruh dugaan mengenai penggunaan barang bersubsidi maupun persoalan perizinan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Mantan aktivis bidang Biro Investigasi Monitoring dan Intelijen (IMI) pada Lembaga Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia (LBPH-RI) Komisariat Daerah Langsa-Aceh, yang akrab disapa Karo-Karo, turut menyoroti persoalan tersebut.
Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian kepada publik dengan melakukan penelusuran secara profesional dan transparan terhadap dugaan penggunaan pupuk dan BBM solar bersubsidi tersebut.
“Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan pupuk dan BBM solar bersubsidi, seharusnya dilakukan pemeriksaan. Publik membutuhkan kejelasan agar tidak muncul berbagai spekulasi terhadap kinerja aparat penegak hukum,” ujar Karo-Karo, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
Ia juga mendesak jajaran kepolisian di wilayah Langsa maupun tingkat Polda Aceh untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Jika tidak terdapat perkembangan, pihaknya mempertimbangkan menyampaikan pengaduan kepada Mabes Polri dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Kami mempertanyakan sejauh mana penanganan atau penelusuran terhadap informasi ini. Jangan sampai muncul persepsi adanya pembiaran. Bila diperlukan, persoalan ini akan disampaikan kepada Mabes Polri agar mendapat perhatian,” tegasnya.
Karo-Karo menilai, distribusi BBM dan pupuk bersubsidi harus diawasi secara ketat karena peruntukannya telah diatur dan ditujukan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Karena itu, ia meminta instansi terkait menelusuri asal-usul pupuk serta BBM yang diduga digunakan untuk aktivitas perkebunan tersebut. Selain itu, legalitas dan perizinan usaha perkebunan juga dinilai perlu diverifikasi guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan penggunaan solar dan pupuk bersubsidi serta persoalan IUP perkebunan tersebut.
Pihak pengelola perkebunan yang disebut dalam pemberitaan ini juga belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi atas sejumlah dugaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
(Pasukan Ghoib/Red/**)














Respon (2)