Jakarta, INV88 – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan secara optimal hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan Plt dilakukan demi menjaga kesinambungan kinerja institusi, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang tengah berlangsung.
“Seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan Jampidsus akan tetap berjalan tanpa hambatan. Penanganan perkara tindak pidana khusus tetap dilaksanakan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anang.
Rudi Margono bukan sosok baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebelum dipercaya sebagai Plt Jampidsus, ia menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sejak Desember 2024. Kariernya dimulai sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994 dan terus berkembang hingga pernah menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, Febrie Adriansyah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Keputusan tersebut diambil seiring proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7), Febrie membenarkan bahwa rumah pribadinya di kawasan Sentul telah digeledah oleh penyidik. Ia menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan tindak pidana lainnya yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri masih berada pada tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas batangan, valuta asing, uang tunai, dokumen, telepon seluler, serta barang-barang lain dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penyidik menegaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian investigasi gabungan yang masih terus berlangsung. Aparat juga menekankan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Edi D/Bambang/*)
- Wujud Nyata Sinergi, Bhabinkamtibmas Polsek Randuagung Dampingi Petani Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
- Perkuat Kebugaran dan Sportivitas, Rutan Kraksaan Gelar Turnamen Voli Antar Blok Warga Binaan
- <a href="https://investigasi88.com/tak-hanya-tegakkan-perda-satpol-pp-probolinggo-tunjukkan-aksi-humanis-lewat-gerakan-indonesia-asri/”>Tak Hanya Tegakkan Perda, Satpol PP Probolinggo Tunjukkan Aksi Humanis Lewat Gerakan Indonesia ASRI














Respon (2)