PROBOLINGGO — Upaya memperkuat pemahaman dan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan menjadi perhatian Tim Advokat Pelopor Keadilan. Langkah tersebut diwujudkan melalui koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Probolinggo, H. Slamet Goestiantoko, M.Si., Selasa (11/8/2026).
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB itu dihadiri langsung Advokat Suliadi, S.H., bersama Damoanto, S.H. dan Agus Sugianto, S.H.
Koordinasi tersebut membahas pentingnya membangun komunikasi dan sinergi antara praktisi hukum dengan dunia pendidikan, terutama dalam memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pendidik serta tenaga kependidikan ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesional.
Tim Advokat Pelopor Keadilan menilai, perlindungan terhadap guru tidak cukup hanya mengandalkan pemahaman secara umum. Guru dan tenaga kependidikan perlu mengetahui mekanisme perlindungan serta langkah yang dapat ditempuh apabila menghadapi persoalan hukum maupun persoalan profesi.
Hal itu menjadi semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Regulasi tersebut ditetapkan pada 8 Januari 2026 dan diundangkan pada 12 Januari 2026. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam regulasi terbaru tersebut, perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan mencakup empat aspek utama, yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum antara lain diarahkan untuk memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas, termasuk menghadapi kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, perundungan maupun persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi.
Sementara perlindungan profesi berkaitan dengan upaya menjaga martabat dan profesionalitas pendidik. Adapun perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup kondisi lingkungan kerja serta berbagai risiko yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan.
Regulasi tersebut juga memberikan perhatian terhadap hak kekayaan intelektual yang dihasilkan pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan profesinya.
Advokat Suliadi, S.H. bersama tim menegaskan bahwa koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Probolinggo bukan dimaksudkan untuk membangun konfrontasi dengan institusi pendidikan.
Sebaliknya, komunikasi tersebut diarahkan untuk membuka ruang kemitraan dan penyelesaian persoalan secara proporsional dengan tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku.
“Perlindungan hukum bukan berarti memberikan kekebalan kepada siapa pun. Perlindungan harus berjalan bersama tanggung jawab, profesionalitas dan kepatuhan terhadap aturan,” menjadi semangat yang disampaikan Tim Advokat Pelopor Keadilan dalam koordinasi tersebut.
Menurut tim advokat, guru harus mendapatkan rasa aman ketika menjalankan tugas. Namun pada saat yang sama, setiap persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan harus tetap diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perlindungan hukum tidak boleh dimaknai sebagai upaya membenarkan setiap tindakan pendidik, melainkan memastikan bahwa ketika terjadi persoalan, proses penanganannya berlangsung objektif dan tidak mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat.
Tim Advokat Pelopor Keadilan juga mendorong agar penerapan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 dipahami tidak hanya oleh guru, tetapi juga kepala sekolah, tenaga kependidikan dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Pemahaman terhadap regulasi dinilai penting sebagai langkah pencegahan agar persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal atau mediasi tidak langsung berkembang menjadi konflik hukum.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur keberadaan Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai bagian dari sistem perlindungan. Satgas memiliki peran dalam menerima pengaduan, melakukan pendampingan atau advokasi, sosialisasi kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perlindungan.
Karena itu, menurut Tim Advokat Pelopor Keadilan, implementasi regulasi tersebut perlu dikawal melalui komunikasi yang baik antara satuan pendidikan, pemerintah, organisasi profesi dan pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan.
Koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Probolinggo diharapkan menjadi pintu masuk bagi komunikasi yang lebih intensif antara profesi advokat dan pemangku kepentingan pendidikan.
Kemitraan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pertemuan atau komunikasi formal, tetapi dapat berkembang menjadi upaya preventif melalui edukasi hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Dengan pemahaman hukum yang memadai, guru diharapkan mengetahui batas kewenangan, hak, kewajiban serta prosedur yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan di lingkungan sekolah.
Di sisi lain, penyelesaian setiap persoalan juga tetap harus memperhatikan kepentingan peserta didik, orang tua, sekolah dan masyarakat.
Tim Advokat Pelopor Keadilan menilai prinsip tersebut penting agar perlindungan terhadap guru berjalan seimbang dengan upaya menjaga kualitas dan keamanan lingkungan pendidikan.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas. Pelaksanaannya juga berlandaskan prinsip nondiskriminatif, akuntabel, nirlaba dan asas praduga tak bersalah.
Atas dasar itu, Tim Advokat Pelopor Keadilan memandang perlindungan hukum harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun profesionalitas dunia pendidikan.
Guru yang terlindungi secara hukum diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang. Sebaliknya, guru juga tetap dituntut melaksanakan tugas sesuai ketentuan, etika profesi dan tanggung jawab sebagai pendidik.
Koordinasi antara Tim Advokat Pelopor Keadilan dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Probolinggo menjadi salah satu langkah untuk membangun komunikasi tersebut.
Pewarta: Dwi H
Narasumber: Advokat Suliadi, S.H.; Damoanto, S.H.; Agus Sugianto, S.H.; dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Probolinggo H. Slamet Goestiantoko, M.Si.
Editor: Redaksi














Миссия нашей клиники заключается в оказании высококачественной помощи людям, страдающим от зависимостей. Мы стремимся создать безопасное и поддерживающее пространство для лечения, где каждый пациент получает необходимую поддержку и понимание. Наша задача — не только помочь избавиться от зависимости, но и вернуть полноценную жизнедеятельность человека, восстановив его социальные связи и жизненные ориентиры.
Ознакомиться с деталями – http://