BANGGAI, – Polemik dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, kian memanas. Praktik destruktif yang mengancam kelestarian ekosistem negara ini diduga kuat tidak berjalan sendirian, melainkan menyeret keterlibatan oknum birokrasi di tingkat desa hingga kecamatan yang disinyalir menjadi aktor intelektual di balik layar.
Sorotan tajam tertuju pada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Dongin,yang saat ini mengemban jabatan strategis sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) di Kantor Camat Toili Barat. Oknum pejabat tersebut disinyalir memiliki peran sentral dalam sengkarut penguasaan lahan yang kini memicu keresahan warga setempat.
Aksi perusakan benteng hijau negara ini dinilai bukan sekedar isu belaka. Sumber tepercaya media ini mengungkapkan bahwa pembabatan kawasan hutan lindung tersebut dilakukan secara terstruktur demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu, tanpa memedulikan dampak bencana ekologis bagi masyarakat luas.
Merespons pembiaran yang terjadi, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Toili Barat untuk segera mengambil langkah hukum konkrit. Penegakan hukum dituntut bergerak tegas tanpa pandang bulu dan tidak sekadar menjadi “penonton setia” saat aset negara digerogoti oleh oknum tidak bertanggung jawab.
”Jangan hanya terbujur kaku menonton hutan negara dibabat habis demi kepentingan segelintir orang. Kami menanti keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum saat ini. Tegakkan hukum walaupun langit akan runtuh!” tegas sumber media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Sumber tersebut juga menyentil keras bantahan yang sempat beredar di salah satu media online. Ia menilai klarifikasi tersebut sebagai bentuk pembohongan publik, mengingat deretan oknum yang terlibat bukanlah wajah baru dalam jejak konflik sengketa tanah berkepanjangan yang kerap melanda wilayah Desa Dongin.
Guna menjaga perimbangan berita (cover both sides), awak media melakukan konfirmasi langsung kepada mantan Plt Kades Dongin terkait keterlibatannya, serta meminta bukti keabsahan berupa Surat Rekomendasi Kades dan Surat Keputusan (SK) Pelepasan/Perubahan Status Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi dari pemerintah pusat.
Namun, rekam jejak transparansi pejabat publik ini justru dipertanyakan. Bukannya menunjukkan SK pelepasan kawasan hutan atau rekomendasi resmi yang diminta, oknum mantan Plt Kades tersebut hanya mengirimkan sepotong dokumen berupa surat permohonan yang tidak memiliki kekuatan hukum atas perubahan status kawasan.
Sikap gagap regulasi dan ketidakmampuan menunjukkan legalitas dasar ini menguatkan dugaan adanya konspirasi terselubung dalam praktik perambahan hutan negara. Fenomena ini sekaligus menyingkap tabir buram dan bobroknya tata kelola birokrasi di tingkat lokal yang terkesan main mata dengan aturan.
Upaya konfirmasi dan verifikasi terus berlanjut ke pejabat berwenang lainnya. Awak media mencoba menghubungi Camat Toili Barat melalui pesan aplikasi WhatsApp di nomor 08xxxxxxxxxx. Meski status pesan menunjukkan dalam keadaan aktif, sang Camat enggan membaca maupun memberikan respon hingga berita ini ditayangkan.
Sikap senada juga ditunjukkan oleh Kepala KPH Resort Toili Barat. Saat dikonfirmasi mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap kawasan hutan lindung yang terambah, pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media hanya dibaca tanpa memberikan tanggapan resmi sedikit pun.
Bungkamnya para pejabat publik dan pemangku kebijakan di Kabupaten Banggai ini menjadi catatan merah dalam pelayanan publik. Apatisme aparat di lapangan semakin mempertegas kesan adanya pembiaran terhadap aksi perusakan kawasan hutan lindung yang kian meluas.
Langkah konfirmasi beruntun yang ditempuh redaksi merupakan wujud kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Kendati berita ini ditayangkan tanpa tanggapan dari pihak-pihak terkait, redaksi kami tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LP: Tim Redaksi














Respon (2)