Langsa, Aceh — Keluhan terkait terganggunya distribusi air bersih kembali disampaikan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa. Kali ini, seorang pelanggan di kawasan Titi Manirah, Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, mengaku aliran air ke rumahnya kembali tidak mengalir selama hampir sepekan.
Keluhan tersebut disampaikan setelah sebelumnya persoalan serupa juga menjadi sorotan publik. Salah satu pemberitaan pada 17 Agustus 2026 mengangkat keluhan pelanggan yang mengaku air PDAM mati meski rekening telah dibayar.
Pelanggan dengan nomor 01625, berinisial “IN”, menunjukkan bukti pembayaran rekening air kepada wartawan. Berdasarkan struk yang ditunjukkan, pembayaran dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.11 WIB.
Dalam bukti pembayaran tersebut tercantum nomor pelanggan 01625, rute Sidodadi, golongan tarif rumah tangga RI-2, serta pemakaian air sebanyak 9 meter kubik untuk periode Juli 2026.
Rincian pembayaran meliputi biaya pemakaian air sebesar Rp43.200, biaya administrasi Rp5.000 dan biaya pemeliharaan air Rp6.000. Total pembayaran tercatat sebesar Rp56.200.
Namun, pelanggan mengaku pembayaran tersebut tidak serta-merta diikuti dengan kelancaran distribusi air ke rumahnya.
Persoalan ini kemudian kembali disampaikan kepada seorang mantan aktivis bidang Biro Investigasi Monitoring dan Intelijen (IMI) LBPH-RI Komda Langsa. Ia menerima keluhan pelanggan yang mempertanyakan kontinuitas pelayanan air bersih di kawasan tersebut.
Mantan aktivis yang identitasnya disebut dengan nama panggilan “Karo-Karo” itu meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab gangguan distribusi air bersih.
“Kalau kejadiannya seperti ini, kita desak kembali pihak terkait agar memberikan kejelasan kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.18 WIB.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan maupun distribusi air bersih. Namun, tudingan mengenai dugaan “mafia” dan keterlibatan pejabat tertentu masih sebatas pernyataan sumber dan belum dapat dibuktikan.
“Kalau memang ada dugaan permainan dalam pendistribusian, silakan diperiksa secara objektif. Jangan sampai masyarakat yang sudah memenuhi kewajibannya justru tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada keluhan pelanggan. Manajemen Perumda Air Minum Tirta Keumuneng dinilai perlu menjelaskan penyebab air tidak mengalir, wilayah yang terdampak, serta langkah perbaikan yang dilakukan.
Secara kelembagaan, Perumda Air Minum Tirta Keumuneng merupakan badan usaha milik Pemerintah Kota Langsa yang memiliki tugas memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Sementara itu, Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2023 menjadi salah satu dasar yang disebut berkaitan dengan penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan air minum, termasuk aspek kuantitas, kualitas, kontinuitas dan keterjangkauan.
Karena itu, pelanggan berharap ada kepastian mengenai kapan distribusi air kembali normal. Mereka juga meminta adanya informasi resmi apabila gangguan disebabkan kerusakan jaringan, persoalan teknis, tekanan air, maupun faktor lainnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa terkait penyebab air tidak mengalir di kawasan Titi Manirah, Gampong Sidodadi, maupun tanggapan atas keluhan pelanggan nomor 01625.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Perumda Air Minum Tirta Keumuneng maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Tim Media
Narasumber: “Karo-Karo” (mantan aktivis Langsa) dan pelanggan berinisial “IN”
Sumber: Keterangan narasumber dan bukti pembayaran yang ditunjukkan kepada wartawan.







