KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Pembongkaran hunian mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah aktivis sosial Nico Silalahi mempersoalkan tindakan tersebut. Ia menilai penghancuran bangunan itu tidak dapat dipandang sebagai langkah biasa, karena fasilitas yang berada di lingkungan lapas tersebut berkaitan dengan aset dan kepentingan negara. Kritik itu mendorong agar aparat segera mengusut persoalan ini melalui jalur hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.
Menurut Nico, tindakan merubuhkan hunian mewah tersebut berpotensi menjadi perusakan fasilitas milik negara. Penilaian itu terutama mengemuka apabila bangunan dimaksud dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dalam konteks tersebut, pembongkaran tidak hanya menyangkut perubahan atau penghilangan sebuah bangunan, tetapi juga menyentuh keberadaan aset yang pembiayaannya bersumber dari keuangan negara. Karena itu, keputusan untuk menghancurkannya dinilai perlu ditempatkan dalam pemeriksaan hukum yang jelas, termasuk mengenai dasar tindakan dan status fasilitas tersebut. Nico meminta aparat tidak mengabaikan potensi persoalan hukum yang muncul dari pembongkaran itu, melainkan memastikan setiap tindakan terhadap fasilitas negara dapat dipertanggungjawabkan.
Dorongan tersebut menegaskan bahwa pembongkaran hunian mewah di Lapas Cibinong perlu ditangani bukan semata-mata sebagai persoalan teknis pembangunan, melainkan sebagai perkara yang menyangkut kemungkinan kerugian dan pengelolaan aset negara. Nico mempersoalkan dasar penghancuran fasilitas itu serta meminta aparat menelusuri apakah bangunan tersebut memang tercatat sebagai milik negara dan apakah proses pembangunannya menggunakan APBN. Apabila kedua hal itu terbukti, tindakan merubuhkan bangunan tersebut menurut dia patut diperiksa secara hukum. Penanganan yang serius diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa fasilitas negara dapat dihancurkan tanpa dasar dan tanpa pertanggungjawaban. Oleh sebab itu, aparat diminta mengusut persoalan tersebut, menentukan pihak yang bertanggung jawab, serta menjelaskan dasar hukum pembongkaran kepada publik. Langkah itu penting untuk memastikan perlindungan terhadap aset negara dan menempatkan kritik Nico dalam proses penegakan hukum yang semestinya, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dalam setiap penggunaan APBN serta pengelolaan fasilitas publik secara bertanggung jawab.
Nico Silalahi menyoroti asal dana yang digunakan untuk membangun hunian mewah di lingkungan Lapas Cibinong. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari status bangunan dan pihak yang membiayai pembangunannya. Ia memandang perlu ada pemeriksaan terbuka untuk memastikan apakah fasilitas itu dibangun menggunakan anggaran negara atau berasal dari sumber pembiayaan swasta.
Apabila pembangunan hunian tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Nico menilai pembongkarannya dapat dikategorikan sebagai perusakan fasilitas milik negara. Dalam pandangannya, aset yang dibangun dengan uang negara tidak boleh dibongkar begitu saja tanpa dasar hukum, prosedur, dan pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu, proses pengadaan, pembangunan, pemanfaatan, hingga keputusan pembongkaran perlu ditelusuri oleh aparat berwenang.
Di sisi lain, Nico menyebut bahwa penggunaan dana swasta juga menimbulkan persoalan serius. Jika bangunan itu didirikan melalui pembiayaan pihak swasta, ia menilainya sebagai bentuk gratifikasi yang patut dicermati. Dugaan tersebut, menurutnya, harus diikuti dengan pengusutan tuntas terhadap kemungkinan tindak pidana korupsi di balik pembangunan hunian tersebut. Pemeriksaan perlu menjawab siapa pemberi dana, siapa penerima manfaat, serta apakah terdapat imbalan atau fasilitas tertentu bagi pihak-pihak yang terlibat.
Pernyataan Nico menjadi dasar desakannya agar seluruh rangkaian pembangunan dan pembongkaran diperiksa secara menyeluruh. Ia meminta aparat tidak hanya berfokus pada keberadaan bangunan setelah dibongkar, tetapi juga menelusuri keputusan, sumber dana, kewenangan, dan pihak yang bertanggung jawab sejak tahap awal. Dengan demikian, status fasilitas tersebut dapat dipastikan sekaligus mencegah adanya upaya mengabaikan dugaan pelanggaran hukum.
Nico meminta aparat penegak hukum segera memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penghancuran bangunan hunian mewah di Lapas Cibinong. Menurut dia, tindakan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai urusan administratif atau pembongkaran biasa, terutama karena bangunan itu menjadi bagian dari persoalan yang sedang dipersoalkan publik. Setiap pihak yang memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pemberian persetujuan perlu dimintai keterangan secara menyeluruh.
Ia menilai pembongkaran bangunan dapat dipandang sebagai tindakan bersama yang sengaja menghilangkan barang bukti. Dugaan tersebut, menurut Nico, harus diuji melalui penyelidikan resmi, bukan disimpulkan sepihak. Apabila ditemukan unsur kesengajaan untuk menghapus jejak atau menghambat proses pemeriksaan, pihak-pihak yang bertanggung jawab perlu ditindak sesuai ketentuan hukum. Namun, sampai proses penegakan hukum dilakukan, dugaan itu belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti.
Secara khusus, Nico mendesak Kepolisian Republik Indonesia menelusuri rangkaian pembongkaran, termasuk siapa yang memerintahkan, melaksanakan, dan memperoleh manfaat dari tindakan tersebut. Kepolisian juga diminta mengamankan dokumen, keterangan saksi, serta material yang masih dapat diperiksa agar fakta mengenai pembangunan dan penghancuran bangunan tidak semakin sulit diungkap.
Selain Polri, Nico meminta Kejaksaan turut melakukan penelaahan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses pembangunan maupun pembongkaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga didorong memeriksa dugaan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, pengadaan, perizinan, dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Keterlibatan ketiga lembaga tersebut dinilai penting untuk memastikan pemeriksaan berlangsung menyeluruh, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penanganan perkara tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah serta membedakan dugaan, temuan awal, dan kesimpulan hukum.
Hunian yang dipersoalkan di Lapas Cibinong sebelumnya disebut diperuntukkan bagi sejumlah narapidana kelas kakap. Bangunan tersebut diduga memiliki kondisi dan kelengkapan yang berbeda dari ruang hunian warga binaan pada umumnya. Keberadaan fasilitas itu menimbulkan pertanyaan mengenai perlakuan khusus, pengawasan internal, serta dasar pemberian akses terhadap sarana yang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Sejumlah fasilitas yang disebut tersedia di dalam hunian tersebut lain sofa, tempat tidur, dapur, kulkas, televisi, dan pendingin ruangan. Selain itu, terdapat pula fasilitas lain yang membuat bangunan tersebut disebut menyerupai apartemen atau tempat tinggal pribadi, bukan sekadar kamar hunian narapidana. Informasi mengenai kondisi ini terungkap setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong. Pemeriksaan tersebut kemudian mendorong perhatian publik dan desakan agar dugaan pemberian fasilitas istimewa ditelusuri secara menyeluruh.
Mantan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, disebut sebagai salah satu narapidana kelas kakap yang menikmati fasilitas tersebut. Penyebutan nama itu memperkuat sorotan terhadap pengelolaan hunian, terutama terkait kesetaraan perlakuan bagi seluruh warga binaan serta kepatuhan terhadap aturan pemasyarakatan. Aparat terkait diharapkan memeriksa proses pembangunan, penggunaan, dan pengawasan fasilitas tersebut, termasuk pihak-pihak yang memberikan persetujuan atau memiliki kewenangan atas pemanfaatannya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan bahwa lahan bekas bangunan yang disebut sebagai fasilitas apartemen itu tetap berstatus aset pemerintah daerah. Lahan tersebut dapat digunakan pihak lapas melalui skema pinjam pakai, tetapi pemanfaatan itu tidak mengubah kepemilikan aset. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan bahwa persetujuan pinjam pakai telah diberikan pada 2026 berdasarkan permohonan Lapas Cibinong melalui surat nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026. Dengan demikian, status lahan dan legalitas penggunaannya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan atas keberadaan hunian tersebut.








