Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan dugaan penyadapan yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri masih dalam penyelidikan. Hingga kini, tujuan tindakan tersebut dan pihak yang mungkin berkepentingan belum dapat dipastikan. Yusril juga menyatakan belum ada kesimpulan mengenai kemungkinan adanya aktor intelektual di balik dugaan itu.
Dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), Yusril menegaskan bahwa ia tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Karena itu, ia tidak mengklaim dapat menjelaskan siapa yang melakukan penyadapan, apa motifnya, ataupun siapa yang mungkin mengarahkan tindakan tersebut. Menurutnya, hal-hal itu masih perlu ditelusuri melalui proses penyelidikan.
Penjelasan tersebut menempatkan dugaan penyadapan sebagai perkara yang belum memperoleh kepastian terkait motif maupun pihak-pihak yang terlibat. Informasi yang tersedia sejauh ini belum cukup untuk menyimpulkan apakah tindakan itu bertujuan tertentu, dilakukan atas kepentingan pihak tertentu, atau memiliki keterkaitan dengan aktor lain. Yusril tidak menyampaikan dugaan spesifik mengenai skenario yang mungkin terjadi.
Ia menyampaikan bahwa penyelidikan masih berjalan, sehingga kesimpulan mengenai perkara tersebut belum dapat disampaikan. Pertanyaan tentang siapa yang berkepentingan dan apakah terdapat pihak yang mengatur tindakan itu tetap terbuka untuk ditelusuri. Pernyataan Yusril tersebut sekaligus menegaskan batas informasi yang dapat ia pastikan pada saat konferensi pers berlangsung. Ia tidak menyebut hasil penyelidikan ataupun bukti yang telah diperoleh, dan tidak menyatakan bahwa motif tertentu telah teridentifikasi.
Dugaan ini melibatkan tiga perwira tinggi Polri, tetapi keterangan yang disampaikan Yusril belum menguraikan identitas mereka maupun rincian teknis mengenai penyadapan yang dimaksud. Dengan demikian, publik masih menunggu perkembangan penyelidikan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa tersebut. Untuk saat ini, pemerintah belum memastikan tujuan, pihak yang berkepentingan, ataupun kemungkinan adanya aktor intelektual. Yusril meminta agar perkara itu dipahami sebagai dugaan yang masih diselidiki, bukan sebagai fakta yang motif dan pelakunya telah diketahui.
Yusril menegaskan bahwa dugaan penyadapan yang beredar belum dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum didukung bukti dan diuji melalui proses hukum. Spekulasi, asumsi, ataupun informasi yang belum terverifikasi tidak cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana maupun menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku. Karena itu, penanganan perkara perlu bertumpu pada keterangan, data, dan alat bukti yang dapat diperiksa secara sah. Sikap tersebut menjaga agar pembahasan publik tidak mendahului hasil penyelidikan atau mengubah dugaan menjadi tuduhan yang seolah-olah telah terbukti.
Menurut Yusril, masyarakat perlu memberikan ruang kepada penyidik Polri untuk menjalankan tugas secara saksama. Proses penyidikan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan memeriksa bahan yang relevan, meminta keterangan pihak terkait, serta menilai apakah suatu informasi memiliki dasar yang dapat ditindaklanjuti. Langkah-langkah itu menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara dilakukan secara cermat dan tidak hanya didorong oleh kabar yang beredar. Publik juga diharapkan memahami bahwa belum terungkapnya motif bukan berarti penyidik telah memperoleh kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab.
Yusril meminta penyidik terus mengembangkan perkara apabila ditemukan petunjuk atau bukti baru. Pengembangan tersebut tetap harus berlangsung dalam koridor hukum dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan tekanan untuk segera mengumumkan jawaban sebelum fakta terkumpul. Dengan demikian, setiap perkembangan dapat dinilai berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga proses itu menghasilkan kejelasan, motif dugaan penyadapan masih belum diketahui dan status perkaranya tetap berada dalam tahap penyelidikan. Pernyataan Yusril menekankan pentingnya kesabaran publik sekaligus penghormatan terhadap proses hukum, agar pihak-pihak yang disebut dalam spekulasi tidak dinilai bersalah tanpa pembuktian. Penentuan kesimpulan menjadi kewenangan aparat berdasarkan bukti yang diperoleh dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Yusril, pengembangan perkara dugaan penyadapan masih berlanjut setelah Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jenderal LSP, yang disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, Irjen ASN atau Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen EHS atau Eko Hadi Santoso. Status ketiganya sebagaimana disampaikan dalam bahan sumber adalah tersangka. Informasi tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyelidikan yang disampaikan Yusril, sementara motif dugaan penyadapan belum terungkap.
Penetapan tiga nama itu menandai perkembangan dalam penanganan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh hal yang masih ditelusuri. Keterangan yang tersedia hanya menyebut bahwa proses pengembangan tetap berjalan setelah penetapan tersebut. Tidak ada rincian tambahan mengenai jabatan, peran, ataupun tindakan masing-masing orang yang dapat dicantumkan berdasarkan informasi ini. Karena itu, status tersangka perlu disampaikan secara terbatas dan sesuai dengan keterangan yang ada, tanpa menambahkan dugaan atau penjelasan lain.
Yusril juga menyatakan bahwa motif dalam perkara tersebut belum diketahui. Dengan demikian, pengungkapan identitas tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum menjawab pertanyaan mengenai alasan di balik dugaan penyadapan. Perkembangan penanganan perkara masih perlu mengikuti keterangan resmi berikutnya. Hingga informasi lebih lanjut tersedia, pembahasan sebaiknya membedakan secara jelas status hukum yang telah disebutkan dan hal-hal yang belum terungkap. Keterangan saat ini menegaskan adanya kelanjutan pengembangan perkara serta penetapan tiga tersangka, tetapi belum memberikan penjelasan tentang motif maupun rincian keterlibatan mereka.
Yusril menyatakan bahwa penyidikan diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang masih belum terungkap dalam dugaan penyadapan dan subversi tersebut. Salah satu hal yang perlu ditelusuri, menurut dia, ialah untuk siapa tindakan itu dilakukan dan kepentingan apa yang hendak dicapai. Pertanyaan mengenai tujuan dan pihak yang mungkin memperoleh manfaat dari dugaan tindakan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan, sehingga belum dapat dipastikan pada tahap ini.
Penyidik juga diharapkan menelusuri apakah terdapat aktor politik lain di luar orang-orang yang telah ditahan. Yusril menyebut kemungkinan itu masih perlu diperiksa berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pihak politik tertentu telah terlibat. Status orang-orang yang sudah ditahan pun tidak menjawab seluruh pertanyaan tentang kemungkinan adanya pihak lain, sehingga ruang penyelidikan masih terbuka.
Selain kemungkinan keterlibatan aktor di dalam negeri, Yusril mengatakan bahwa pertanyaan mengenai pihak asing belum dapat dijawab hingga saat itu. Ia tidak menyampaikan kepastian bahwa pihak asing terlibat, melainkan menegaskan bahwa jawabannya bergantung pada hasil penelusuran. Dengan demikian, dugaan mengenai siapa yang berada di balik penyadapan maupun subversi, termasuk kemungkinan adanya hubungan dengan pihak di luar negeri, tetap perlu diperlakukan sebagai hal yang belum terbukti. Menurut Yusril, penyidikanlah yang diharapkan membuka fakta-fakta tersebut, mengungkap untuk siapa tindakan itu dilakukan, serta menjelaskan kepentingan yang melatarbelakanginya. Sampai proses itu memberikan jawaban, keterlibatan aktor politik lain ataupun pihak asing masih sebatas kemungkinan yang sedang ditelusuri, bukan kesimpulan yang dapat dinyatakan sebagai fakta.
Baca juga: Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK, Dugaan Aliran Dana Ikut Jadi Sorotan | Inflasi September 2026 Masih Terkendali, Pemerintah Nilai Daya Beli Belum Tertekan
44 kunjungan






