banner 728x250

Pergantian Sementara di KSP di Tengah Kasus Penyadapan Presiden

Pergantian Sementara di KSP di Tengah Kasus Penyadapan Presiden
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk sementara memimpin Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Ariyo menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jabatan Kepala KSP. Informasi mengenai penunjukan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026. Pengumuman itu menjelaskan perubahan kepemimpinan sementara di lembaga yang berada di lingkungan kepresidenan tersebut.

Prasetyo menyatakan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala KSP. Dengan adanya keputusan itu, Ariyo ditugaskan mengisi posisi tersebut sebagai pelaksana tugas (Plt). Keterangan mengenai keputusan dan penunjukan disampaikan oleh Mensesneg di Istana, sementara rincian lain tentang proses pergantian tidak diuraikan dalam pengumuman tersebut.

banner 325x300

Sebelum ditunjuk memimpin KSP, Ariyo diketahui menjabat sebagai Sekretaris Presiden. Penugasan barunya menempatkan seorang pejabat yang sebelumnya menjalankan tugas kesekretariatan presiden untuk sementara memimpin kantor staf. Status Plt menunjukkan bahwa Ariyo menjalankan fungsi Kepala KSP untuk sementara waktu; keterangan yang disampaikan saat itu tidak menyebutkan berapa lama masa penugasan tersebut akan berlangsung atau kapan keputusan mengenai pejabat definitif akan diumumkan.

Perubahan jabatan ini berlangsung di tengah sorotan publik terkait kasus penyadapan Presiden, sebagaimana disebut dalam konteks pergantian di KSP. Namun, informasi yang disampaikan Prasetyo mengenai penunjukan Ariyo berfokus pada keputusan presiden dan kedudukan para pejabat. Belum ada keterangan dalam pengumuman itu yang merinci hubungan langsung kasus tersebut dan pergantian kepemimpinan sementara, sehingga keduanya perlu dibedakan sebagai konteks peristiwa dan isi resmi pengumuman.

Dengan demikian, pokok perubahan yang diumumkan adalah pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala KSP melalui keputusan presiden serta penugasan Ariyo sebagai Plt. Ariyo menjalankan peran tersebut setelah sebelumnya menjabat Sekretaris Presiden. Pengumuman di kompleks Istana Kepresidenan pada 4 November 2026 menjadi sumber keterangan publik mengenai pergantian sementara ini. Informasi lebih lanjut mengenai susunan kepemimpinan berikutnya belum disampaikan dalam pernyataan tersebut.

Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yaitu kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dua nama lain yang disebut dalam penetapan tersebut adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Dengan demikian, ketiganya menghadapi status hukum yang sama dalam perkara ini. Penjelasan mengenai penetapan tersebut perlu menempatkan masing-masing nama secara jelas, tanpa mencampuradukkan perkara ini dengan kasus atau proses hukum lainnya.

Ahrie Sonta disebut menjabat sebagai Kadiv Hukum Polri. Sementara itu, Eko Hadi Santoso merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri. Jabatan tersebut menjadi keterangan yang relevan untuk mengidentifikasi kedua perwira yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Bersama Listyo Sigit, keduanya disebut terkait dengan perkara penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Informasi yang tersedia menegaskan kesamaan perkara yang dikenakan kepada ketiganya, tanpa memaparkan rincian lebih jauh tentang dugaan perbuatan masing-masing.

Ketiganya juga ditahan di rumah tahanan Mabes Polri di Jakarta. Keterangan mengenai tempat penahanan ini menunjukkan lokasi yang disebut dalam informasi perkara, tetapi tidak memberikan dasar untuk menyimpulkan hal lain mengenai proses pemeriksaan atau kondisi penahanan mereka. Karena itu, pemberitaan dapat menyampaikan status tersangka dan lokasi penahanan secara terpisah dari detail yang belum dijelaskan. Hal tersebut membantu menjaga uraian tetap berpegang pada informasi yang tersedia dan tidak menambahkan dugaan mengenai langkah hukum berikutnya.

Pokok informasi tentang perkembangan ini mencakup tiga hal: Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka; perkara yang dimaksud adalah kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto; dan ketiganya ditahan di rumah tahanan Mabes Polri di Jakarta. Tidak ada rincian mengenai cara kerja penyadapan maupun kronologi kejadian yang disertakan dalam keterangan ini. Oleh sebab itu, uraian mengenai kasus dibatasi pada identitas para tersangka, jabatan yang dicantumkan untuk dua perwira, perkara yang sama, serta lokasi penahanan mereka.

Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyadapan Presiden, pasal-pasal yang disebutkan mencakup perbuatan terhadap transmisi informasi elektronik serta akses ke komputer atau sistem elektronik milik pihak lain. Penyebutan ketentuan tersebut menggambarkan dugaan yang sedang ditangani; penerapan pasal dan pembuktian unsur pidananya tetap bergantung pada proses penyidikan serta penilaian hukum berikutnya.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur perbuatan tanpa hak terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Cakupannya meliputi mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi tersebut. Dengan demikian, ketentuan ini berfokus pada tindakan terhadap komunikasi elektronik yang berlangsung secara nonpublik, bukan semata-mata pada kepemilikan perangkat atau data.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa ancaman pidana maksimal berdasarkan Pasal 258 dapat mencapai 10 tahun penjara. Keterangan itu disampaikan di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026. Ancaman tersebut merupakan batas maksimum yang disebutkan untuk pasal terkait, bukan keterangan bahwa hukuman tertentu telah dijatuhkan. Penentuan pertanggungjawaban pidana perlu mempertimbangkan fakta, alat bukti, serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur yang dimuat dalam ketentuan tersebut.

Kedua, penyidik juga menyebut Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) dari undang-undang yang sama. Ketentuan ini berkaitan dengan akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Salah satu cakupan yang dijelaskan ialah akses yang dilakukan dengan maksud memperoleh informasi elektronik. Karena itu, pemeriksaan dapat menilai bagaimana akses berlangsung, siapa yang berwenang menggunakannya, serta apakah tindakan tersebut ditujukan untuk mendapatkan informasi.

Ancaman pidana yang disebut untuk Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) adalah penjara paling lama enam tahun. Kedua pasal tersebut memiliki fokus berbeda: Pasal 258 menyasar tindakan atas transmisi informasi elektronik nonpublik, sedangkan Pasal 332 menyangkut akses tanpa hak terhadap perangkat atau sistem elektronik. Penyebutan keduanya dalam perkara ini menunjukkan dugaan yang perlu diuji secara terpisah menurut unsur masing-masing. Hingga ada penetapan atau putusan yang relevan, uraian tersebut sebaiknya dipahami sebagai pasal yang disangkakan, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

Selain ketentuan pidana lain yang disebut dalam perkara penyadapan Presiden, para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur perbuatan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain maupun milik publik. Penyebutan pasal tersebut menunjukkan bahwa dugaan yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan akses atau penyadapan, tetapi juga mencakup kemungkinan adanya tindakan atas data elektronik. Namun, penetapan pasal yang disangkakan merupakan bagian dari proses hukum dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi.

Dalam ketentuan tersebut, perbuatan yang dimaksud harus dilakukan dengan sengaja serta tanpa hak atau melawan hukum. Bentuk tindakan yang tercakup meliputi mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Objeknya dapat berupa data yang dimiliki orang lain, maupun informasi atau dokumen elektronik yang bersifat publik. Rumusan ini menjelaskan cakupan perilaku yang diatur, bukan menyatakan bahwa setiap perubahan pada data otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian tetap bergantung pada fakta, konteks, kewenangan, serta pembuktian unsur-unsur yang relevan dalam perkara.

Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagaimana dijelaskan dalam bahan perkara memuat.

Baca juga: Natalius Pigai Serahkan Evaluasi Kabinet kepada Presiden di Tengah Isu Reshuffle | KKP Hentikan Sementara Operasional KM Maulana 23 Setelah Dugaan Kekerasan terhadap Awak Kapal

208 kunjungan
banner 325x300