**Probolinggo**, — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Jawa Timur melaporkan Kalapas Kelas 1 Porong Sidoarjo ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kanwil Kemenkumham Jatim di Surabaya, Kamis (18/7). Langkah ini diambil menyusul dugaan adanya perlakuan khusus terhadap terpidana mega korupsi, termasuk Hasan Aminuddin, yang saat ini mendekam di Lapas tersebut.
Temuan LSM LIRA mengungkapkan adanya penggunaan fasilitas yang tidak semestinya oleh narapidana di Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo. Bukti-bukti nyata menunjukkan adanya fasilitas yang diperuntukkan bagi terpidana kasus korupsi, seperti Hasan Aminuddin, yang seharusnya tidak diperoleh.
Respon terhadap laporan LSM LIRA datang dari beberapa LSM yang dianggap mendukung Hasan Aminuddin. Mereka membantah temuan LSM LIRA dan berupaya membela sang koruptor. Sulaiman, Ketua DPC LSM PASKAL Probolinggo, menilai bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan tupoksi lembaga yang seharusnya bersikap independen. “Kami sangat prihatin dan mengutuk keras tindakan oknum lembaga yang melenceng dari tupoksi dan rel organisasi,” ujarnya. Sulaiman menambahkan bahwa ada dugaan hubungan historis antara oknum lembaga dan tersangka korupsi.
Sulaiman juga menegaskan bahwa pelaporan LSM LIRA mengenai kasus ini telah melalui penelusuran mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pelaporan itu tidak abal-abal dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
(Tim/Red/**)