Probolinggo — Ketegangan mewarnai aksi demonstrasi besar yang digelar Aliansi L3GAM bersama berbagai LSM dan ormas di depan Mapolres Probolinggo pada Kamis (27/11/2025). Desakan massa agar Kapolres turun langsung akhirnya terpenuhi. AKBP Wahyudin Latif muncul menemui peserta aksi, memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dugaan asusila yang menyeret seorang oknum kiai berinisial ED dari wilayah Gending.
Aksi yang digelar sekitar siang hari ini diikuti berbagai elemen masyarakat, di antaranya LPLH TN (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara), LIN, Libas 88, AMPP, G-APKM, hingga Ormas Madas Nusantara. Massa mengawal satu tuntutan utama: kepolisian harus segera menangkap ED yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap santri di salah satu pesantren.
Desakan Massa: Tersangka Harus Ditahan, Rekonstruksi Segera Digelar
Dalam orasinya, Lutfi Hamid, perwakilan AMPP, menuntut Kapolres memperjelas status hukum ED. Ia meminta Polres segera melakukan rekonstruksi, menggelar konferensi pers, dan mempercepat prosedur P21.
“Kami ingin kepastian. Jangan ada perlakuan istimewa. Korban butuh keadilan,” tegas Lutfi.
Tuntutan serupa disuarakan Haris dari LIN dan Syukron dari G-APKM yang mempertanyakan lambannya penetapan tersangka. Massa bahkan sebelumnya memberi waktu 30 menit agar Kapolres turun langsung.
Kapolres Wahyudin: ‘Penyidikan Berjalan dan Sesuai Prosedur’
Menjawab desakan massa, AKBP Wahyudin memberikan penjelasan panjang mengenai perkembangan penyidikan. Ia menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur hukum.
“Saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyerahan alat bukti telah dilakukan. Ada tahapan yang harus kami tempuh dan kami pastikan semua sesuai SOP. Kami minta semua pihak ikut mengevaluasi, agar proses hukum ini berjalan objektif,” jelasnya.
Ketika ditanya soal informasi yang beredar bahwa ED telah ditetapkan tersangka sejak malam sebelumnya, Wahyudin meluruskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Namun setelah serangkaian dialog intens dengan sejumlah perwakilan massa, Kapolres dengan tegas menyampaikan:
“ED telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.”
Pernyataan itu sontak disambut sorak dan tepuk tangan massa aksi.
Tuntutan Baru: Tangkap ED Sekarang Juga
Setelah mendapat kepastian soal status hukum, massa aksi kembali mendesak agar Polres segera melakukan panggilan paksa atau penangkapan, mengingat ED disebut-sebut masih berada di luar.
Kapolres menegaskan bahwa proses tersebut akan dijalankan secepatnya.
“Proses penangkapan akan kami percepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jawabnya tegas.
Kuasa Hukum Korban Beri Apresiasi: ‘Polres Bergerak Cepat dan Profesional’
Di tengah dinamika aksi, kuasa hukum korban, Prayudha, juga hadir memberikan keterangan. Ia mengapresiasi keberanian Kapolres hadir langsung dan memberikan kejelasan status ED.
“Saya mendengar langsung dari Kapolres bahwa ED telah menjadi tersangka. Ini langkah yang luar biasa. Kinerja cepat Polres dari penyelidikan hingga penetapan tersangka perlu diapresiasi,” katanya.
Ia juga berharap proses berikutnya berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.
Aksi Damai Berakhir Kondusif
Sebelum massa membubarkan diri, Kapolres kembali menyampaikan terima kasih atas tertibnya jalannya aksi. Ia menegaskan Polres Probolinggo terbuka terhadap kritik dan terus berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional.
Aksi yang berlangsung sejak siang itu ditutup dengan damai setelah para peserta merasa mendapat kepastian hukum atas status ED.
(Bambang)






