banner 728x250
Berita  

Dana Desa Leces 2023–2025 Dipertanyakan, LSM Desak Inspektorat Audit

Dana Desa Leces 2023–2025 Dipertanyakan, LSM Desak Inspektorat Audit
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo (investigasi88.com) — Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan publik. Kepala Desa Leces hingga kini memilih bungkam saat dikonfirmasi media terkait realisasi sejumlah program desa tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Mengutip dari media Patrolihukum.net, konfirmasi resmi dilakukan redaksi **Patrolihukum.net** melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Leces, Selasa (23/12/2025). Pesan tersebut terkonfirmasi telah diterima dengan tanda **centang dua**, namun tidak mendapatkan balasan maupun klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.

banner 325x300

Konfirmasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya jurnalistik untuk memenuhi prinsip **pemberitaan berimbang**, menyusul temuan tim investigasi media di lapangan. Dalam penelusuran tersebut, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran desa tidak ditemukan wujud fisiknya.

Media juga menemui salah satu warga Desa Leces yang enggan disebutkan identitasnya. Warga tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan sejumlah program yang dipertanyakan.

“Kami tidak tahu di mana kegiatannya. Setahu kami tidak ada,” ujar warga tersebut.

Adapun pos anggaran yang dikonfirmasi media mencakup **pemeliharaan prasarana jalan desa berupa pengadaan lampu penerangan**, **pengembangan pariwisata desa melalui Festival Semi Los**, **penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)**, **pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa melalui pengadaan hewan ternak**, hingga **sarana kepemudaan dan olahraga** pada tahun 2023.

Sementara pada tahun anggaran 2024 dan 2025, media juga meminta penjelasan terkait **ketahanan pangan berupa pengadaan sapi**, **pengadaan kandang ternak**, **pengelolaan BOP ternak**, **pengadaan rambu jalan desa**, **PJU energi alternatif**, serta **pelatihan teknologi tepat guna pertanian dan peternakan** yang seluruhnya bersumber dari Dana Desa.

Sikap tidak responsif Kepala Desa Leces mendapat kritik keras dari **LSM Bottan Matenggo Woengo Jawa Timur**. Aktivis LSM tersebut menilai, kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki kewajiban hukum untuk bersikap terbuka kepada publik.

“Dana Desa adalah uang negara. Kepala desa wajib transparan dan akuntabel. Ketika dikonfirmasi media tidak merespons, ini patut dipertanyakan. Kami akan segera melayangkan surat resmi ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo agar dilakukan audit,” tegas perwakilan LSM tersebut.

Secara yuridis, kewajiban transparansi kepala desa telah diatur secara tegas dalam **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa**. Pada **Pasal 26 ayat (4) huruf f dan huruf p**, disebutkan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip pemerintahan yang **akuntabel dan transparan**, serta berkewajiban **memberikan informasi kepada masyarakat desa**.

Selain itu, **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**, khususnya **Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)**, menegaskan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, **wajib menyediakan dan memberikan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan sederhana**.

Pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam **Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018**, yang pada **Pasal 2 dan Pasal 72** menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara **transparan, akuntabel, partisipatif**, serta kepala desa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pelaporannya.

Lebih lanjut, **Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa** pada **Pasal 27** menyatakan bahwa Dana Desa wajib digunakan sesuai peruntukannya dan dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

Apabila dalam pengelolaannya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka dapat merujuk pada **Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**, khususnya **Pasal 3**, yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi **Investigasi88.com** masih membuka ruang **hak jawab dan klarifikasi** kepada Kepala Desa Leces maupun pihak Pemerintah Kabupaten Probolinggo, demi memenuhi asas keberimbangan dan kepentingan publik. Bersambung?

(Tim/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *