banner 728x250

Klarifikasi Resmi, PT Media Meteor Indonesia Tegaskan Tak Terkait Praktik Solar Ilegal di Pekalongan

Klarifikasi Resmi, PT Media Meteor Indonesia Tegaskan Tak Terkait Praktik Solar Ilegal di Pekalongan
banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU – PT Media Meteor Indonesia membantah tegas tuduhan yang mengaitkan perusahaan media tersebut dengan dugaan praktik pengondisian solar ilegal di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Klarifikasi itu disampaikan manajemen perusahaan menyusul beredarnya informasi yang menyebut seorang individu berinisial “Lisa” memiliki keterkaitan dengan perusahaan dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Direktur PT Media Meteor Indonesia, Andry Prayitna, S.T., menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan mandat, instruksi, maupun keterlibatan dalam aktivitas yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan.

banner 325x300

“Kami menegaskan bahwa PT Media Meteor Indonesia tidak pernah memberikan penugasan, instruksi, maupun keterlibatan apa pun dalam praktik pengondisian solar ilegal yang melibatkan pihak yang mengaku bernama Lisa. Kami secara tegas menyatakan tidak mengenal individu tersebut,” ujar Andry dalam keterangan pers yang diterima media, Selasa (23/6/2026).

Menurut Andry, informasi yang beredar tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak memiliki dasar dan tidak berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan. Ia menilai pencatutan nama perusahaan berpotensi merugikan reputasi lembaga sekaligus menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Klarifikasi ini juga disampaikan setelah perusahaan menerima sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terkait adanya pihak yang diduga menggunakan identitas PT Media Meteor Indonesia untuk kepentingan tertentu di wilayah Indramayu dan sekitarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Divisi Hukum PT Media Meteor Indonesia, Helmy, S.H., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum guna melindungi nama baik perusahaan dari dugaan penyalahgunaan identitas.

Menurut Helmy, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, perusahaan juga menyoroti aspek perlindungan profesi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, penggunaan identitas wartawan atau lembaga pers tanpa kewenangan merupakan tindakan yang dapat merusak integritas profesi jurnalistik.

“Kami sedang menyiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk somasi tertulis. Jika oknum tersebut tidak menunjukkan iktikad baik atau masih terus beroperasi, kami tidak akan segan-segan melaporkan perkara ini secara resmi kepada pihak kepolisian agar tidak ada korban lebih lanjut di masyarakat,” tegas Helmy.

PT Media Meteor Indonesia juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan perusahaan atau mengaku sebagai wartawan dari media yang berada di bawah naungan perusahaan tersebut.

Manajemen meminta masyarakat untuk melakukan verifikasi melalui saluran resmi apabila menemukan individu yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan dalam kegiatan tertentu.

Perusahaan menegaskan bahwa setiap wartawan atau perwakilan resmi memiliki identitas yang dapat diverifikasi melalui kantor redaksi maupun kanal komunikasi resmi yang dimiliki PT Media Meteor Indonesia.

Dengan adanya klarifikasi ini, perusahaan berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak yang mengatasnamakan perusahaan serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan identitas yang berpotensi merugikan publik maupun lembaga pers.

Pewarta: Edi
Editor: Redaksi

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *