banner 728x250

Kasus Dugaan Fitnah Mencuat di Sidoarjo, Korban Ancam Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Kasus Dugaan Fitnah Mencuat di Sidoarjo, Korban Ancam Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
banner 120x600
banner 468x60

SIDOARJO – Dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Seorang perempuan berinisial FWR mengaku menjadi korban tuduhan tanpa bukti yang diduga dilakukan oleh mantan rekan kerjanya berinisial IDYA, warga Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Menurut pengakuan FWR, tuduhan tersebut telah berdampak terhadap nama baik, kehormatan, serta reputasinya di lingkungan sosial. Ia menilai informasi yang disampaikan oleh terduga pelaku tidak didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

banner 325x300

Kepada awak media, FWR mengaku mengalami tekanan moral dan kerugian nonmaterial akibat tuduhan tersebut. Ia menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik, namun tidak menutup kemungkinan membawa perkara tersebut ke jalur hukum apabila tidak terdapat iktikad baik dari pihak yang bersangkutan.

“Saya merasa sangat dirugikan dan dipermalukan oleh tindakan ini. Jika tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah dan memulihkan nama baik saya, maka persoalan ini akan langsung saya bawa ke jalur hukum,” ujar FWR.

Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah diatur, antara lain, dalam Pasal 433 dan Pasal 434.

Dalam ketentuan tersebut, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tuduhan tertentu yang disebarluaskan, dan tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui media sosial. Penyebaran tuduhan yang belum terbukti kebenarannya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta merugikan pihak lain.

Hingga berita ini diterbitkan, FWR mengaku masih menunggu adanya iktikad baik dari pihak yang disebutkannya untuk memulihkan nama baiknya. Apabila tidak terdapat upaya penyelesaian, ia menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi telah berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada pihak berinisial IDYA. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, nomor kontak awak media juga telah diblokir sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila di kemudian hari bersedia memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Bambang)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *