banner 728x250

Laporan Dugaan Rekayasa Data Kependudukan Uji Independensi BKPSDM Kabupaten Batang

Laporan Dugaan Rekayasa Data Kependudukan Uji Independensi BKPSDM Kabupaten Batang
banner 120x600
banner 468x60

BATANG – Dugaan penyimpangan administrasi kependudukan yang menyeret nama seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Batang dan seorang guru SMP negeri menjadi sorotan publik. Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Advokasi.ID melalui surat bernomor 092/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Dalam laporan itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang Budhi Santoso beserta istrinya, Puji Utami, yang berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 8 Batang, disebut sebagai pihak terlapor atas dugaan keterlibatan dalam persoalan administrasi kependudukan.

banner 325x300

Kasus bermula dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh dua mantan karyawan PT Indoraya Multi Internasional, Dani Purwanti dan Retno Setyowati. Mereka mengaku menemukan adanya ketidaksesuaian data administrasi kependudukan milik Direktur perusahaan tersebut, Shoraya Lolyta Octaviana.

Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan tahun 2019 yang dimiliki pelapor, Shoraya tercatat sebagai anak dari pasangan Budhi Santoso dan Puji Utami.

Namun, dalam proses mediasi yang berlangsung di Hotel Sendang Sari, Batang, pada 15 Juni 2026, yang difasilitasi oleh Inspektorat Kabupaten Batang, Budhi Santoso membantah bahwa Shoraya merupakan anak kandungnya.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam mediasi tersebut, Budhi menyebut Shoraya hanya pernah tinggal bersama keluarganya sejak duduk di bangku SMA dan telah kembali kepada orang tua kandungnya setelah menyelesaikan pendidikan.

Ia juga menyatakan tidak pernah mengurus dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), maupun menerima undangan pemilu atas nama Shoraya.

Perbedaan antara data administrasi kependudukan dengan penjelasan yang disampaikan dalam forum mediasi itulah yang kemudian menjadi dasar pelaporan kepada BKPSDM.

Kuasa hukum pelapor yang terdiri dari R. Adi Prakoso, S.H., Pebrison Andries, S.H., dan Donni Taufiq, S.H., menilai terdapat dugaan penyimpangan administrasi yang perlu diusut secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

Menurut mereka, mengingat Budhi Santoso merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, independen, dan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.

Selain aspek disiplin aparatur sipil negara (ASN), pelapor juga menilai <a href="https://investigasi88.com/dugaan-penyalahgunaan-bbm-subsidi-dan-intimidasi-terhadap-jurnalis-disorot-aph-diminta-bertindak-transparan/”>dugaan tersebut perlu dikaji dari aspek hukum administrasi maupun pidana apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum turut mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar normatif yang menurut mereka relevan untuk menjadi bahan kajian apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada proses pemeriksaan internal setelah muncul informasi bahwa Kepala Inspektorat Kabupaten Batang disebut mengenal kedua terlapor. Kondisi tersebut memunculkan harapan agar seluruh tahapan pemeriksaan tetap menjunjung tinggi prinsip objektivitas, profesionalitas, serta menghindari potensi konflik kepentingan.

BKPSDM Kabupaten Batang bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang diharapkan dapat menangani laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganannya.

Pelapor juga menyampaikan bahwa tembusan laporan telah dikirimkan kepada sejumlah instansi di tingkat pusat, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Budhi Santoso maupun Puji Utami terkait substansi laporan tersebut di luar penjelasan yang disampaikan dalam forum mediasi. Demikian pula BKPSDM Kabupaten Batang belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan dimaksud.

Sesuai asas praduga tidak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, serta pembuktian oleh instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang sebelum dapat ditarik suatu kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

(Bbg/PRIMA/**)

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *